Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.98.1
Konten dari Pengguna
ZAKAT INCLUSION
3 Mei 2017 10:43 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
Tulisan dari Moh. Arifin Purwakananta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Masyarakat telah memahami bahwa zakat adalah ajaran Islam yang menjadi puncak dari sebuah Piramida Kesejahteraan Umat. Di dalam piramida tersebut terdapat tiga golongan yang terlibat dalam gerakan zakat, yaitu kelompok masyarakat aghniya yang telah menunaikan zakat (golongan Muzaki), kelompok pengelola dan pegiat zakat (golongan Amil) serta masyarakat yang tidak mampu dan masuk dalam 8 asnaf yang berhak menerima zakat (golongan mustahik).
ADVERTISEMENT
Saat ini telah banyak muzaki yang berzakat, baik langsung kepada masyarakat maupun melalui lembaga-lembaga amil zakat, dan telah banyak mustahik yang menerima manfaatnya. Namun jika ditilik dari jumlah yang masuk dalam piramida kesejahteraan umat, rupanya tiga golongan tersebut bukanlah kelompok yang terbesar. Masih banyak umat Islam dari kelompok-kelompok lain yang belum dapat merasakan, menikmati, dan menjalankan ibadah zakat.
. Zakat Inclusion melibatkan kelompok-kelompok besar, antara lain kelompok-kelompok anak muda, kelompok-kelompok hobi serta kelompok-kelompok usia tertentu.
Di Indonesia, Gerakan Zakat Inclusion ini merupakan gerakan pemikiran, manajerial dan operasional yang akan didorong oleh BAZNAS untuk membuat seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan nikmatnya ibadah zakat. Pada gilirannya nanti, gerakan ini akan mendorong kesejahteraan masyarakat dan membantu pemerintah dalam menyelesaikan problem kemiskinan, problem kesejahteraan masyarakat dan problem kesenjangan.
ADVERTISEMENT
Dalam implementasinya, Gerakan Zakat Inclusion akan melibatkan potensi mahasiswa di kampus-kampus. Mahasiswa akan didorong untuk menjadi agen dari pelaksanaan zakat secara mikro. Mulai dari mengkampanyekan zakat, menggalang dana zakat, dan membantu menyalurkan kepada masyarakat yang tidak mampu. Gerakan Zakat Inclusion di kampus akan massif dan meluas, mahasiswa ini diharapkan dapat menjadi motor bagi dakwah zakat yang lebih luas. Dari sisi pengumpulan zakat, peran mahasiswa juga menjadi penting, sebab saat ini mereka berada pada usia potensial. Beberapa tahun setelah berpenghasilan, mereka akan masuk kepada golongan Muzaki.
Implementasi gerakan Zakat Inclusion ini juga diterapkan pada pelajar dan Pramuka. Khusus untuk Pramuka, aktivitas pembelajaran zakat di tingkat SD, SMP dan SMA akan dibangun secara nasional melalui kerjasama pembentukan Satuan Karya (Saka) ZAKAT yang secara berjenjang dikoordinasikan oleh BAZNAS tingkat Pusat, Provinsi, hingga Kabupaten/ Kota.
ADVERTISEMENT
Zakat Inclusion sudah barang tentu menyasar kelompok profesional, komunitas, kelompok hobi dan para relawan kemanusiaan untuk dapat mendorong percepatan penghimpunan zakat dan pendistribusian zakat kepada yang berhak menerimanya. Dua sisi perjuangan ini menjadi kunci penerapan zakat pada kelompok-kelompok masyarakat secara lebih mendalam.
Tentu saja Zakat Inclusion harus memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi terkini untuk penerapannya. Penggunaan Lakupandai perbankan syariah dapat menjadi jalan bagi dimulainya Gerakan Zakat Inclusion ini di berbagai kelompok. Untuk itu, Gerakan Zakat Inclusion ini menargetkan 1 Juta orang terlibat dan menjadi penggerak penyebaran nilai zakat ke seantero negeri.
Gagasan Zakat Inclusion ini diharapkan juga dikembangkan di berbagai negara yang menjalankan pengelolaan zakat dengan berbagai strategi yang disesuaikan dengan situasi yang ada di negara masing-masing.
ADVERTISEMENT