WN Korsel Pemilik Restoran di Surabaya Bantah Lecehkan Pegawainya

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kuasa hukum SKS, Ben Hadjon konferensi pers soal kliennya yang dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual pegawainya di Surabaya, Minggu (30/8/2026). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum SKS, Ben Hadjon konferensi pers soal kliennya yang dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual pegawainya di Surabaya, Minggu (30/8/2026). Foto: Dok. Istimewa

Pemilik restoran di Jalan Mayjend HR Muhammad, Sukomanunggal, Surabaya, berinisial SKS (64), warga negara (WN) Korea Selatan, membantah melakukan pelecehan seksual sebagaimana dilaporkan pegawainya ke Polrestabes Surabaya.

Bantahan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Ben Hadjon.

"Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh klien kami kepada kami, klien kami menyatakan bahwa dirinya tidak yang bersalah atau tidak melakukan tindakan pidana sebagaimana yang dilaporkan di Polrestabes Surabaya," ujar Ben kepada wartawan, Minggu (30/8).

Namun, Ben belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai bantahan kliennya tersebut. Menurutnya, SKS akan menyampaikan keterangan kepada penyidik setelah kembali ke Surabaya.

"Untuk keterangan lebih konkret akan disampaikan oleh klien kami kepada penyidik apabila klien kami telah tiba di Surabaya dan memberi keterangan secara resmi di hadapan penyidik," ucapnya.

"Tempat yang paling tepat untuk menyampaikan keterangan secara rinci atau runtut adalah di dalam proses penyidikan nanti," tambah dia.

Ben meminta seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini.

"Kami mengimbau agar semua pihak atau siapa pun yang menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Karena secara hukum hanya pengadilanlah yang menentukan seseorang itu bersalah atau tidak," kata Ben.

Selain itu, Ben juga membantah bahwa kliennya dicekal. Ia menjelaskan bahwa SKS terbang ke Korea Selatan pada 28 Juli 2026 karena sebelumnya terjadi keributan di rumahnya di Surabaya.

Berdasarkan keterangan kliennya, saat itu SKS sedang tidur. Tiba-tiba, pintu kamarnya diketuk oleh seseorang.

Saat dibuka, kata dia, kliennya mendapati sejumlah orang berada di dalam rumahnya.

"Dalam keadaan masih setengah sadar, saya (SKS) membuka pintu dan keluar. Saat itu di dalam rumah terdapat dua orang staf yang bertubuh besar, serta adik laki-laki dari salah satu orang karyawan saya. Mereka berada di dalam rumah sambil berteriak dengan suara keras. Sementara di luar terdapat beberapa orang," ujarnya.

Namun, Ben mengaku tidak mendapatkan informasi secara rinci terkait penyebab keributan tersebut.

"Jadi kejadian malam itu pada saat itu klien kami dalam keadaan tertidur dan kaget," kata dia.

Setelah terjadi keributan, SKS menghubungi koleganya yang berada di Bali. Koleganya kemudian menyarankan SKS meninggalkan rumah malam itu dan menginap di salah satu hotel di Surabaya. Setelah itu, koleganya menghampiri SKS di hotel dan mengajaknya ke Bali.

"Setelah beberapa hari di Bali, klien saya bersama koleganya dan istri koleganya tadi sempat kembali ke Surabaya," ucap Ben.

Setelah berada di Bali, SKS sempat kembali ke Surabaya dan mendatangi restorannya. Dua hari kemudian, SKS kembali ke Bali dan terbang ke Korea Selatan setelah mendapat kabar bahwa ibunya sedang sakit parah dan kemudian meninggal dunia.

Korban pelecehan seksual oleh terduga pelaku pemilik restoran di Jalan Mayjend HR. Muhammad, Sukomanunggal, Surabaya, membuat laporan polisi pada Jumat (21/8). Foto: Dok. Istimewa

"Setelah beberapa hari di Bali, ternyata beliau mendapat berita dari Korea, yakni dari istrinya, bahwa ibu mertuanya sedang dalam keadaan sakit parah. Atas dasar itu, maka beliau mengambil keputusan untuk berangkat atau kembali ke Korea secara tiba-tiba," ungkap Ben.

Saat ini, SKS masih berada di Korea Selatan karena masih dalam suasana duka atas kematian ibu mertuanya.

"Dan ternyata dalam perjalanannya, ibu mertuanya sudah meninggal beberapa hari yang lalu, dan kemarin baru dimakamkan. Jadi itu alasan yang kami kemukakan berkaitan kepergian klien kami ke Korea," ucapnya.

WN Korsel Dilaporkan

Sebelumnya, SKS dipolisikan oleh dua pegawainya. Korban pertama berinisial MAD (28). Laporannya telah teregistrasi dengan nomor TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Juli 2026.

Sementara itu, korban kedua berinisial SUF (24). Laporannya telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 6 Agustus 2026.

Vena mengatakan korban berinisial MAD merupakan pegawai di restoran tersebut. Korban mengaku mendapat perlakuan tersebut sejak April 2026.

Pelecehan seksual yang diduga dilakukan pelaku disebut bukan hanya sekali, melainkan beberapa kali.

Korban mengaku beberapa kali disuruh menemani terduga pelaku. Kemudian, terduga pelaku memaksa korban meminum minuman keras (miras) hingga berada di bawah tekanan dan ancaman.

"Semuanya itu mesti disuruh minum minuman keras. Sampai akhirnya dia sungkan kan," kata Vena kepada kumparan, Jumat (21/8).