Membaca Kebijakan Publik dengan Gugus Teori Utilitarianisme dan Libertarianisme

Aliran Eksistensialis
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Abqori Hisan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam memahami kebijakan publik, terkadang kita terburu-buru dalam menilai, mengganggap kebijakan itu adil dan mensejahterakan masyarakat. Konsekuensinya, kita seolah menerima begitu saja tanpa melihat, apakah kebijakan publik ini sudah benar-benar bertumpu pada social justice atau justru menyimpang dan keluar dari moral etik sehingga mengakibatkan kesengsaraan?
Dengan ini, penulis ingin menyampaikan dua gugus teori dalam menilai dan menganalisis public policy yaitu utilitarianisme dan libertarianisme. Tidak cukup hanya dengan teori itu saja, keduanya harus memasukkan antara ethics of rights dan ethics of care sebagai pertimbangan kebijakan publik.
Yang kita kenal selama ini, teori keadilan selalu menghasilkan dan bertumpu pada ethics of rights atau biasa disebut etika hak, transaksi hak, jumlah hak yang diperlukan bukan pada ethics of care (etika pedulian) yang dikembangkan oleh Carol Gilligan seorang feminisme. Namun penulis hanya ingin menyampaikan dua teori ini saja, tanpa melibatkan teori feminisme.
Pertama: Gugus Teori Utilitarianisme
Utilitarianisme ini jalan pikiran yang dihasilkan oleh Jeremy Bentham mulai abad ke-17, beliau lahir di London, Inggris pada 15 Februari 1748 dan meninggal pada 6 Juni 1832.
Bentham mengambil sebuah pepatah yang telah dikemukakan sejak awal abad ke 18-san oleh seorang filsuf Skotlandia-Irlandia bernama Francis Hutcheson. Yang mengatakan, bahwa "Tindakan yang terbaik adalah yang memberikan sebanyak mungkin kebahagiaan bagi sebanyak mungkin orang". Kemudian Bentham mengembangkan pepatah ini menjadi sebuah filsafat moral, yang menyatakan bahwa benar salahnya suatu tindakan harus dinilai berdasarkan konsekuensi-konsekuensi yang diakibatkannya. Konsekuensi yang baik itulah yang memberikan kenikmatan sebanyak mungkin orang dan konsekuensi yang buruk yang memberikan penderitaan.
Dinamakan utilitarianisme karena menilai setiap tindakan berdasarkan utilitasnya. Para pendukung filsafat ini menerapakan prinsip-prinsip tersebut dalam bidang moralitas individu, kebijakan publik, hukum, dan keadilan sosial. Dengan demikian, dalam situasi apapun pedoman tindakan yang benar adalah arah memaksimumkan kenikmatan dibandingkan penderitaan. Jeremy Bentham memperlihatkan bahwa kebahagian itu hanya bisa disebut adil bila memuaskan mayoritas, atau biasa disebut dengan prinsipnya; “The greatest happiness of the greatest number”, yang artinya kebaikan terbesar untuk jumlah terbesar. Suatu masyarakat disebut adil bila sebagian besar mayoritas memperoleh kebahagian terbanyak dari produk nasional, misalnya. Dalam ekonomi disebut dengan jumlah agregat dan jumlah itu harus menyenangkan mayoritas.
Sebetulnya ide tentang mayoritas itu menganggap semua manusia setara di dalam kebutuhannya dan memang prinsip ini cukup egaliter pada waktu itu, karena keadilan hanya ditentukan belas kasian seorang aristokrat atau hanya ditentukan hukum yang diatur dalam teologi, yang menganggap bahwa hak itu hanya ada pada seorang raja, feodal atau pada para pendeta. Jadi kalau kita hidup pada masa itu, kita tidak bisa menuntut hak karena asal usul hak itu tidak sekuler. Dengan itulah kemudian Jeremy Bentham berprinsip bahwa hak keadilan harus berasal dari masyarakat itu sendiri, tidak harus menunggu belas kasian dari seorang raja atau aristokrat.
Sebagai pedoman pada teorinya, Bentham mempraktekkan dengan mendirikan University of Collage di London, Inggris. Ia mendirikan universitas untuk memberikan akses belajar terhadap masyarakat yang pada waktu itu tidak dapat mengakses perguruan tinggi, upaya itu adalah sebagai daya tanding terhadap London Univesity yang hanya didominasi orang kaya saja. Tidak hanya itu, saat kematiannya Jeremy Bentham bikin legacy agar jasadnya diawetkan untuk dipajang di Univesity of Collage dan bila mana masih ada anggota tubuhnya yang masih bagus, boleh untuk diambil. Pada waktu itu memang jalan pikiran Jeremy Bentham cukup revisioner. Namun hal ini juga perlu kita kritik.
