Kemenkeu Masih Kaji Kenaikan PTKP: Daya Beli Naik, Penerimaan Pajak Bisa Turun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji secara mendalam terkait wacana kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, mengatakan kebijakan ini berpotensi mendorong daya beli masyarakat, tetapi di sisi lain berisiko menurunkan penerimaan negara dari Pajak Penghasilan (PPh).
Saat ini, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi ditetapkan senilai Rp 54 juta per tahun. Besaran tersebut tidak mengalami perubahan sejak 2016.
“(PTKP) ini masih dikaji secara mendalam karena memang ada potensi untuk meningkatkan daya beli, tapi at the same time tentu saja ada potensi untuk kehilangan penerimaan, kehilangan dari pajak penghasilan. Jadi ini dicari di titik optimalnya," kata Juda dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10).
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan penyesuaian PTKP untuk 2027 akan segera diumumkan. Ia masih mematangkan kebijakan tersebut sebelum diumumkan ke masyarakat.
Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu memang sudah diarahkan untuk membahas kenaikan PTKP. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan skenario tersebut telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu.
Pembahasan selanjutnya akan dilakukan dalam forum bersama di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
