Netralitas ASN Dimasa Pemilu dan Pilkada

Mirza Nur Fitria
Mahasiswa Magister Kebijakan Publik Universitas Airlangga
Konten dari Pengguna
1 Juli 2024 11:44 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mirza Nur Fitria tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemilihan serentak yang akan dilakukan pada tahun 2024 yang terdiri dari pemilihan presiden dengan wakil presiden (Pilpres), pemilihan kepala daerah dengan wakil kepala daerah (Pilkada), pemilihan umum legislatif (Pileg). Isu netralitas di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah salah satu masalah yang sering muncul selama pemilihan umum dan pemilihan di Indonesia. Netralitas pegawai ASN merupakan hal yang perlu diawasi serta dijaga dalam pelaksanaan pemilihan umum agar dapat berjalan dengan jujur dan adil tanpa adanya kecurangan antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki hubungan kekuasaan. Peraturan perundang-undang yang mengatur netralitas sangat beragam, salah satunya pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pada pasal 2 huruf F disebutkan asas netralitas. Dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa asas netralitas adalah bahwa ASN tidak boleh mendukung atau terpengaruh oleh kepetingan lain selain dari kepentingan nasional dan negara.
ADVERTISEMENT
Pemilihan umum dilaksanakan melalui tahapan kampanye pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, tahapan pemungutan dan penghitungan suara untuk Pilpres dan Pileg akan dimulai pada 14 Februari 2024, sedangkan untuk pilkada akan dilaksanakan pada November 2024. Menurut Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada periode 2020-2022 telah terjadi pelanggaran sebanyak 2.073 ASN dilaporkan dengan rincian 1.605 terbukti melanggar dan 1.420 dijatuhi sanksi. Pelanggaran netralitas ASN terjadi saat sebelum masa kampanye, saat masa kampanye dan diluar masa kampanye.
Sumber : Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tahun 2020-2023
Menurut Badan Kepagawaian Negara (BKN) ada beberapa kegiatan yang masuk dalam pelanggaran netralitas ASN dilansir dari Siaran Pers Nomor 051/RILIS/BKN/XI/2020 (bkn.go.id) yaitu:
ADVERTISEMENT
Pegawai ASN yang melakukan kegiatan pelanggaran netralitas seperti yang dijelaskan diatas dapat di nilai melakukan pelanggaran kode etik yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), pelanggaran manajemen ASN sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan pelanggaran disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Pemberian hukuman disiplin terhadap pelanggaran netralitas terbagi menjadi: hukuman disiplin berat, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin ringan. Dari 2.073 pelaporan terhadap pelanggaran netralitas ASN, KASN telah memberikan rekomendasi yang dapat berupa hukuman disiplin berat, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin ringan dan sanksi moral (pernyataan tertutup atau terbuka).
Sumber : Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tahun 2020-2023
Penyebab terjadinya pelanggaran netralitas ASN pada tahun politik yaitu, Pertama, seringkali digunakan sebagai alat politik. Hal ini terjadi karena pasangan yang menjabat saat ini adalah calon dalam pilkada, pileg dan pemilu. Pejabat politik memiliki otoritas untuk memilih, memindahkan, dan memecat orang dari jabatan. Sehingga mendesak ASN untuk mendukung. Kedua, adanya kepentingan individu. ASN dijanjikan jabatan, uang politik ataupun barang mewah oleh pihak yang berkentingan, untuk memberikan dukungan atau mengajak massa untuk memilih calon peserta pemilihan atau pemilihan umum. Banyak ASN yang tergoda akan janji-janji politik tersebut tanpa memperhatikan azas netralitas dari pegawai ASN. Ketiga, adanya hubungan kekerabatan atau sikap fanatik terhadap calon peserta pemilihan atau pemilhan umum, dengan cara memberi dukungan melalui media sosial.
ADVERTISEMENT
Dampak dari terjadinya pelanggaran netralitas ASN yang paling dirugikan adalah masyarakat karena kepentingan masyarakat akan terdistrosi, pemberian pelayanan tidak dapat optimal. Selain itu juga memberikan dampak juga terhadap kinerja organisasi karena jabatan diisi oleh ASN yang tidak berkompeten dan penempatan jabatan disebabkan keterlibatan dalam pemilihan umum atau pemilhan.
