Kumparan Logo

BEI Sebut Catatan dari MSCI Jadi Alasan Penerapan Kembali Short Selling

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, saat ditemui wartawan di Jakarta, Kamis (20/8/2026). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, saat ditemui wartawan di Jakarta, Kamis (20/8/2026). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan

Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memberlakukan implementasi pembiayaan transaksi short selling dan transaksi short selling oleh perusahaan efek mulai Selasa (15/9). Salah satu alasannya karena ada catatan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) soal masih terbatasnya transaksi short selling.

“Ada catatan meskipun nggak spesifik ya, nggak sampai diminta oleh MSCI, tapi kalau nggak salah ada catatan MSCI itu, bahwa short selling masih terbatas,” kata Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, dalam sesi bersama wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (18/9).

Iding menjelaskan baru ada lima saham yang menjalankan perdagangan short selling, sehingga memang masih terbatas. Kelima saham tersebut berasal dari indeks LQ45 karena alasan likuiditas.

“Meskipun 5 saham itu sebenarnya masih kita analisis gitu ya, saham apa aja masih dalam proses. Kenapa yang harus likuid? ya karena memang short selling itu kan ada tujuannya tadi strategi perdagangan, jangan sampai kemudian ada saham-saham yang gampang dimanipulasi transaksinya, harganya gitu loh jadi harus cukup likuid, sehingga memang itu efektif untuk strategi perdagangan jadi ini bertahap,” terang Iding.

Sebelumnya, keputusan kembali diberlakukannya short selling tertuang dalam Pengumuman BEI Nomor Peng-00168/BEI.POP/09-2026 tertanggal 14 September 2026 tentang Pemberlakuan Kembali Implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.

BEI menyatakan pemberlakuan kembali implementasi mulai berlaku per hari Selasa, 15 September 2026. Namun, daftar efek yang bisa digunakan untuk transaksi short selling belum langsung diterbitkan.

BEI bakal menerbitkan Daftar Efek Short Selling pada 28 September 2026, sesuai ketentuan Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling. Daftar ini akan berlaku efektif mulai periode Oktober 2026.