Kebebasan Berekspresi di Era Digital, Lalu Bagaimana Konstitusi Menanggapinya?

Saya Seorang Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fakultas Syariah Dan Hukum, Program Studi Ilmu Hukum.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Mochamad Syafiq Kautsar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kebebasan Berekspresi di Era Digital
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah wajah ruang publik. Dunia digital tidak lagi sekadar menjadi sarana bertukar pesan, melainkan telah berkembang sebagai arena utama bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, memperoleh informasi, hingga mengawasi jalannya pemerintahan. Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah konstitusi Indonesia yang disusun jauh sebelum hadirnya internet masih mampu menjawab berbagai persoalan hukum yang muncul di ruang digital?

Jawabannya dapat ditemukan dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Meskipun dirumuskan sebelum perkembangan teknologi digital mencapai titik seperti saat ini, ketentuan tersebut tetap relevan karena memuat jaminan yang bersifat terbuka terhadap perkembangan media komunikasi.
Pasal 28F UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Selain itu, setiap orang juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, serta menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia. Frasa "segala jenis saluran yang tersedia" memiliki makna yang dinamis sehingga tidak hanya mencakup media konvensional, tetapi juga berbagai platform digital seperti media sosial, portal berita daring, hingga aplikasi perpesanan.
Dengan demikian, aktivitas menyampaikan kritik, mengemukakan pendapat, maupun memperoleh informasi melalui ruang digital merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional yang dijamin sejak amandemen kedua UUD 1945 pada tahun 2000. Namun demikian, kebebasan tersebut bukanlah hak yang bersifat absolut. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang memperbolehkan pembatasan hak melalui undang-undang sepanjang bertujuan melindungi hak orang lain serta memenuhi tuntutan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis.
Hubungan antara Pasal 28F dan Pasal 28J UUD 1945 inilah yang menjadi dasar perdebatan dalam berbagai pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, khususnya terhadap regulasi yang mengatur aktivitas masyarakat di ruang digital.
Dalam praktiknya, sejumlah peraturan perundang-undangan menjadi instrumen pelaksanaan sekaligus pembatas hak konstitusional tersebut. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur berbagai tindak pidana di ruang elektronik, seperti pencemaran nama baik, penyebaran ujaran kebencian, dan penyebaran informasi bohong.
Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang memberikan perlindungan terhadap hak warga negara atas data pribadinya sebagai perwujudan hak atas privasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G UUD 1945. Ketentuan mengenai penyebaran berita bohong juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang beberapa pasalnya pernah diuji di Mahkamah Konstitusi karena dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi. Adapun mekanisme pengujian konstitusional terhadap berbagai undang-undang tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi beserta perubahan-perubahannya.
Sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi berperan penting dalam memastikan agar pembatasan kebebasan berekspresi di ruang digital tetap sejalan dengan nilai-nilai konstitusional. Dalam beberapa putusan terbaru, Mahkamah Konstitusi menunjukkan kecenderungan untuk menafsirkan ketentuan-ketentuan dalam UU ITE secara lebih proporsional demi memberikan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.
Melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa frasa "orang lain" dalam ketentuan pencemaran nama baik hanya dapat dimaknai sebagai individu atau perseorangan (natuurlijk persoon). Artinya, lembaga pemerintah, korporasi, institusi, profesi, maupun kelompok tertentu tidak termasuk subjek yang dapat menggunakan ketentuan tersebut untuk mengkriminalisasi kritik. Putusan ini lahir dari permohonan seorang aktivis lingkungan yang sebelumnya diproses hukum akibat kritik yang disampaikan melalui media sosial. Mahkamah menilai bahwa kritik terhadap lembaga publik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang harus mendapatkan perlindungan konstitusional.
Selanjutnya, melalui Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi memberikan batasan terhadap makna "kerusuhan" dalam ketentuan penyebaran berita bohong di UU ITE. Mahkamah menegaskan bahwa kerusuhan yang dimaksud adalah gangguan terhadap ketertiban umum yang terjadi secara nyata di dunia fisik, bukan sekadar perdebatan atau polemik yang berlangsung di media sosial. Penafsiran tersebut bertujuan mencegah penggunaan ketentuan pidana secara berlebihan terhadap dinamika diskusi yang lazim terjadi di ruang digital.
Sementara itu, melalui Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan mengenai penyiaran berita bohong dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 bertentangan dengan hak konstitusional warga negara sepanjang diterapkan untuk membatasi kritik terhadap kebijakan pemerintah. Mahkamah menegaskan bahwa kritik terhadap pejabat publik maupun kebijakan negara merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi dan tidak dapat dipersamakan dengan ancaman terhadap keamanan negara.
Rangkaian putusan tersebut menunjukkan adanya perkembangan dalam pendekatan Mahkamah Konstitusi. Penafsiran tidak lagi semata-mata berorientasi pada bunyi tekstual suatu norma, melainkan mengedepankan pendekatan konstitusi yang hidup (living constitution), yakni penafsiran yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat dan tantangan hukum di era digital. Dengan pendekatan tersebut, Pasal 28F UUD 1945 tetap menjadi fondasi utama dalam menjamin kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi, sekaligus memastikan bahwa pembatasan terhadap hak-hak tersebut dilakukan secara proporsional dalam negara hukum yang demokratis.
