Wanita di Jambi Tusuk Pasangan Sesama Jenis, Motif Cemburu Korban Pacari Pria

Cemburu melihat mantan pasangan sesama jenisnya memiliki pacar seorang pria, seorang wanita berinisial YA (37) menusuk korban sekaligus mantan pasangan sesama jenisnya berinisial NRP (26) dan seorang pria berinisial S (46).
Aksi penusukan tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan MPU Sendok, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Rabu (30/9) malam.
Peristiwa bermula saat YA mendatangi kontrakan mantan pasangannya, NRP (26). Cekcok mulut tak terhindarkan usai YA mengetahui NRP telah berpacaran dengan seorang laki-laki yang juga dikenalnya.
Melihat percekcokan makin memanas, seorang warga setempat berinisial S (46) berusaha melerai. Namun, YA yang tersulut emosi justru mencabut pena silver dari sakunya. Saat dibuka, pena modifikasi tersebut berisi pisau runcing yang langsung ditusukkan ke arah S dan NRP.
Akibatnya, S mengalami luka tusuk di lengan kiri, sementara jari tangan kiri NRP tersayat senjata tajam tersebut.
Kapolsek Telanaipura Polresta Jambi, AKP Amran, mengkonfirmasi bahwa pelaku berhasil ditangkap di lokasi kejadian tanpa perlawanan tak lama setelah polisi menerima laporan warga.
"Pelaku berhasil kita amankan di TKP. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dengan motif cemburu," kata Amran.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah pena silver berisi pisau. Saat ini YA telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Telanaipura dan dijerat Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan.
