Konten dari Pengguna

Board of Peace dan Politik Kepentingan Indonesia: Sebuah Telaah Kritis

Mochamad Briyan

Mochamad Briyan

International Relations Graduate (Security & Foreign Policy)

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Mochamad Briyan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi dihasilkan menggunakan Gemini AI untuk menggambarkan dinamika politik global dan tantangan representasi dalam forum perdamaian internasional.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dihasilkan menggunakan Gemini AI untuk menggambarkan dinamika politik global dan tantangan representasi dalam forum perdamaian internasional.

Dalam politik internasional, perdamaian jarang benar-benar netral. Di balik narasi stabilitas dan rekonstruksi, selalu ada kepentingan, relasi kuasa, serta aktor dominan yang membentuk arah kebijakan. Ketika mekanisme multilateral dinilai lamban dan kurang efektif, negara-negara besar cenderung mencari forum alternatif yang lebih sesuai dengan kepentingannya sendiri.

Dalam konteks tersebut, Amerika Serikat menginisiasi Board of Peace sebagai upaya mendorong stabilisasi dan perdamaian di wilayah konflik seperti Gaza, yang dinilai belum sepenuhnya tertangani oleh kerangka multilateral yang ada. Forum ini diproyeksikan sebagai mekanisme yang lebih fleksibel dan operasional dalam mengawasi gencatan senjata serta proses pascakonflik, tanpa secara formal menggantikan peran Perserikatan Bangsa-Bangsa. Keterlibatan negara-negara anggota, termasuk Indonesia, kerap dibaca sebagai bagian dari komitmen terhadap diplomasi perdamaian.

Mengapa Amerika Serikat Membentuk Board of Peace?

Board of Peace dibentuk dalam konteks meningkatnya kebutuhan akan mekanisme yang lebih efektif untuk menangani fase pascakonflik yang kompleks, terutama di wilayah dengan kehancuran institusional dan krisis kemanusiaan berkepanjangan. Amerika Serikat menilai bahwa kerangka multilateral yang ada, khususnya melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa, sering menghadapi kendala dalam kecepatan pengambilan keputusan, efektivitas implementasi, serta konsistensi mandat politik. Dalam situasi tersebut, Board of Peace diposisikan sebagai mekanisme alternatif atau pelengkap yang dinilai lebih responsif dan operasional dalam mengelola transisi pascakonflik.

Tujuan Board of Peace

Secara resmi, Board of Peace dibentuk atas inisiatif Amerika Serikat sebagai mekanisme untuk mengawal stabilisasi dan transisi pascakonflik di Gaza, terutama melalui pengawasan gencatan senjata, stabilisasi keamanan, pemulihan fungsi dasar pemerintahan sipil, serta koordinasi bantuan dan rekonstruksi. Forum ini dipromosikan sebagai mekanisme yang lebih operasional dan responsif dibandingkan kerangka multilateral konvensional, sekaligus diklaim sebagai pelengkap peran Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Namun, di balik narasi efektivitas tersebut, desain mandat yang luas dengan kepemimpinan yang sangat terpusat menempatkan Board of Peace bukan sekadar sebagai pengelola transisi pascakonflik, melainkan sebagai instrumen politik yang arah dan batas kerjanya sangat ditentukan oleh kepentingan aktor penggagasnya.

Karakter Utama Board of Peace

Salah satu karakter utama Board of Peace adalah kepemimpinan yang sangat terpusat, dengan Amerika Serikat sebagai aktor dominan dalam penentuan agenda, prioritas, dan arah kebijakan. Mandat forum ini dirancang luas mencakup aspek keamanan, politik, hingga rekonstruksi namun tanpa mekanisme kontrol kolektif yang ketat sebagaimana dalam institusi multilateral konvensional.

Alih-alih memperkuat tata kelola perdamaian yang inklusif, desain kelembagaan tersebut justru membuka ruang bagi dominasi kepentingan strategis Amerika Serikat, sehingga Board of Peace lebih menyerupai instrumen kebijakan luar negeri daripada forum perdamaian yang netral, terutama di wilayah konflik dengan signifikansi geopolitik tinggi.

Board of Peace dan Perbedaannya dengan PBB

Berbeda dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dibangun di atas prinsip multilateralisme dan netralitas kolektif, Board of Peace sulit diposisikan sebagai mekanisme multilateral yang setara. Meskipun melibatkan sejumlah negara, forum ini beroperasi dalam kerangka kepemimpinan yang sangat terpusat, dengan Amerika Serikat memegang peran dominan dalam penentuan agenda dan arah kebijakan.

