Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.98.1
Konten dari Pengguna
Bayarlah Zakat melalui BAZNAS atau LAZ Resmi
5 Mei 2017 0:29 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
Tulisan dari Moh. Arifin Purwakananta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengimbau masyarakat untuk mempercayakan zakat, infak dan sedekahnya kepada organisasi pengelola zakat yang resmi. Menurut UU No. 23/2011 lembaga pengelola zakat resmi adalah BAZNAS dan lembaga amil zakat yang mengantongi izin dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
Himbauan ini merespons keresahan masyarakat atas dugaan penggunaan dana umat yang tidak sesuai peruntukan.
“BAZNAS mengapresiasi tingginya semangat untuk berbagi kepada umat yang sedang membutuhkan. Untuk mendukung semangat masyarakat ini, BAZNAS mengajak untuk memilih badan atau lembaga donasi yang resmi dan telah lulus diaudit dalam pengelolaan zakat, infak dan sedekah,” kata Direktur Penghimpunan, Komunikasi dan Informasi Nasional BAZNAS, Arifin Purwakananta di Jakarta, Kamis (4/5).
Dalam aturan itu, BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS baik di pusat, provinsi maupun kabupaten membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. UPZ juga bisa dibentuk hingga tingkat kelurahan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai pengelola zakat yang dikelola masyarakat (swasta) menurut UU No. 23 Tahun 2011 itu dibentuk untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
“BAZNAS dan LAZ resmi terus menambah layanan untuk memudahkan masyarakat menunaikan zakat, infak dan sedekahnya, baik bersifat konvensional maupun digital. Dari sisi penyaluran, baik BAZNAS maupun LAZ terus berinovasi menciptakan program yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat yang berhak,” katanya.
Sebelum melayani masyarakat, LAZ wajib mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang agama (Menteri Agama). Izin ini, menurut Arifin hanya diberikan apabila memenuhi berbagai persyaratan, antara lain terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial.
ADVERTISEMENT
Syarat selanjutnya adalah berbadan hukum serta mendapat mendapat rekomendasi dari BAZNAS. Selain itu juga harus memiliki pengawas syariat, memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya.
Sebagai pengelola zakat, LAZ, diharuskan bersifat nirlaba serta memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat. Syarat lain yang harus dipenuhi adalah bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
Hingga Kamis (4/5), BAZNAS sudah memberikan rekomendasi dan dilanjutkan dengan pemberian izin oleh Kementerian Agama pada LAZ untuk tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
Berikut daftarnya :
LAZ Skala Nasional
1. LAZ Rumah Zakat Indonesia
2. LAZ Daarut Tauhid
3. LAZ Baitul Maal Hidayatullah
4. LAZ Dompet Dhuafa Republika
5. LAZ Nurul Hayat
ADVERTISEMENT
6. LAZ Inisiatif Zakat Indonesia
7. LAZ Yatim Mandiri Surabaya
8. LAZ Lembaga Manajemen Infak Ukhuwah Islamiyah
9. LAZ Dana Sosial Al Falah Surabaya
10. LAZ Pesantren Islam Al Azhar
11. LAZ Baitulmaal Muamalat
12. LAZ Lembaga Amil Zakat Infak dan Shadaqah Nahdatul Ulama (LAZIS NU)
13. LAZ Global Zakat
14. LAZ Muhammadiyah
15. LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
16. LAZ Perkumpulan Persatuan Islam
17. LAZ Rumah Yatim Arrohman Indonesia
LAZ Skala Provinsi
1. LAZ Baitul Maal FKAM
2. LAZ Semai Sinergi Umat
3. LAZ Dompet Amal Sejahtera Ibnu Abbas (DASI) NTB
4. LAZ Dompet Sosial Madani (DSM) Bali
5. LAZ Harapan Dhuafa Banten
6. LAZ Solo Peduli Ummat
ADVERTISEMENT
7. LAZ Dana Peduli Umat Kalimantan Timur
LAZ Skala Kabupaten/ Kota
1. LAZ Yayasan Kesejahteraan Madani
2. LAZ Swadaya Ummah
3. LAZ Ibadurrahman
4. LAZ Abdurrahman Bin Auf
5. LAZ Komunitas Mata Air Jakarta
6. LAZ Bina Insan Madani Dumai
7. LAZ DSNI Amanah Batam
8. LAZ Rumah Peduli Umat Bandung Barat
9. LAZ Ummul Quro' Jombang
10. LAZ Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Mal Madinatul Iman
11. LAZ Dompet Amanah Umat Sedati Sidoarjo
Sedangkan LAZ yang telah mendapatkan rekomendasi BAZNAS namun masih mengurus ijin di Kementerian Agama adalah sebagai berikut:
LAZ Skala Nasional
-
LAZ Skala Provinsi
-
LAZ Skala Kabupaten/ Kota
1. LAZ Zakatku Bakti Persada
ADVERTISEMENT
2. LAZ Indonesia Berbagi
3. LAZ Amal Madani Indonesia
4. LAZ Insan Masyarakat Madani
5. LAZ Al Bunyan Bogor
BAZNAS saat ini masih terus melakukan verifikasi LAZ yang meminta rekomendasi untuk mendapatkan ijin operasional dari Kementerian Agama.