Konten dari Pengguna

Dampak Poligami Terhadap Keharmonisan Keluarga

Muhammad Syahril
Mahasiswa Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah
26 Oktober 2024 10:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Syahril tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi keluarga poligami, sumber:http://www.unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi keluarga poligami, sumber:http://www.unsplash.com
ADVERTISEMENT
Ijab qobul dan ikrar yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang sudah memiliki ikatan perkawinan sebelumnya, tanpa perceraian biasa disebut poligami. Poligami terjadi dalam kehidupan, ketika seorang suami merasa mampu dan dapat berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya sehingga dapat tercapai keharmonisan dalam keluarga. Dalam hukum islam maupun hukum positif tidak ada larangan untuk melakukan poligami tersebut. Akan tetapi harus melalui aturan atau prosedur dan aturan hukum yang berlaku serta dengan alasan-alasan yang dapat dijadikan dalil untuk melakukan poligami.
ADVERTISEMENT
Dalam keberlangsungan poligami atau menikahi wanita dengan lebih dari satu tanpa menceraikan istri-istri yang lain, terdapat beberapa dampak baik positif maupun negatif. Dampak positifnya yaitu:untuk mendaapatkan keturunan bagi suami yang subur dan istri yang mandul, untuk menjaga keutuhan keluarga tanpa menceraikan istri, sekalipun istri tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai istri, atau ia mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, untuk menyelamatkan suami dari yang hypersex dari perbuatan zina dan krisis akhlak lainnya. Sedangkan dampak negatif nya ialah mengabaikan hak-hak istri dan anak, status perkawinan dengan istri mudanya tidak mempunyai kekuatan hukum. Sedangkan yang menjadi faktor penyebab terjadinya poligami adalah karena kurang memahami dalil tentang kebolehan berpoligami serta berdasarkan atas dorongan nafsu syahwatnya saja dan tidak ada rasa tanggung jawab suami terhadap hak-hak istri dan anak-anaknya.
ADVERTISEMENT
Maka meskipun poligami diizinkan dalam islam dan hukum positif, tetap memiliki dampak yang kompleks terhadap keharmonisan keluarga. Dampak positifnya termasuk pemeliharaan keutuhan keluarga dan pencegahan perbuatan zina, sementara dampak negatifnya dapat berupa pengabaian hak-hak istri dan anak serta masalah hukum yang terkait status perkawinan. Faktor penyebab poligami sering kali berkaitan dengan kurangnya pemahaman tentang dalil dan tanggung jawab terhadap keluarga.
Muahmmad Syahril Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah