Kumparan Logo

Melihat Regulasi Short Selling di BEI dan Sejumlah Negara

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Shutterstock

Mekanisme short selling sudah diterapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai Rabu (1/10). Mekanisme ini memberi ruang bagi investor untuk mengantongi untung dari penurunan harga saham.

Mengacu pada POJK Nomor 6 Tahun 2024, terdapat kriteria ketat bagi pemodal yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, di antaranya kepemilikan modal minimal Rp 50 juta serta rekam jejak kepemilikan rekening efek reguler sedikitnya selama enam bulan.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan short selling disiapkan sebagai sarana pelengkap dalam strategi investasi. Kendati demikian, mengingat tingkat risikonya yang tinggi, fasilitas ini disarankan hanya dimanfaatkan oleh investor yang sudah berpengalaman.

Penerapan short selling di Indonesia memiliki formulasi tersendiri jika disandingkan dengan bursa global, baik dari aspek kriteria saham, batasan persyaratan, hingga mekanisme perlindungan saat pasar mengalami koreksi tajam.

Per 1 Oktober 2026, BEI telah menetapkan lima emiten yang dapat ditransaksikan melalui fasilitas ini, yakni PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).

Transaksi kelima saham itu saat ini baru dapat diakses melalui dua perusahaan sekuritas terdaftar, yaitu Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas.

Amerika Serikat

Regulasi short selling di pasar saham Amerika Serikat (AS) dikendalikan oleh US Securities and Exchange Commission (SEC) melalui Regulation Short Order (SHO). Pihak otoritas mengharuskan broker-dealer mengantongi kepastian hukum atau dasar yang rasional bahwa saham yang akan dijual secara short memang tersedia untuk dipinjam guna penyelesaian transaksi (locate requirement).

Guna menahan kejatuhan harga secara drastis, AS memberlakukan instrumen Rule 201 Regulation SHO. Apabila harga saham terkoreksi sekurang-kurangnya 10 persen dari harga penutupan hari sebelumnya, mekanisme short sale price test restriction otomatis aktif.

“Setelah mekanisme penghentian perdagangan (circuit breaker) dalam Aturan 201 diaktifkan, pembatasan uji harga akan berlaku untuk pesanan penjualan pendek pada sekuritas tersebut untuk sisa hari itu dan hari berikutnya, kecuali jika berlaku pengecualian,” terang aturan 201 SHO, melansir dari laman resmi SEC, Kamis (1/10).

Kebijakan batasan harga ini berjalan sepanjang sisa hari perdagangan saat penurunan 10 persen terjadi hingga hari berikutnya, kecuali untuk beberapa kondisi khusus.

Hong Kong

Ilustrasi pergerakan bursam saham. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Di Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX), pembatasan dilakukan melalui pemilahan emiten secara spesifik. HKEX menerbitkan daftar Designated Securities Eligible for Short Selling secara berkala untuk menentukan saham mana saja yang sah ditransaksikan via short sell.

Dalam rilis daftar yang berlaku efektif sejak 25 September 2026, tercantum emiten kakap seperti CK Hutchison, CLP Holdings, HSBC Holdings, hingga HK&China Gas. Skema pembatasan ini senada dengan langkah BEI yang tidak membuka ruang short selling secara bebas untuk seluruh saham yang tercatat.

HKEX juga memberlakukan aturan tick rule demi menjaga stabilitas harga, di mana investor dilarang memasang pesanan short selling secara langsung di bawah harga acuan yang ditetapkan.

Inggris

Sementara itu, Financial Conduct Authority (FCA) di Inggris menegakkan aturan lewat UK Short Selling Rules (SSR). Efektif mulai 13 Juli 2026, setiap pelaku pasar yang mengeksekusi aksi short selling wajib memenuhi ketentuan jaminan penyerahan (covering).

Mengutip laman resmi FCA pada Kamis (1/10), regulasi ini mewajibkan pelaku pasar memastikan posisi short mereka memiliki kepastian pasokan saham untuk dipulihkan saat penyelesaian transaksi.

Investor juga diwajibkan melapor secara resmi jika posisi net short yang dimiliki telah menyentuh atau melampaui angka 0,2 persen dari total modal saham perusahaan yang diterbitkan. Kewajiban pelaporan kembali berlaku untuk setiap pergerakan kelipatan 0,1 persen berikutnya.

“Setelah mencapai atau melampaui 0,2 persen, posisi short bersih mereka telah mencapai, melampaui, atau turun di bawah kenaikan tambahan sebesar 0,1 persen,” tulis ayat (3) aturan UK SSR, dikutip Kamis (1/10).

Seluruh akumulasi net short position per emiten nantinya dipublikasikan oleh FCA ke publik, namun kerahasiaan identitas investor tetap dijaga.

instagram embed