Warga Kaltim Dituding Curi Sawit di Lahan Sendiri, Menang Gugatan Rp 25,9 Miliar

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Warga Kutai Timur menang gugatan di PN. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Warga Kutai Timur menang gugatan di PN. Foto: Dok. Istimewa

Sebanyak 37 warga eks transmigrasi pemilik lahan di Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, memenangkan gugatan senilai Rp 25,9 miliar terhadap salah satu perusahaan di kawasan tersebut.

Perkara tersebut diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sangatta pada 31 Agustus 2026. Dalam perkara ini, 37 warga tersebut sebelumnya dituding mencuri sawit di lahan yang mereka klaim sebagai milik sendiri.

“Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebagian,” demikian bunyi putusan Ketua Majelis Hakim Christina Simanullang dalam salinan putusan.

Berikut amar putusannya:

Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;

Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan yang merugikan Penggugat Rekonvensi;

Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi materiil secara tanggung renteng sejumlah Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah);

Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya.

Sekilas Kasus

Sengketa ini bermula dari kerja sama pengelolaan perkebunan sawit yang dituangkan dalam Perjanjian Nomor 47/KKP-GS/2007.

Dalam perjanjian tersebut, lahan milik masyarakat dikerjasamakan untuk pengelolaan perkebunan melalui kemitraan antara perusahaan dan koperasi.

Lahan yang masuk dalam kerja sama disebut mencapai sekitar 143 hektare dan telah memiliki sertifikat.

Masalah kemudian muncul ketika perkebunan mulai menghasilkan pada 2012. Warga mengaku tidak memperoleh pembagian hasil sebagaimana yang mereka yakini menjadi hak berdasarkan perjanjian.

Berbagai upaya penyelesaian pun telah dilakukan, mulai dari mediasi dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur hingga pengiriman somasi.

Namun, persoalan tersebut tidak kunjung menemui titik penyelesaian. Tim 37 kemudian memilih membawa sengketa tersebut ke Pengadilan Negeri Sangatta melalui gugatan wanprestasi.

Dalam perkara perdata tersebut, warga mengajukan tuntutan sekitar Rp 25,9 miliar, terutama berkaitan dengan hak bagi hasil kebun sawit selama periode 2012-2020.

Perjuangan Hak Sempat Membawa Warga ke Penjara

Persoalan hak bagi hasil tersebut sebelumnya bahkan berujung pada perkara pidana. Pada 14 Maret 2024, Tim 37 melakukan aksi yang mereka sebut sebagai “panen mandiri” di kebun sawit.

Warga beralasan tindakan tersebut dilakukan karena mereka tidak memperoleh hak bagi hasil yang menurut mereka telah menjadi hak sejak 2012.

Peristiwa itu kemudian menyeret tiga warga, yakni Yustinus Bata, Saverius Langga, dan Ferdinandus Woge, ke proses hukum.

Pengadilan Negeri Sangatta sebelumnya menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada ketiganya.

Putusan tersebut kemudian berubah setelah Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur memeriksa perkara pada tingkat banding.

Hukuman penjara tersebut dianulir dan diganti dengan pidana pengawasan selama satu tahun tanpa kewajiban menjalani kurungan.

Yustinus sebelumnya mempertanyakan tuduhan pencurian yang dialamatkan kepada mereka karena lahan yang menjadi lokasi pengambilan hasil kebun diklaim merupakan tanah milik warga.

“Kami merupakan masyarakat transmigrasi sejak 1986 dan lahan tersebut memiliki sertifikat. Karena itu, kami merasa tidak tepat jika ketika mengambil hasil dari lahan yang kami klaim sebagai milik sendiri justru dianggap mencuri,” kata Yustinus.

Selain menempuh gugatan perdata, warga juga mengaku melaporkan Ketua Koperasi Karya Pembangunan ke Polres Kutai Timur atas dugaan penggelapan hak warga.

Yustinus menyebut laporan tersebut sempat berkembang hingga adanya penetapan tersangka. Namun, menurut dia, prosesnya belum menunjukkan perkembangan seperti yang diharapkan.

Ia membandingkan proses laporan warga dengan laporan yang dilakukan pihak perusahaan dan koperasi terhadap masyarakat.

“Laporan yang kami sampaikan justru perkembangannya belum jelas, sementara laporan dari pihak perusahaan bisa berlanjut sampai kami menjadi terdakwa. Kami bersyukur putusan banding kemudian mengubah hukuman tersebut,” ujarnya.

Dengan dikabulkannya sebagian gugatan Tim 37 oleh Pengadilan Negeri Sangatta, perjuangan warga kini memasuki tahap berikutnya.

Bagi masyarakat eks transmigrasi di Kaubun, perkara tersebut bukan hanya menyangkut nilai gugatan Rp 25,9 miliar.

Mereka memperjuangkan hak bagi hasil dari kebun sawit yang berdiri di atas lahan yang mereka klaim sebagai tanah milik masyarakat.

Warga berharap putusan pengadilan tersebut dapat membuka jalan bagi penyelesaian sengketa yang telah berlangsung sejak kebun mulai menghasilkan pada 2012.

Perkara ini sekaligus memperlihatkan panjangnya konflik yang dapat muncul dalam pengelolaan perkebunan sawit ketika persoalan hak bagi hasil, kemitraan, dan kepemilikan lahan tidak menemukan penyelesaian.

Kini, Tim 37 menunggu proses hukum selanjutnya sekaligus berharap hak yang mereka perjuangkan selama bertahun-tahun dapat direalisasikan.

“Harapan kami hak masyarakat bisa benar-benar diberikan dan persoalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini bisa selesai,” ujar Yustinus.