Konten dari Pengguna

Marak Judi Piala Dunia, Bisa Terjerat Pidana?

Muhammad Nabil Daud Musyaffa

Muhammad Nabil Daud Musyaffa

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Nabil Daud Musyaffa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

www.pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
www.pixabay.com

Kita semua sudah tidak asing dengan permainan Sepak Bola. Olahraga yang digemari oleh banyak orang ini banyak dimainkan di seluruh penjuru dunia. Tidak hanya memandang laki-laki maupun perempuan, usia juga tidak menjadi penghalang untuk menyukai permainan si kulit bundar ini. Baik anak-anak, remaja, bahkan orang tua pun banyak yang menyukai Sepak Bola.

Berkenaan dengan banyaknya kalangan yang menyukai Sepak Bola, perhelatan Piala Dunia Qatar 2022 yang menjadi ajang kompetisi bergengsi setiap 4 tahun ini menjadi sangat meriah karena banyak orang yang antusias dan turut meramaikan semarak kompetisi besar ini.)

Namun, banyak orang yang memanfaatkan momentum ini sebagai ajang mendapatkan keuntungan. Banyak orang terutama kalangan remaja hingga dewasa yang melakukan taruhan bola atau judi bola. Tapi, perlu digarisbawahi bahwa perbuatan ini bisa saja membuat pelaku masuk jeruji besi loh. Kok bisa? Mari simak pembahasan kita di bawah.

Bagaimana Pandangan Hukum Indonesia terhadap Judi Bola?

Melakukan taruhan bola merupakan termasuk tindak pidana seperti yang dijelaskan pada pasal 303 KUHP ayat 3 yang berbunyi:

Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada sebuah peruntungan, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”

Dengan hal tersebut maka melakukan taruhan bola atau judi bola dapat menyebabkan terjerat pidana yaitu pidana penjara paling lama yaitu 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta rupiah. Dan jika judi dilakukan dalam menjalankan pencarian, maka hak pencariannya dapat dicabut. Hal ini dijelaskan pada pasal 303 KUHP ayat 1 dan 2 yang berbunyi:

(1). Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

3. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

(2). Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian tersebut.

Maka dari itu, kita harus menghindari perjudian. Selain untuk menghindari kemungkinan rugi akibat kekalahan, juga untuk menghindari kemungkinan buruk lainnya seperti menimbulkan dendam dan sebagainya. Sebaiknya kita ikut memeriahkan semarak Piala Dunia sebagaimana mestinya. Kita bisa tetap melakukan hiburan dengan prediksi skor atau kemenangan tanpa terdapat judi di dalamnya.