Airlangga Ungkap RI Minta Sawit Dikecualikan dari Tarif AS, Masih Diproses

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah masih mengupayakan agar produk sawit Indonesia mendapat pengecualian dari kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS) yang diterapkan berdasarkan investigasi Section 301.
Menurut Airlangga, pembahasan mengenai pengecualian tersebut masih berlangsung di pihak AS. Sehingga pemerintah belum bisa memastikan hasil akhirnya.
“Sawit itu kita sedang minta supaya dikecualikan,” kata Airlangga kepada wartawan, Senin (27/7).
Saat ditanya apakah keputusan tersebut sudah final, Airlangga menegaskan prosesnya masih berjalan. “Kita tunggu kan ini sedang diproses di sana secara bertahap,” imbuhnya.
Selain sawit, pemerintah juga mengusulkan tarif nol persen untuk sejumlah komoditas yang berbasis sumber daya alam Indonesia.
Di sisi lain, Airlangga menjelaskan investigasi Section 301 terkait praktik kerja paksa (forced labor) menunjukkan posisi Indonesia relatif lebih baik dibandingkan sejumlah negara lain. Indonesia dinilai telah memenuhi ketentuan kepatuhan sehingga masuk dalam kelompok negara yang dikenai tarif lebih rendah.
“Kalau 301 kan forced labor memang sudah diumumkan bahwa Indonesia relatif dibandingkan negara lain compliance. Semula Indonesia menjadi bagian 6 dari 60 negara, tetapi dari perhitungan terakhir jumlah 6 negara itu naik menjadi 17,” tutur dia.
Ia mengatakan negara yang belum memenuhi aspek kepatuhan dikenai tarif sebesar 12,5 persen. Sementara itu, investigasi mengenai kelebihan kapasitas (excess capacity) masih berlangsung dan pemerintah telah menyampaikan penjelasan kepada otoritas AS.
“Nah, excess kapasitas masih diinvestigasi dan kita sudah menjawab hal-hal yang terkait dengan ekses kapasitas,” kata Airlangga.
Terkait besaran tarif yang masih dilobi Indonesia kepada pemerintahan Presiden AS Donald Trump, Airlangga mengatakan keputusan sepenuhnya bergantung pada hasil investigasi Section 301.
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump menetapkan tarif impor baru terhadap produk dari sekitar 60 negara, termasuk Indonesia yang dikenai tarif sebesar 10 persen. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Jumat (25/7) waktu New York, setelah berakhirnya tarif sementara yang sebelumnya diterapkan selama 150 hari.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut penyelidikan pemerintah AS berdasarkan Section 301 Trade Act 1974 yang menyoroti praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global. Selain itu, investigasi mengenai kelebihan kapasitas (excess capacity) sektor manufaktur di negara-negara mitra dagang AS masih berlangsung dan berpotensi memunculkan kebijakan tarif tambahan.
Berdasarkan dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), Indonesia masuk dalam kelompok 17 negara yang dinilai telah memiliki kebijakan untuk mencegah masuknya barang hasil kerja paksa sehingga dikenai tarif tambahan sebesar 10 persen. Selain Indonesia, kelompok tersebut antara lain mencakup Malaysia, India, Meksiko, Kanada, hingga Inggris.
