Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Nikah Siri dan Akibatnya Menurut UU Perkawinan
2 Desember 2022 18:52 WIB
Tulisan dari Mohammad Fajar Fernanda Putra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perkawinan adalah persatuan antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai pasangan suami istri, yang dicatatkan pada suatu lembaga dan mempunyai bukti otentik berupa akta nikah. Tujuan perkawinan menurut Kompendium Hukum Islam adalah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadda dan warahmah. Dan rumah tangga yang tenteram, bahagia lahir dan batin serta penuh kasih sayang. Langkah pertama menuju kebahagiaan perkawinan adalah pendaftaran pernikahan ke lembaga resmi. Hal ini berlaku untuk semua orang termasuk Muslim, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha. Menurut UU RI 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Perkawinan, Talak dan Rujuk.
ADVERTISEMENT
Perkawinan siri atau perkawinan tidak resmi adalah perkawinan yang tidak tercatat pada lembaga yang berwenang. Perkawinan di luar nikah yang dianggap sah menurut agama ternyata menimbulkan banyak masalah yang merugikan bagi perempuan. Alasan seseorang melakukan perkawinan di bawah tangan adalah untuk memperoleh kesempatan melegalkan hubungan mereka secara agama, meskipun perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 2 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ada beberapa faktor penyebab seseorang melakukan nikah siri :
1. Masalah ekonomi
2. Menikah di bawah umur
3. Tertangkap basah melakukan zina
4. Keinginan berpoligami
5. Kemampuan finansial
Maka dari itu, nikah siri dapat diartikan sebagai pernikahan secara diam-diam. Meskipun banyak ulama yang mengatakan bahwa nikah siri itu sah, tetapi tidak sedikit pula ulama yang mengatakan bahwa nikah siri itu tidak sah.
ADVERTISEMENT
Seperti kisah Rani dan suaminya yang terlebih dahulu menjalani nikah siri sebelum menjadi suami istri yang tercatat oleh negara. "Alasan saya menikah siri, karena saya tau arah dan tujuannya memang untuk menikah. Apalagi saat itu kami tidak ada hubungan pendekatan secara khusus," ungkap Rani.
Akibat hukum bagi istri dan anak hasil perkawinan siri
Menurut undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dalam Kompilasi Hukum Islam. Karena perkawinan di luar nikah tidak diakui oleh negara, maka perkawinan semacam itu tidak berhak mendapat perlindungan hukum. Hak istri dan suami dapat dilindungi undang-undang apabila mereka memiliki bukti perkawinan yang sah. Pernikahan di bawah tangan memang menyenangkan di awal tetapi membawa bencana di akhir dengan efek negatif karena tidak mengikuti hukum. Perkawinan yang tidak tercatat memberikan dampak yang sangat negatif bagi para istri :
ADVERTISEMENT
a. Istri tidak dianggap sebagai istri yang sah.
b. Istri tidak memiliki hak atas nafkah dan warisan dari suami jika ia meninggal dunia.
c. Istri tidak berhak atas harta jika terjadi perceraian, karena secara hukum perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi.
Berdasarkan Pasal 42 dan 43 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UUP).
Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 :
“Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah”.
Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 :
"Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya".
Akibat hukum perkawinan siri bagi anak yaitu :
1. Anak yang lahir dari perkawinan siri hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
ADVERTISEMENT
2. Anak mempunyai hak asuh dan kewajiban serta hak dan kewajiban mewaris hanya kepada ibunya dan keluarganya.
3. Anak yang lahir dari perkawinan siri juga tidak mendapat warisan jika ayahnya meninggal dunia dan tidak ada akta kelahirannya.