Alih-alih berfungsi sebagai pelengkap netral bagi sistem multilateral yang ada, Board of Peace justru mencerminkan kecenderungan unilateralisme yang dikemas dalam format kolektif, di mana proses “kerja sama” lebih berfungsi sebagai legitimasi daripada mekanisme pengambilan keputusan bersama.

Board of Peace di Tengah Politik Global

Dalam politik global kontemporer, Board of Peace kerap dipandang sebagai bypass terhadap mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa, mencerminkan krisis multilateralisme ketika institusi global dianggap lamban dan sulit mencapai konsensus. Kehadirannya menunjukkan kecenderungan negara-negara kuat untuk membentuk mekanisme alternatif di luar kerangka multilateral formal guna mengelola konflik internasional secara lebih terkendali.

Pola ini tercermin dalam desain dan komposisi aktor Board of Peace yang tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip inklusivitas. Pengecualian pihak yang terdampak langsung dari konflik seperti Palestina sementara aktor dengan posisi kekuasaan lebih besar justru dilibatkan, memperlihatkan risiko lahirnya perdamaian versi pemenang.

Dalam konteks politik global, kondisi tersebut menegaskan bahwa proses perdamaian kerap lebih ditentukan oleh relasi kuasa ketimbang konsensus normatif yang setara.

Indonesia di Antara Prinsip dan Strategi

Salah satu aspek paling problematis dari Board of Peace adalah defisit legitimasi representatif, yang tercermin dari tidak dilibatkannya Palestina sebagai aktor utama konflik, sementara Israel justru menjadi bagian dari forum tersebut. Ketimpangan ini tidak hanya mencederai prinsip inklusivitas dalam resolusi konflik, tetapi juga mereproduksi asimetri kekuasaan antara pihak pendudukan dan pihak yang diduduki, sehingga berisiko melahirkan perdamaian semu yang mengabaikan hak menentukan nasib sendiri sebagai prinsip fundamental hukum internasional.

Dalam konteks ini, keterlibatan Indonesia menjadi semakin problematis ketika dikaitkan dengan posisinya sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia PBB tahun 2026. Di satu sisi, Indonesia memimpin forum global yang menjunjung tinggi keadilan, inklusivitas, dan HAM namun di sisi lain, Indonesia justru terlibat dalam mekanisme perdamaian yang mengecualikan pihak yang paling terdampak konflik. Meski secara strategis partisipasi ini dapat dibaca sebagai upaya menjaga relasi dengan Amerika Serikat sebagai aktor dominan, langkah tersebut berisiko menimbulkan kontradiksi normatif, melemahkan prinsip politik luar negeri bebas aktif, dan dalam jangka panjang mengikis kredibilitas moral Indonesia di mata komunitas internasional

Kemana Indonesia Harus Bersikap?

Melihat kondisi domestik Indonesia yang masih sensitif baik dari sisi opini publik, polarisasi politik, maupun keterbatasan ruang fiskal Indonesia perlu bersikap hati-hati dalam menyikapi Board of Peace. Indonesia tetap perlu hadir untuk menjaga akses diplomatik dan memastikan suara Global South tidak sepenuhnya terpinggirkan. Namun, keterlibatan tersebut sebaiknya dibatasi, tanpa peran kepemimpinan dan tanpa komitmen finansial yang besar.

Keanggotaan sementara dengan keterlibatan minimal merupakan pilihan paling rasional. Pada saat yang sama, Indonesia perlu secara konsisten menegaskan bahwa Board of Peace bukan pengganti Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan bahwa multilateralisme tetap menjadi rujukan utama kebijakan luar negeri.

Pendekatan selective engagement ini memungkinkan Indonesia memanfaatkan forum tersebut sebagai ruang diplomasi tambahan, tanpa mengorbankan stabilitas politik domestik dan kepentingan nasional jangka panjang.

Penutup: Perdamaian Bukan Sekadar Narasi

Dalam politik internasional, perdamaian tidak pernah netral ia dibentuk oleh kepentingan dan relasi kekuasaan. Board of Peace menunjukkan bagaimana narasi stabilitas global berisiko menjadi alat legitimasi bagi aktor dominan.

Bagi Indonesia, tantangannya bukan sekadar kehadiran dalam forum perdamaian, melainkan memastikan bahwa partisipasi tersebut tidak mengaburkan komitmen terhadap kemerdekaan Palestina. Sikap Indonesia terhadap Board of Peace akan menjadi penentu apakah diplomasi perdamaian dijalankan sebagai prinsip yang konsisten, atau sekadar strategi politik sesaat.