WN India & Sri Lanka Ditangkap di Kupang Terkait Penyelundupan Manusia

Polda Nusa Tenggara Timur menangkap WN India dan WN Sri Lanka terkait kasus penyelundupan manusia (human smuggling) ke Australia. Keduanya berperan sebagai pemandu.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima tim Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda NTT pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 12.30 WITA.
Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana penyeberangan dua WNA secara ilegal melalui Pelabuhan Ferry ASDP Bolok, Kabupaten Kupang, menuju Kabupaten Rote Ndao sebelum melanjutkan perjalanan ke Australia.
“Jajaran Ditres PPA dan PPO Polda NTT bersama Polsek KP3 Laut Bolok berhasil mengamankan dua WNA asal India dan Sri Lanka serta seorang WNI berinisial DEL alias P yang bertindak sebagai pemandu lapangan,” kata Henry, Senin (21/9).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua WNA tersebut tidak mengantongi dokumen keimigrasian fisik dengan alasan hilang. Namun, salinan dokumen ditemukan di dalam ponsel milik tersangka DEL alias P.
Polisi juga mengidentifikasi adanya riwayat komunikasi serta aliran dana dari seorang penyokong dana berinisial R yang berdomisili di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penyokong dana tersebut diduga membiayai seluruh rute perjalanan darat dan laut para WNA, mulai dari Sape, NTB, Aimere, Flores, Kupang, Rote Ndao, hingga tujuan akhir Australia.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, status kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT kemudian menetapkan DEL alias P sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
“Terhitung mulai Senin, 21 September 2026 pukul 00.10 WITA, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka DEL alias P. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga 10 Oktober 2026 di Rutan Dittahti Polda NTT,” jelas Kabidhumas.
Sebelum ditahan, tersangka DEL alias P telah menjalani pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) dengan didampingi penasihat hukum. Ia juga menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes RS Bhayangkara Kupang dan dinyatakan sehat.
Tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, dua WNA asal India dan Sri Lanka masih menjalani pemeriksaan intensif dengan bantuan penerjemah bahasa Inggris. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterlibatan mereka dalam jaringan penyelundupan manusia yang diduga berskala internasional.
“Polda NTT berkomitmen tegas untuk menindak segala bentuk tindak pidana keimigrasian dan kejahatan perdagangan maupun penyelundupan manusia yang memanfaatkan wilayah NTT sebagai jalur transit ilegal,” pungkasnya.
