Konten dari Pengguna

Perda Ruang Digital Generasi Muda Sulteng dalam Kacamata Seorang Guru

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari MIRZA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Guru pengusul Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan generasi muda dari risiko penyalahgunaan teknologi digital di Sulawesi Tengah. Usulan tersebut mendorong penguatan literasi digital, perlindungan anak, pemenuhan hak anak, serta terciptanya ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
zoom-in-whitePerbesar
Guru pengusul Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan generasi muda dari risiko penyalahgunaan teknologi digital di Sulawesi Tengah. Usulan tersebut mendorong penguatan literasi digital, perlindungan anak, pemenuhan hak anak, serta terciptanya ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Sejak 28 Maret 2026, akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi wajib dinonaktifkan. Kewajiban itu bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, yang dikenal sebagai PP Tunas, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Namun sehari sebelum aturan itu berlaku, baru empat platform yang menyatakan komitmen untuk patuh.

Sebagai guru di Sulawesi Tengah, saya membaca kabar itu dengan perasaan campur aduk. Aturan pusat memang perlu. Tetapi rumah, sekolah, dan gawai murid berada di daerah, dan di situlah pelindungan itu diuji. Karena itu saya mengusulkan peraturan daerah tentang pelindungan generasi muda dari risiko penyalahgunaan teknologi digital. Tulisan ini pendapat pribadi saya, bukan sikap sekolah tempat saya mengajar.

Usulan ini berangkat dari cara saya memandang persoalan, yaitu lewat perspektif hak asasi manusia. Dalam kacamata itu, anak dan remaja bukan sekadar pihak yang harus dijaga, melainkan pemilik hak yang sedang tumbuh. Ilmu hak asasi manusia punya kerangka yang membantu saya berpikir jernih, yakni kewajiban negara yang bertingkat tiga. Gagasan ini dirintis Asbjorn Eide pada pertengahan 1970-an dan diperkuat filsuf Henry Shue lewat bukunya pada 1980. Negara wajib menghormati, artinya menahan diri agar tidak mencampuri hak warga. Negara wajib melindungi, artinya mencegah pihak lain merampas hak itu. Negara juga wajib memenuhi, artinya menyiapkan langkah hukum, administrasi, dan anggaran agar hak itu benar-benar terwujud. Komite Hak Anak PBB membawa logika ini ke ranah digital lewat Komentar Umum Nomor 25 Tahun 2021, yang mengakui bahwa lingkungan digital pada mulanya tidak dirancang untuk anak.

Kalau kerangka itu dipakai untuk membaca Sulawesi Tengah, hasilnya cukup terang. Pada sisi pelindungan, Indeks Perlindungan Anak provinsi ini pada 2023 tercatat 58,54, di bawah rata-rata nasional yang sebesar 63,83. Pada 2024 sistem SIMFONI PPA mencatat 67 korban kekerasan anak di Kabupaten Buol, tertinggi di provinsi ini, dan Menteri PPPA Arifah Fauzi menyebut angka itu baru puncak gunung es. Data tersebut belum khusus soal ruang digital, tetapi menunjukkan sistem pelindungan anak kita masih perlu diperkuat ketika ancamannya datang lewat layar.

PP Tunas memang membebani penyelenggara platform. Namun kewajiban pelindungan tidak berhenti di sana. Guru perlu dilatih, layanan pengaduan dan pemulihan perlu dijangkau sampai kabupaten, dan orang tua perlu didampingi. Semua itu ada di tangan pemerintah daerah. Sulawesi Tengah sudah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang pelindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan. Perda itu penting, tetapi fokusnya kekerasan, sementara tata kelola teknologi digital punya logika sendiri.

Pada sisi pemenuhan, saya melihatnya dari ruang kelas. Literasi digital tidak boleh bergantung pada semangat guru perseorangan. Ia perlu masuk dalam mandat, anggaran, dan pelatihan yang jelas. Anak yang tidak pernah diajari memakai internet dengan sehat tetap akan memakainya, hanya saja gurunya adalah algoritma.

Adapun penghormatan sering terlewat karena orang dewasa cenderung mengira pelindungan berarti pembatasan. Padahal teori tadi menuntut negara menahan diri juga. Komentar Umum Nomor 25 disusun dengan menggandeng 709 anak dari 28 negara, dan perda yang baik semestinya meniru cara kerja itu. Remaja perlu diajak bicara ketika aturan disusun dan dievaluasi. Hak atas informasi dan berekspresi tidak boleh hilang hanya karena orang dewasa cemas.

Saya telah menyampaikan usulan ini kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Pada 21 September lalu, Bapemperda DPRD menyepakati delapan rancangan perda untuk program pembentukan perda 2027, dan saya berharap ruang digital generasi muda mendapat tempat dalam pembahasan berikutnya.

Guru dan orang tua di Sulawesi Tengah tidak semestinya menghadapi algoritma sendirian. Negara sudah menjawab di tingkat pusat. Tinggal daerah memutuskan apakah akan ikut menemani.