Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Relevansi Diversi Dan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
26 Mei 2024 17:09 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Mohammad Fajar Fernanda Putra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Anak merupakan anugrah terindah dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap anak yang terlahir harus mendapatkan hak-haknya tanpa anak tersebut meminta. Sebagaimana yang tertuang didalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kesemuanya mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, dan menghargai partisipasi anak.
ADVERTISEMENT
Lebih dari 4.000 anak Indonesia diajukan ke pengadilan setiap tahunnya atas kejahatan ringan, seperti pencurian. Pada umumnya mereka tidak mendapatkan dukungan, baik dari pengacara, maupun dinas sosial. Dengan demikian, tidak mengejutkan jika sembilan dari sepuluh anak dijebloskan ke penjara atau rumah tahanan.
Dari fakta tersebut bahwa perlunya penyelesaian kasus yang tepat sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Sistem Peradilan anak yakni Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 mengenai pelaksanaan penyelesaian masalah anak yang berhadapan dengan hukum dengan keadilan restoratif (Restorative Justice) melalui sistem diversi.
Apa pengertian Diversi dan Resorative Justice ?
Diversi adalah suatu pengalihan penyelesaian kasus-kasus anak yang diduga melakukan tindak pidana tertentu dari proses pidana formal ke penyelesaian damai antara tersangka/terdakwa/pelaku tindak pidana dengan korban yang difasilitasi oleh keluarga dan/atau masyarakat, Pembimbing Kemasyarakatan Anak, Polisi, Jaksa atau Hakim.
ADVERTISEMENT
Sementara Restorative Justice mengandung pengertian yaitu: "suatu pemulihan hubungan dan penebusan kesalahan yang ingin dilakukan oleh pelaku tindak pidana (keluarganya) terhadap korban tindak pidana tersebut (keluarganya) yang mengupayakan perdamaian di luar pengadilan dengan tujuan agar permasalahan hukum yang timbul akibat terjadinya perbuatan pidana tersebut dapat diselesaikan dengan baik dengan tercapainya persetujuan dan kesepakatan diantara para pihak".
Menurut UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Diversi wajib diupayakan pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan dengan mengutamakan pendekatan Restorative Justice. Konsep Diversi dan Restorative Justice ini dapat dilakukan apabila anak ( terpidana ) diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
ADVERTISEMENT
Hal ini memang penting mengingat kalau ancaman hukuman lebih dari 7 (tujuh tahun) tergolong pada tindakan berat, begitu pula jika merupakan suatu pengulangan, artinya anak pernah melakukan tindak pidana baik itu sejenis maupun tidak sejenis termasuk tindak pidana yang diselesaikan melalui diversi.
Hal yang sangat mendasar yang merupakan suatu bentuk reformasi pengaturan perlindungan hukum bagi anak sebagai pelaku tindak pidana yaitu :
Pengaturan batasan umur anak untuk dapat dipertanggungjawabkan secara pidana sebagaimana diatur dalam UUSPPA adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Memperhatikan usia perkembangan anak dari aspek psikologis, seorang anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun masih berada dalam kondisi yang belum stabil.
ADVERTISEMENT
Penetapan usia minimum 12 (dua belas) tahun sejalan dengan konsep hukum Islam, dia tidak dikatagorikan mumayiz (anak nakal) namun ia pun belum dikatagorikan baligh walaupun sudah memiliki tanda tanda baligh yaitu laki-laki yang sudah mimpi basah dan wanita yang sudah haid. Kondisi demikian masuk katagori remaja yaitu perubahan dari masa kanak-kanak memasuki masa dewasa antara usia 12 (dua belas) tahun sampai 21 (dua puluh satu) tahun.
Apa tujuan dari adanya Diversi dan Restorative Justice ?
Mencapai perdamaian antara korban dan anak
Menyelesaikan perkara anak diluar proses peradilan
Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan
Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi
Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak
Menghindari penahanan.
Menghindari cap/label sebagai penjahat.
ADVERTISEMENT
Memajukan intervensi-intervensi yang dibutuhkan korban dan pelaku tanpa melalui proses formal.
Menghindari anak mengikuti proses peradilan pidana dalam rangka menghindari pengaruh dan implikasi negatif dari proses tersebut.
Penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih, dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih. Anak telah diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun tersebut adalah tepat, mengingat ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara ditujukan terhadap pengklasifikasian tindak pidana berat.