Warga Lampung Pelihara Buaya Sejak Kecil di Teras Rumah, Kini Panjangnya 2 Meter

Warga bernama Wike di Jalan Teluk Ambon Gang Rajawali, Kelurahan Pidada, viral setelah memelihara seekor buaya sejak menetas dari telurnya. Buaya itu dibuatkan kolam kecil di teras depan rumahnya.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Bandar Lampung Anthoni Irawan mengatakan, buaya tersebut awalnya ditemukan dalam bentuk telur di kawasan pelabuhan. Telur itu kemudian menetas dan buaya tersebut dipelihara selama sekitar tiga tahun.
"Buaya tersebut dipelihara sekitar tiga tahun dan jinak oleh yang bersangkutan," kata Anthoni.
Ukuran buaya itu kini sekitar 1,5 hingga 2 meter, mulai dikhawatirkan dapat membahayakan pemilik maupun warga sekitar.
"Jadi buaya tersebut kerap berkeliaran di sekitar teras rumah pemilik. Sehingga meresahkan warga," sebut dia.
Setelah diberikan pemahaman oleh petugas dan pihak terkait, pemilik akhirnya bersedia menyerahkan buaya tersebut untuk diamankan oleh pihak berwenang.
Pemilik Bersedia Serahkan Buaya untuk Dievakuasi
Camat Panjang Hendry Satria Jaya mengatakan pemilik bersedia buaya tersebut dievakuasi dengan permintaan agar tetap dapat mengetahui kondisi hewan yang telah dipeliharanya sejak kecil.
"Dan bersedia untuk diamankan. Dengan catatan dia minta, karena dia sayang, karena dia memeliharanya dari kecil, ketemu entah-entah gimana. Dia bisa melihat gitu, akses segala macam, ya. Itu kita serahkan semuanya sepenuhnya pada KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan memang ada dari Balai Konservasi dan Polisi Hutan," ujar Hendry.
Menurut Hendry, sebelum pengamanan dilakukan, aparatur setempat telah memberikan imbauan kepada pemilik karena ukuran buaya yang semakin besar dan berpotensi membahayakan.
Ia menyebut masyarakat mulai merasa resah lantaran buaya tersebut merupakan satwa liar yang tetap berpotensi membahayakan meski telah lama dipelihara.
"Tadinya sih udah diperingatkan sama aparatur setempat, sampai dari RT, kepala lingkungan, tokoh-tokoh masyarakat, sampai lurah," katanya.
Hendry menjelaskan proses pengamanan melibatkan sejumlah pihak, mulai dari kecamatan, kelurahan, kepolisian, TNI, Damkarmat, hingga instansi terkait yang memiliki kewenangan terhadap satwa tersebut.
Menurutnya, penanganan buaya tersebut selanjutnya akan melibatkan pihak terkait, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Balai Konservasi, serta instansi lainnya yang memiliki kewenangan terhadap satwa tersebut.
"Kalau untuk buaya karena dia bersentuhan dengan air, itu di Kementerian Kelautan, KKP," pungkasnya.
