Istri Bupati Lolos Seleksi JPT, Begini Cara Aman Hindari Konflik Kepentingan

Saya seorang guru di SMA Negeri Ongka Malino Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah .
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari MIRZA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Nama Hestiwati mendadak ramai dibicarakan warga Parigi Moutong akhir September ini. Ibu Hesti masuk tiga besar pada dua formasi seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, salah satunya calon Kepala Dinas Kesehatan. Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Palu, Osgar S. Matompo, menilai keikutsertaannya sah secara hukum, tetapi ia mengingatkan bahwa hubungan suami istri antara Pak Erwin dan Ibu Hesti berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama saat Pak Erwin harus menilai kinerja atau menjatuhkan sanksi kepada istrinya sendiri.
Saya sepakat dengan kegelisahan itu. Namun saya berharap tahap akhir seleksi ini tidak merusak apa yang sudah dibangun sejauh ini. Panitia seleksi sudah meminta pertimbangan Badan Kepegawaian Negara dan Ombudsman, membuka masa sanggah, dan mengklaim proses berjalan sesuai prosedur.
Kerja itu sayang kalau dirusak oleh satu kelalaian kecil di ujung, yaitu membiarkan Pak Erwin tetap menjadi penentu tunggal nasib Ibu Hesti di birokrasi. Solusinya sebenarnya tidak rumit dan tidak mengorbankan hak siapa pun, termasuk hak Ibu Hesti untuk berkompetisi secara adil. Pak Erwin cukup melaporkan konflik kepentingan itu kepada pihak yang lebih tinggi, menyerahkan penetapan pejabat terpilih kepada pihak lain, lalu tidak ikut menilai atau menjatuhkan sanksi kepada Ibu Hesti selama menjabat.
Kewajiban Melapor Sudah Diatur, Bukan Sekadar Imbauan
Kewajiban melapor ini bukan sekadar imbauan etika tanpa dasar. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan, yang mewajibkan setiap pejabat pemerintahan mendeklarasikan diri begitu menyadari ada potensi konflik kepentingan yang bisa memengaruhi keputusannya.
Aturan ini menggantikan pedoman umum yang terbit sejak 2012, tanda bahwa pemerintah sendiri sudah lama menyadari soal ini gampang terjadi. Artinya negara sudah menyiapkan mekanisme yang jelas, tinggal kemauan pejabat yang bersangkutan untuk memakainya secara terbuka.
Kepada Siapa Pak Erwin Harus Melapor
Pak Erwin bukan pejabat yang berdiri sendiri di puncak rantai komando. Ia berada dalam sistem pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat yang berjenjang. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, yang membantu Presiden membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota.
Dalam praktik sehari hari, urusan semacam ini biasanya mengalir lewat Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina utama pemerintahan daerah, dengan gubernur menjadi pintu koordinasi yang paling dekat dan paling cepat dijangkau. Karena itu, langkah paling masuk akal bagi Pak Erwin adalah menyampaikan laporan konflik kepentingan ini secara tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah, dengan tembusan ke Kementerian Dalam Negeri.
Biar laporan ini tidak berhenti sebagai basa-basi administratif, Kementerian Dalam Negeri sebaiknya menegaskan siapa yang akan menentukan pilihan dari tiga nama pada formasi Kepala Dinas Kesehatan, apakah gubernur, sekretaris daerah yang bertindak atas nama negara, atau pejabat lain yang ditunjuk sesuai aturan kepegawaian. Pak Erwin sendiri tidak perlu menebak nebak siapa yang berwenang, karena itu hanya menambah ruang bagi tafsir yang berbeda beda di kemudian hari.
Bukan Usulan Berlebihan untuk Dinas yang Mengurus Nyawa Warga
Sebagian orang mungkin menganggap usulan ini berlebihan untuk urusan promosi jabatan di kabupaten kecil. Namun perlu diingat, Dinas Kesehatan bukan dinas sembarangan. Ia mengelola anggaran yang tidak sedikit, dari pengadaan obat, alat kesehatan, sampai program kesehatan ibu dan anak, dan keputusannya menyangkut hidup mati warga lewat layanan Puskesmas dan rumah sakit daerah.
Pengawasan terhadap dinas seperti ini semestinya berjalan ketat dan tidak boleh terasa longgar hanya karena kepala dinasnya kebetulan Ibu Hesti, istri orang nomor satu di kabupaten. Langkah menyerahkan penetapan kepada pihak lain juga melindungi Ibu Hesti sendiri, bukan hanya membatasi Pak Erwin.
Kalau ia lolos lewat proses yang sepenuhnya berada di luar kendali suaminya, publik tidak punya alasan menuduh jabatan itu hadiah rumah tangga untuk Ibu Hesti. Sebaliknya, kalau proses akhir tetap ditentukan tangan Pak Erwin, sekeras apa pun kompetensinya dibuktikan lewat asesmen, bayang bayang tudingan nepotisme akan terus menempel pada Ibu Hesti sampai akhir masa jabatan.
Pengawasan Tidak Berhenti di Hari Pelantikan
Bagian yang sama pentingnya, dan sering dilupakan dalam diskusi semacam ini, adalah apa yang terjadi setelah pelantikan. Konflik kepentingan tidak berhenti begitu SK diteken. Setiap tahun kepala dinas dievaluasi kinerjanya, dan sewaktu waktu bisa saja ada dugaan pelanggaran yang butuh teguran atau sanksi.
Kalau Pak Erwin tetap menjadi pihak yang menilai dan menghukum Ibu Hesti, independensi pengawasan itu akan dipertanyakan lagi, entah keputusannya terlalu keras atau justru terlalu lunak. Karena itu delegasi kewenangan pengawasan kinerja perlu ditetapkan sejak awal, bersamaan dengan pelaporan konflik kepentingan, bukan menunggu sampai ada masalah baru dipikirkan siapa yang akan menilai.
Negara Sudah Memberi Ruang, Tinggal Dipakai
Negara sebenarnya sudah memberi ruang untuk semua ini dan sudah mengaturnya. Yang dibutuhkan tinggal kemauan pejabat yang bersangkutan untuk memakai ruang itu secara terbuka, bukan berharap publik lupa dengan sendirinya begitu proses seleksi selesai.
Kalau langkah sederhana ini ditempuh, apa yang sudah dibangun panitia seleksi lewat konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara dan Ombudsman, lewat masa sanggah yang terbuka, tidak akan runtuh hanya karena satu tahap terakhir dibiarkan menggantung tanpa kejelasan siapa yang benar benar mengambil keputusan.