Kebijakan yang berkontribusi untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN, yaitu pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 , pada pasal 2 huruf F disebutkan asas netralitas, pada pasal 9 ayat 2 disebutkan seluruh ASN harus terbebas dari intervensi serta pengaruh semua golongan dan partai politik, pada pasal 5 disebutkan ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanian Kerja (PPPK), dan pada pasal 10 disebutkan bahwa ASN adalah pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Dari UU tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak hanya PNS melaikan PPPK untuk bersikap netral yang bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan politik dalam melaksanakan kebijakan, pelayanan publik ke masyarakat serta sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
ADVERTISEMENT
Kebijakan lain yang juga berkontribusi, yaitu Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang Netralitas bagi Pegawai ASN yang memiliki Pasangan (Suami/Istri) Berstatus sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden. Kebijakan ini mempunyai tujuan untuk mendorong dan memperkuat asas netralitas serta sebagi pedoman bagi pegawai ASN yang memiliki pasangan (suami/istri) sebagai calon kepala daerah, calon anggota legislatif, dan calon presiden/wakil presiden.
Kebijakan berikutnya adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN. SKB ini dikeluarkan oleh 5 (lima) intansi pemerintah dengan tujuan sebagai upaya terwujudnya pegawai ASN yang netral dan profesrional, serta terselenggaranya pemilihan dan pemilihan umum yang berkualitas. Dari ketiga kebijakan tersebut diatur pula dalam pemberian sanksi jika nya terjadi nya pelanggaran pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dan KASN merupakan lembaga yang memiliki fungsi pencegahan dan penegakan hukum, bertanggung jawab atas pelanggaran netralitas ASN, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Seperti ketentuan pada pasal 93 huruf F Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, BAWASLU bertugas mengawasi netralitas dari ASN, sedangkan pada pasal 5 SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan disebutkan KASN sebagai pengawas ASN. BAWASLU dan KASN pada Januari 2023 menandatangin Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berisi, yaitu: Pertama, pertukaran data dan/ informasi. Kedua, pencegahan. Ketiga, pengawasan. Empat, penangganan pelanggaran pemilihan atau pemilihan umum. Kelima, monitoring tindak lanjut atas rekomendasi KASN.
ADVERTISEMENT
Meskipun pelanggaran netralitas ASN yang terjadi selama tahun politik masih sulit dihidarkan. Dikarenakan ASN berpikir mereka dapat memperoleh keuntungan pribadi seperti uang politik, karir yang meningkat dan barang mewah. Selain itu adanya penyalahgunaan wewewang dalam jabatan dan penggunaan asset negara untuk mendukung calon peserta pemilihan atau pemilihan umum. Kebijakan telah disebutkan di atas dalam menyelesaikan masalah netralitas ASN adalah sebagai solusi pemerintah yang harus dipatuhi.
Alternatif kebijakan yang dapat membantu dalam mencegah serta mengatasi pelanggaran netralitas ASN, yaitu: Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari masing-masing intansi pemerintah melakukan pendataan untuk mengetahui pasangan atau kerabat dari pegawai ASN menjadi calon peserta dalam pemilihan atau pemilihan umum. Sehingga dapat dilakukan pegawasan lebih intens terhadap pegawai ASN yang pasangan atau kerabatnya menjadi calon peserta. Kedua, KASN mengawasi masing-masing instansi untuk menindak lanjuti atas rekomendasi yang diberikan. Untuk memastikan pemberian sanksi telah diberikan. Ketiga, BAWASLU dan KASN melakukan evaluasi terhadap pelanggaran netralitas ASN untuk mengetahui kegiatan pelanggaran apa yang sering dilakukan, di instansi mana dan didaerah mana yang sering terjadi pelanggaran netralitas ASN. Sehingga bisa melakukan sosialiasi dan pengawasan lebih intens.
ADVERTISEMENT
Pilihan kebijakan alternatif yang dapat diambil selama tahun politik untuk menjaga asas netralitas ASN harus dilakukan pencegahan serta mengatasi pelanggaran netralitas ASN. Salah satu pilihan kebijakan alternatif adalah pendampingan dalam menjaga Netralitas ASN serta sosialisasi terhadap kebijakan baru atau kebijakan yang sudah ada dengan baik, dan mengawasi dalam pemberian sanksi berdasarkan rekomendasi KASN sudah ditindak lanjuti dengan baik. Ini akan membangun karakter dan kesadaran ASN dan membantu mereka memahami dampak dari kebijakan baru atau kebijakan yang sehingga menimbulkan efek jera terhadap pegawai ASN yang melakukan pelanggaran netralitas.