Modernisasi Kelembagaan Dan Perbaikan Seleksi Penyelenggara Pemilu

Kordinator Komite Independen Sadar Pemilu
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Moch Edward Trias Pahlevi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Komisi Pemilihan Umum dan Badan pengawas pemilu memegang peran sentral dalam menentukan kualitas dan integritas proses demokrasi di Indonesia. Dinamika politik yang semakin tinggi tentunya menuntut kehadiran institusi yang memiliki profesionalitas dan berintegritas dalam menjalankan fungsi sebagai penyelenggara pemilu.
Oleh sebab itu menempatkan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga yang krusial dalam proses demokrasi, maka sudah keharusan untuk memperkuat posisi strategis penyelenggara pemilu. Dalam memperkuat kelembagaan muncul tawaran ide yang progresif yang dilakukan oleh Prof Jimly Ashiddiqie yakni mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) diposisikan sebagai cabang kekuasaan keempat dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Penulis berpendapat ide ini sangat progresif, terlihat sederhana akan tetapi jika diwujudkan memiliki dampak yang signifikan dalam menjaga marwah kelembagaan dari intervensi politik. Penyelenggara pemilu tidak boleh berada dalam pusaran pengaruh positif baik di eksekutif maupun di legislatif, karena keduanya adalah aktor politik yang berperan sebagai peserta pemilu.
Tawaran ide prof jimly bagian dari memperkuat kelembagaan penyelenggara pemilu bukan pada sekadar aspek tata kelola dan administrasi saja, akan tetapi soal bagaimana penyelenggara pemilu berperan dalam menjaga kualitas demokrasi.
Modernisasi Institusi, Tidak Sekadar Administrator
Kompleksitas penyelenggaraan pemilu dan juga dinamika politik di Indonesia makin kompleks, tantangan pemilu tidak hanya menuntut persoalan teknis saja akan tetapi juga mengenai kualitas dari pemilu itu sendiri. Misalnya perkembangan AI dan digitalisasi merupakan bagian tantangan ke depan pada pemilu Indonesia. Dengan tantangan yang semakin kompleks maka diperlukan lembaga yang memiliki kemampuan yang kompeten dan berintegritas.
Secara posisi sesungguhnya KPU memiliki kewenangan regulatif dan teknokratis yang sangat menentukan, melampaui sekadar administrator. Mulai dari menetapkan aturan teknis pencalonan, mengatur tahapan kampanye, hingga menetapkan hasil pemilu. Setiap keputusan teknis tersebut membawa konsekuensi politik yang besar bagi pemangku kepentingan pemilu.
Akan tetapi secara alamiah KPU sering diposisikan sebagai lembaga teknis belaka, KPU bekerja sebatas penyelenggara logistik dan administrasi pemungutan suara.
Penulis menganggap bahwa diskusi penyelenggara pemilu tidak lagi hanya sebatas persoalan independensi saja, saat ini perlu melakukan perbaikan kelembagaan yang moderen dan dampak memberikan diskursus penyelenggaraan pemilu yang dapat dinikmati oleh pemilih serta bertujuan melahirkan demokrasi yang lebih pada aspek substansial.
Perbaikan Seleksi Penyelenggara Pemilu
Dalam perbaikan kelembagaan penyelenggara pemilu diperlukan sumber daya manusia yang. Kompeten, hal ini harus tercermin pada pimpinan kelembagaan dalam konteks penyelenggaraan pemilu disebut komisioner. Dengan adanya komisioner yang memiliki kapabilitas hal ini akan mendorong adanya perubahan kelembagaan yang tidak sebatas pada pekerjaan administrator pemilu akan tetapi mendorong kelembagaan dalam aspek tata kelola yang lebih modern dan mendukung demokrasi yang substantif tidak sekadar persoalan teknis kepemiluan.
Dalam konteks saat ini, UU Pemilu telah mengatur proses seleksi penyelenggara pemilu dengan melibatkan lembaga eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR). Fenomena seleksi dengan pelibatan dua lembaga negara ini terlihat anomali, hal ini dikarenakan kedua lembaga ini merupakan aktor utama atau peserta pemilu yang memiliki keterlibatan kepentingan langsung terhadap pemilu yang akan diselenggarakan oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu.
Model seleksi dengan desain seperti ini secara tidak langsung memuat konflik kepentingan yang besar. Pihak yang berposisi sebagai peserta pemilu justru ikut terlibat dalam menentukan siapa yang akan menyelenggarakan pemilu sekaligus pengawas jalannya pelaksanaan pemilu. Walaupun ketika proses seleksi berjalan dengan jargon-jargon integritas, independen, bahkan profesional bayang-bayang kepentingan politik tetap sulit di hilangkan.
