WN Hong Kong Selundupkan 10 Kg Ketamine di Bandara Soetta, Diciduk Polisi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
WNK, wanita asal Hong Kong diciduk di Bandara Soekarno Hatta. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
WNK, wanita asal Hong Kong diciduk di Bandara Soekarno Hatta. Foto: Dok. Istimewa

Polres Bandara Soekarno-Hatta bersama Bea dan Cukai menangkap seorang perempuan berinisial WNK, warga negara Hong Kong di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (30/3).

WNK diciduk saat baru tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta dengan rute penerbangan Paris-Dubai-Jakarta.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana mengatakan, dari tangan WNK disita narkoba jenis ketamine sebanyak 10,8 kilogram dengan nilai mencapai Rp 10,9 miliar. WNK membawa ketamine dengan cara disembunyikan dalam koper yang dibungkus dengan pakaiannya.

"Modusnya, barang haram tersebut disembunyikan di dalam bagasi penumpang dari luar negeri," kata Wisnu dalam keterangannya, Jumat (12/6).

Pengungkapan kasus bermula pada Senin (30/3) sekitar pukul 00.24 WIB di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Polres Bandara Soekarno-Hatta dan petugas Bea dan Cukai mencurigai sebuah koper berwarna perak milik tersangka yang baru tiba dengan rute Paris-Dubai-Jakarta.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 199 bungkus suplemen merek Fit Lane Basics yang ternyata berisi serbuk putih ketamin dengan berat bruto keseluruhan mencapai 10.798,2 gram," ujarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu mengatakan tersangka berusaha menyamarkan ketamine dengan memasukkannya ke dalam kemasan suplemen kesehatan agar lolos dari pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui sediaan farmasi jenis ketamin tersebut disamarkan ke dalam bungkus suplemen dan disembunyikan di dalam koper bawaan tersangka," ucapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka WNK diketahui diperintahkan oleh seseorang berinisial S yang diduga warga negara Hong Kong.

"Untuk sementara, tersangka kami duga merupakan kurir jaringan peredaran gelap narkoba internasional. Kami masih mendalami peran tersangka termasuk aliran pembayaran maupun pihak-pihak lain yang terlibat," jelasnya.

Polisi juga menetapkan S sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga menjadi pihak yang mengendalikan pengiriman ketamine dari luar negeri ke Indonesia.

Tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar," ungkapnya.