Kedua: Gugus Teori Libertarianisme
Libertarianisme ini jalan pikiran individualis yang dihasilkan oleh Robert Nozick seorang filsuf yang lahir pada 16 November 1938 di Brooklyn, New York, Amerika Serikat. Teori libertarianisme ini juga mendominasi dalam pembuatan kebijakan publik, pada terori ini keadilan itu tidak diandalkan pada konsep jumlah kebahagiaan terbanyak melainkan pada hak individu untuk menghasilkan kebahagiaan pada dirinya sendiri.
Robert Nozick menekankan kebebasan individu dan hak kepemilikan sebagai fondasi keadilan. Baginya, kebijakan publik yang adil adalah kebijakan yang meminimumkan intervensi negara dan menghormati hak-hak individu. Karenanya ia menolak redistribusi kekayaan yang dipaksakan karena dianggap melanggar hak properti seseorang. Menurut aliran ini, negara hanya berfungsi sebagai penjaga malam (night-watchman state), yang melindungi hak dasar seperti keamanan, kebebasan kontrak, dan kepemilikan.
Prinsip utamanya dikenal sebagai; "Entitlement theory of justice", yang menekankan bahwa distribusi kekayaan adalah adil jika terjadi melalui cara yang sah, melalui kerja, warisan, atau pertukaran sukarela, misalnya.
Oleh sebab itu, apabila negara memajaki dengan tujuan untuk kesejahteraan dianggap sebagai bentuk kerja paksa (forced labor) karena memaksa individu menyerahkan hasil kerja mereka kepada orang lain, begitu ia sampaikan di dalam bukunya; Anarchy, State, and Utopia.
Tidak bisa dipungkiri, aliran libertarian ini dipengaruhi oleh pemikiran Immanuel Kant, yang menganggap bahwa manusia itu adalah subjek yang utuh, kita harus hormati dia, termasuk kalau dia sendiri memilih untuk hidup sederhana atau bahkan miskin sekalipun. Artinya negara tidak boleh ikut campur di dalam jenis kebahagian seseorang, mereka punya prefrensi kebagiaan masing-masing. Sehingga keadilan tidak dapat dihitung secara agregatif dan kuantitas namun dilihat secara kualitas dengan kacamata indvidu.
Dalam segi sosial libertarianisme meyakini bahwa keadilan tidak hanya dimiliki sebagian besar namun harus dimiliki oleh seluruh individu. Hal ini dilandaskan pada konsepsi natural law. Tidak hanya itu, liberatrian juga menjunjung pluralisme yang dimiliki dalam setiap lingkup kehidupan sosial. Maka, dengan itulah kemudian keadilan dapat diraih untuk tiap individu yang mana memiliki kehendak bebas.
Contoh sederhana dalam menilai kebijakan publik dengan gugus teori utilitarianisme dan libertarianisme:
Pandangan Utilitarianisme
Negara mengeluarkan produk nasional, atau kalau di DKI Jakarta mensubsidi TransJakarta, misalnya. Bagi utilitarianisme produk (TransJakarta) negara itu bisa dikatakan adil bila memuaskan masyarakat sebanyak mungkin. Bandingannya misalnkan antara tujuh puluh persen dan tiga puluh persen. Tujuh puluh persen didapatkan oleh mayoritas masyarakat sebaliknya tiga puluh persennya tidak dapat dirasakan oleh masyarakat.
Pandangan Libertarianisme
Ketika negara mengeluarkan produk nasional atau mensubsidi TransJakarta itu, bagi libertarianisme produk negara itu tidak bisa disebut adil bila mana negara tidak memuaskan seluruh masyarakat, apalagi negara dengan produk itu dihasilkan dari pajak. Bagi libertarianisme negara hanya bertumpu pada ethics of rights jumlah hak yang diperlukan bukan pada ethics of care (etika kepedulian).
Jadi kesimpulannya, dalam spektrum teori keadilan, bagi utilitarianisme kebijakan negara itu manfaat kolektif lebih besar, banyak orang bisa berangkat kerja dengan ongkos murah, kemacetan berkurang, dan efek jangka panjang akan polusi turun. Meskipun hal ini ada biaya bagi negara yang itu dari hasil pajak.
Berbalik bagi libertarianisme, tindakan negara memajaki orang dan mensubsidi orang lain, pada saat yang sama negara menghina dua orang tersebut. Karena negara hanya menjadikan dua orang itu sebagai alat, bukan subjek bukan objek. Selain menggunakan uang pajak ini juga mengganggu harga pasar sebenarnya, pasar jadi tidak jujur, jika ongkos bus terlalu murah karena subsidi. Libertarian lebih suka harga dibiarkan apa adanya, kalau ongkos TransJakarta naik, biarkan masyarakat memutuskan sendiri apakah tetap naik bus, pindah ke motor, atau pesan Gojek.
Dengan inilah, dua gugus teory keadilan utilitarianisme dan libertarianisme selalu ada dan mendominasi di dalam kebijakan publik. Sekian.
