BPJT Alokasikan Rp 3,29 T, Tuntaskan Tol Serang-Panimbang hingga Akses Patimban

Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) mengalokasikan Rp 3,29 triliun untuk mendukung pembangunan atau penuntasan beberapa proyek jalan tol yang sedang dibangun.
Direktur BPJT, Ni Komang Rasminiati, menjelaskan alokasi dukungan tersebut digunakan untuk Tol Serang-Panimbang, Tol Semarang-Demak (Seksi Semarang-Sayung), dan Jalan Tol Akses Patimban.
“Terutama untuk yang merupakan dukungan konstruksi dari pemerintah, ini di dalam RKA 2027 sudah dialokasikan sebesar Rp 3,29 triliun,” kata Komang dalam RDP dengan Komisi V DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta Selatan pada Selasa (22/9).
Di samping itu, terdapat committed budget yang dialokasikan untuk pembayaran Pembayaran Berkala Berbasis Pelayanan (PBBL) pada beberapa ruas tol di Sumatera.
“Yaitu di Jambi, Betung-Tempino-Jambi. Ini dialokasikan sebesar kebutuhan tahun 2027 itu sebetulnya Rp 1,5 triliun, namun saat ini baru teralokasi Rp 1,345 triliun,” ujar Komang.
Dalam rapat tersebut, Komang mengungkapkan saat ini BPJT akan memperkuat Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol. SPM sebelumnya diatur dalam PP 23 Tahun 2024.
“Saat ini kami sedang menyusun Permen SPM dengan penguatan-penguatan sesuai mandat daripada PP 23 tahun 2024 tentang jalan tol di mana penguatannya ini terutama terkait dengan parameter SPM,” kata Komang.
Salah satu penguatannya adalah terkait standar ketidakrataan permukaan jalan tol. Jika pada aturan sebelumnya penentuan standar dinilai lewat survei setahun sekali, dalam aturan baru survei akan dilakukan lebih banyak.
“Dulu itu pelaksanaan survei IRI-nya, International Rate Index-nya itu dilakukan 1 kali setahun. Nah di dalam Rapermen ini kami akan memperkuat ini dilaksanakan 4 kali setahun,” ujarnya.
Dengan begitu, nantinya survei terkait IRI jalan tol akan dilakukan setiap sekali per triwulan dalam setahunnya. Di samping itu, pada revisi SPM juga akan dilakukan penguatan aturan terkait sanksi pada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tak memenuhi SPM.
