Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hak Keuangan Hakim Bukanlah "Beban" Fiskal Dalam Hitungan Neraca Keuangan Negara
6 Oktober 2024 14:24 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 15 Oktober 2024 10:55 WIB
Tulisan dari Muhammad Nurulloh Jarmoko tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam sepekan kebelakang pemberitaan tentang aksi cuti bersama Para Hakim di Indonesia menghiasi hampir seluruh pemberitaan media nasional tanah air. Rencananya aksi cuti bersama tersebut akan diikuti oleh lebih dari 1.600 hakim pada tanggal 7-11 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia sebagai bentuk protes untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan karena tidak ada keniaikan gaji selama 12 tahun lebih sejak tahun 2012. Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Ini tentu berdampak pada daya beli ekonomi para Hakim yang semakin menurun.
Dalam mengatur besaran hak keuangan Hakim, Semua mata tertuju pada bendahara Negara dalam hal ini Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kementerian Keuangan berwenang dalam mengatur neraca keuangan Negara tersebut guna mengatur kondisi keuangan pemerintah, yang menjadi dasar dalam pengambilan keputusan fiskal dan kebijakan ekonomi. Kebijakan fiscal tersebut juga mencakup anggaran untuk gaji dan tunjangan Hakim.
ADVERTISEMENT
Selama ini Kementerian Keuangan hanya melihat bahwa anggaran yang menjadi hak keuangan Hakim terkesan menjadi “beban fiskal” tanpa memberikan dampak (feedback) dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Kementerian Keuangan seolah mengerdilkan peran Hakim di Indonesia. Argumen tersebut didasari karena tidak adanya penyesuaian hak keuangan hakim selama 12 tahun lebih. Per hari ini pun Kementerian Keuangan terkesan enggan memberikan Hakim apa yang telah menjadi haknya tersebut.
Di Fakultas Ekonomi di Universitas seluruh Indonesia diajarkan mata kuliah faktor- faktor non ekonomi dalam pembangunan. Faktor tersebut merujuk elemen-elemen yang tidak berkaitan langsung dengan aspek keuangan atau ekonomi tetapi memiliki pengaruh signifikan terhadap proses dan hasil pembangunan. Faktor tersebut seperti pendidikan, kesehatan, stabilitas politik, teknologi dan inovasi, sosial budaya dan penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
Penegakan hukum menjadi sektor penting dari factor- factor non ekonomi demi terciptanya pembangunan ekonomi di Indonesia. Penegakan hukum yang ideal menciptakan lingkungan yang mendukung investasi, perdagangan, serta perkembangan ekonomi secara keseluruhan. Profesi Hakim memainkan peran penting dalam penegakan hukum di Indonesia
Peran Hakim dalam perkara perdata di Indonesia semisal dalam penyelesaian sengketa ekonomi, penegakan hukum kontrak bisnis, perlindungan hak kepemilikan contoh dalam perkara agraria dan hak kekayan intelektual. Peran hakim dalam perkara pidana semisal pemberantasan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, penegakan hukum di sektor perbankan dan keuangan atau bahkan pemberantasan korupsi guna mendukung good governance. Hal tersebut tentunya beperan siginifikan dalam memberikan rasa nyaman dan aman untuk menciptakan stabilitas ekonomi.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks kelembagaan, Mahkamah Agung sebagai lembaga yang menaungi para hakim di Indonesia juga memberikan sumbangsih besar terhadap pembangunan ekonomi. Program Mahkamah Agung antara lain menerbitkan peraturan yang mendukung sektor bisnis seperti Perma Gugatan Sederhana, Perma tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, Perma Mediasi dan berbagai program lainnya yang mendukung keterbukaan dan tranparansi sistem peradilan.
Harapan tentang pembangunan ekonomi yang diharapkan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan tentunya sangat dipengaruhi juga oleh peran Hakim dalam menjalankan tugas dan fungsinya yaitu menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia dalam koridor independensi dan ketidak berpihakan. Peran sentral Hakim dalam penegakan hukum yang adil, tegas dan transparan adalah faktor- faktor non ekonomi dalam menciptakan pembangunan ekonomi di Indonesia sehingga dapat disimpulkan bahwa Hak Keuangan Hakim bukanlah "beban fiskal" dalam hitungan neraca keuangan Negara yang didengungkan selama ini.
ADVERTISEMENT