WN Pakistan Dideportasi dari Bali karena Tak Bisa Tunjukkan Usaha

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Proses deportasi terhadap WH (42), WN Pakistan yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di Denpasar. Foto: Imigrasi Denpasar
zoom-in-whitePerbesar
Proses deportasi terhadap WH (42), WN Pakistan yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di Denpasar. Foto: Imigrasi Denpasar

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara (WN) Pakistan berinisial WH (42) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Senin (24/8).

WH dideportasi karena tidak dapat menunjukkan jenis dan tempat usaha yang dijalankannya di Indonesia saat dimintai keterangan oleh petugas imigrasi.

“Ketika petugas imigrasi melakukan Patroli Dharma Dewata di sekitar Padangsambian, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan jenis dan tempat usaha yang dilakukan di Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, dalam keterangannya, Senin (24/8).

WH dideportasi dengan diberangkatkan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai pada pukul 12.25 WITA menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia OD0178 dan OD0131 dengan rute Denpasar–Kuala Lumpur–Lahore.

Proses tersebut dikawal oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar hingga WH meninggalkan wilayah Indonesia.

Oleh imigrasi, WH dinyatakan melanggar Pasal 71 huruf (a) *jo.* Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berdasarkan Pasal 71 huruf (a), setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memberikan keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 75 ayat (1), Pejabat Imigrasi berwenang untuk melakukan tindakan keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

“Terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran, kantor imigrasi dapat mengambil tindakan keimigrasian sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, termasuk pendeportasian,” jelas Haryo.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menyampaikan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian akan ditindak secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Penegakan hukum keimigrasian ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga marwah negara, menciptakan kepastian hukum, serta mewujudkan Bali yang aman dan nyaman,” tutup Ramdhani.