Menhub Masih Bahas Revisi TBA Tiket Pesawat
·waktu baca 2 menit

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, mengungkapkan pembahasan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat tetap berlanjut di tengah mulai turunnya harga minyak dunia.
Sebelumnya, Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mendesak Kemenhub untuk menaikkan TBA karena harga bahan bakar avtur semakin melejit.
“Nah ini dengan adanya penurunan nilai kurs. Kemudian ada penurunan harga minyak. Itu membuat pembahasan TBA jadi lebih komprehensif,” kata Dudy ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta pada Rabu (17/6).
Saat ini, acuan internasional minyak Brent North ditutup di harga USD 78,96 per barel, turun 5,1 persen. Sementara kontrak minyak utama AS, West Texas Intermediate, turun 5,8 persen ke USD 76,05 per barel.
Dudy menekankan pembahasan TBA memang perlu dilakukan. Sebab, kata Dudy, penyesuaian TBA terakhir kali dilakukan pada 2019.
“Iya (tetap berlanjut). Karena kan terakhir itu tahun 2019 ya. Jadi sudah cukup jauh. Kondisinya operasional kan sudah berubah. Tapi juga harapan saya bahwa masyarakat juga bisa memahami karena ini juga untuk menjaga keseimbangan antara industri penerbangan dan juga masyarakat,” ujar Dudy.
Penyesuaian biaya operasional maskapai memang dilakukan melalui fuel surcharge. Menurut Dudy, mekanisme fuel surcharge telah memiliki formula yang menyesuaikan perubahan baik harga avtur maupun pergerakan kurs rupiah terhadap dolar AS. Karena itu, besaran biaya tambahan tersebut bisa berubah mengikuti kondisi pasar.
Pada Mei lalu, Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, mengatakan harga avtur dari PT Pertamina (Persero) di Bandara Soekarno-Hatta pada periode 1-31 Mei 2026 naik menjadi Rp 27.358 per liter, naik 16 persen dari periode tanggal 1-30 April 2026 yang sebesar Rp 23.551 per liter.
