Kumparan Logo

Kemenkeu Catat Restitusi Pajak Capai Rp 191 Triliun per Agustus 2026

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat Konferensi Pers APBN KiTa edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (18/9/2026). Foto: Nur Pangesti/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat Konferensi Pers APBN KiTa edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (18/9/2026). Foto: Nur Pangesti/kumparan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi mencapai Rp 191,73 triliun hingga Agustus 2026. Angka tersebut turun signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 304,29 triliun.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan pemerintah tetap mencairkan restitusi yang menjadi hak wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pelaku usaha diminta memastikan penggunaan restitusi dilakukan secara patuh dan sesuai aturan.

“Teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak menjalankan manajemen restitusi tersebut sesuai dengan ketentuan, namun kepatuhan memang kita minta. Kita minta kepatuhan kepada seluruh pelaku ekonomi supaya betul-betul menggunakan restitusi itu sesuai dengan aturan yang ada,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (18/9).

Suahasil menegaskan hak wajib pajak yang memang berhak menerima restitusi tetap akan diberikan. Ia juga meminta DJP memperkuat komunikasi dengan pelaku usaha terkait mekanisme dan pengelolaan restitusi yang sedang dijalankan.

Rincian Restitusi Pajak

Berdasarkan data Ditjen Pajak, realisasi restitusi hingga Agustus 2026 terdiri dari restitusi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 55,62 triliun dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp 134,27 triliun.

Restitusi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercatat Rp 55,62 miliar. Lalu, restitusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya mencapai Rp 1,83 triliun.

Sebagai perbandingan, hingga Agustus 2025 realisasi restitusi mencapai Rp 304,29 triliun. Angka tersebut terdiri dari restitusi PPh sebesar Rp 90,99 triliun, restitusi PPN Rp 212,29 triliun, serta restitusi PBB dan pajak lainnya Rp 1,01 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan penurunan restitusi terjadi seiring penerapan manajemen restitusi yang lebih hati-hati atau prudent dan berbasis tingkat kepatuhan wajib pajak.

Menurut Bimo, DJP akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap wajib pajak maupun sektor usaha yang masuk kategori berisiko tinggi sebelum restitusi dicairkan.

“Itu memang kita akan lakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan,” kata Bimo.

Meski begitu, Bimo memastikan restitusi yang memang menjadi hak wajib pajak tidak akan ditahan. Pengembalian tetap dilakukan selama dokumen dan transaksi yang menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak dapat dibuktikan.