Wanita di Kendal Tewas Dicekik Pacar, Motif Kesal Diminta Beli Perhiasan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tampang Aan warga Kabupaten Batang yang membunuh kekasihnya warga Kendal. Foto: Dok Polres Kendal
zoom-in-whitePerbesar
Tampang Aan warga Kabupaten Batang yang membunuh kekasihnya warga Kendal. Foto: Dok Polres Kendal

Seorang wanita asal Kabupaten Kendal bernama Lutfiana (33) tewas dibunuh kekasihnya bernama Aan Kharisma Nudin (29). Pelaku kesal korban minta dibelikan perhiasan.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Bondan Wicaksono mengatakan, jasad korban ditemukan di semak-semak di Jalan Lingkar Weleri, ruas Batang-Semarang, pada Minggu (14/6) lalu.

"Setelah kami melakukan penyelidikan dan pendalaman, kami berhasil mengamankan tersangka Aan, warga Kabupaten Batang, yang merupakan kekasih korban," ujar Bondan dalam keterangannya, Rabu (24/6).

Ia menjelaskan, pembunuhan tersebut bermula ketika tersangka dan korban bertemu di sebuah hotel di Kecamatan Sukorejo pada Kamis (11/6). Pasangan yang telah berpacaran selama empat tahun itu kemudian terlibat cekcok.

"Motif pembunuhannya karena tersangka emosi terhadap korban. Korban sering meminta dibelikan cincin dan tas sehingga tersangka emosi," jelasnya.

Pertengkaran berlanjut saat keduanya meninggalkan hotel. Dalam perjalanan, tersangka yang terbakar emosi kemudian mencekik korban dan membenturkan kepalanya ke dashboard serta pintu mobil.

"Cara membunuhnya dengan mencekik leher korban. Namun karena korban masih bergerak, tersangka kemudian membenturkan kepala korban berulang kali ke dashboard dan pintu mobil hingga korban meninggal dunia," katanya.

Setelah memastikan korban meninggal, tersangka membuang jasadnya ke semak-semak di pinggir Jalan Lingkar Weleri. Sebelum melarikan diri, tersangka juga mengambil sejumlah harta milik korban.

"Tersangka mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk perhiasan, sepeda motor, serta menguras uang korban melalui layanan mobile banking," ungkap Bondan.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli sebuah mobil sedan yang dipakai tersangka melarikan diri ke wilayah Bekasi. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon seluler milik korban dan uang tunai sebesar Rp 10 juta yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP juncto Pasal 479 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tutup Bondan.