Para peminat isu pemilu dan demokrasi mungkin sering mendengar asumsi-asumsi dalam proses seleksi penyelenggara pemilu cenderung identik dengan mempertimbangkan latar belakang keorganisasian ataupun cenderung kedekatan pada partai politik. Asumsi-asumsi nampaknya terdengar nyaring dibandingkan proses seleksi penyelenggara pemilu dengan mengedepankan kapasitas pemahaman pemilu itu sendiri.
Seleksi penyelenggara pemilu yang berbasis pada hubungan politik atau nepotisme dapat menciptakan peluang bagi praktik korupsi. Mereka yang dipilih tanpa memperhatikan kualitas dan integritasnya cenderung lebih mudah dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu, yang bisa merugikan sistem pemilu dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Selain pada itu ketika proses seleksi penyelenggara pemilu dipenuhi oleh intervensi politik yang mengakibatkan penyelenggara pemilu tidak memiliki independensi maka kepercayaan publik pada lembaga ini akan menurun. Legitimasi hasil pemilu akan menjadi pertanyaan bagi publik itu sendiri. Jika legitimasi demokrasi menurun maka akan jauh lebih sulit dipulihkan dibandingkan dengan kesalahan prosedural.
Tawaran penulis yang bisa menjadi pertimbangan adalah perlu memperkuat peran dari tim seleksi itu sendiri. Tim seleksi dibentuk presiden dengan indikator tim seleksi yang telah ditemukan misalnya memiliki pengalaman pada bidang kepemiluan dan demokrasi atau akademisi yang memiliki konsentrasi pada penelitian pemilu dan demokrasi. Selanjutnya indikator yang sangat penting presiden memilih tim seleksi dengan komposisi yang benar-benar bebas dari afiliasi kepentingan pragmatis-partisan.
Selanjutnya tim seleksi akan menjalankan proses seleksi dengan cara terbuka dan memilih komisioner berbasis merit, lalu menyerahkan calon komisioner KPU maupun Bawaslu kepada legislatif (DPR). Fungsi DPR di sini hanya sebatas konfirmasi. DPR hanya bisa mengembalikan nama yang diajukan jika ditemukan persoalan-persoalan yang krusial pada komisioner misalnya ditemukan pelanggaran integritas maka DPR dapat mengembalikan nama untuk satu kali saja.
Tawaran ini untuk meminimalisir lobi-lobi politik yang bisa menekan calon komisioner, dan akan berdampak kesepakatan-kesepakatan di ruang gelap. Dan penulis meyakini tawaran ini akan mendorong DPR untuk lebih rasional dan akuntabel dalam membuat keputusan konfirmasi yang tepat dalam memilih komisioner KPU dan Bawaslu.
Selanjutnya terdapat tawaran isu lain yang disampaikan oleh Prof Jimly dalam RDPU yakni mengenai batas usia Komisioner. Penulis mengkritisi ide yang di tawarkan oleh Prof Jimly untuk menaikkan usia minimal menjadi 45 atau 50 tahun. Ada anggapan usia tersebut akan membentuk seorang komisioner kematangan kepemimpinan, keteguhan integritas, serta kemandirian dalam mengambil keputusan. Anggapan Prof jimly tersebut tidaklah argumen yang akademis, pada kenyataan kasus penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi di KPU maupun Bawaslu juga terjadi dilakukan oleh usia yang kurang lebih sama dengan usulan Prof Jimly.
Meskipun usia sering dikaitkan dengan pengalaman, tidak ada bukti ilmiah yang meyakinkan bahwa usia 45-50 tahun secara otomatis menjamin kedewasaan emosional dan profesional yang diperlukan untuk menjadi komisioner KPU dan Bawaslu. Kedewasaan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan tanggung jawab lebih banyak dipengaruhi oleh pengalaman, pendidikan, dan keterampilan pribadi, bukan sekadar angka usia.
Justru penulis memberikan penekanan bukan pada aspek usia, akan tetapi pada aspek pengalaman yang dimiliki seseorang calon komisioner itu sendiri. Mengutamakan pengalaman dan kapasitas dalam seleksi komisioner KPU dan Bawaslu jauh lebih logis dan efektif dibandingkan dengan menetapkan batasan usia minimal. Dengan memberikan ruang bagi kandidat dengan berbagai latar belakang pengalaman dan keahlian untuk berpartisipasi, kita akan memperoleh komisioner yang lebih kompeten dan siap menghadapi tantangan yang kompleks dalam penyelenggaraan pemilu. Pendekatan ini juga memungkinkan inklusivitas yang lebih besar, memberikan kesempatan kepada lebih banyak individu dengan potensi tinggi untuk berkontribusi dalam sistem pemilu yang lebih transparan, adil, dan efisien.
