Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara Usai Jadi Terdakwa Ijazah Palsu

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian sementara tersebut dilakukan karena Hellyana berstatus terdakwa dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.
Pemberhentian sementara Hellyana diumumkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung setelah menerima Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Masa Jabatan 2025-2030.
"Pemberhentian sementara tersebut merupakan bagian dari proses administrasi pemerintahan setelah adanya penetapan Hellyana sebagai terdakwa," kata Inspektur Daerah Babel Imam Kusnadi, Senin (28/9).
Imam mengatakan pemberhentian sementara Hellyana sebagai wakil gubernur berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Usai ada pemberhentian ini, selanjutnya tugas wakil gubernur akan dipegang langsung oleh gubernur," ungkapnya.
Keppres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 23 September 2026 dan diterima Pemprov Babel pada Senin (28/9). Berdasarkan keputusan tersebut, pemberhentian sementara Hellyana berlaku sejak 7 Agustus 2026.
Selama Hellyana berstatus nonaktif, tugas Wakil Gubernur Babel dilaksanakan oleh Gubernur Babel Hidayat Arsani.
Imam menjelaskan, keputusan tersebut merujuk pada penetapan Hellyana sebagai terdakwa dalam perkara Nomor 217/Pid.B/2026/PN PGP tertanggal 7 Agustus 2026.
“Pemberhentian sementara ini adalah prosedur administrasi tata negara yang wajar ketika para kepala daerah menjalani proses hukum sampai ada putusan inkrah dari pengadilan,” ujar Imam.
Hellyana Hormati Keputusan Presiden
Sementara itu, Hellyana mengatakan dirinya baru menerima pemberitahuan mengenai Keppres Nomor 102/P Tahun 2026 dari pegawai Pemprov Bangka Belitung.
"Saya baru menerima pemberitahuan itu sekitar pukul 13.00 WIB dari Adpim, Inspektorat, Biro Umum datang ke rumah dinas, karena ada giat penutupan Maulid jadi saya tidak ke kantor," ucap Hellyana.
Hellyana mengatakan dirinya menerima keputusan yang telah ditetapkan Presiden dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya menerima apa pun yang sudah diputuskan dan saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tapi seandainya memang sudah memenuhi ketentuan ya kita ikuti saja, karena kita sedang berproses hukum yang berjalan,” kata Hellyana.
