Kumparan Logo

Menkeu Pastikan Penagihan ke Debitur BLBI Dilanjutkan Meski Utang Obligasi Lunas

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan keterangan pers terkait pelunasan utang obligasi BLBI usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan keterangan pers terkait pelunasan utang obligasi BLBI usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara memastikan penagihan debitur atau obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tetap berjalan, meski utang obligasi sudah dilunasi pemerintah.

Suahasil mengatakan utang obligasi BLBI senilai Rp 218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI) resmi lunas. Obligasi yang terbit pada tahun 1998 tersebut merupakan bantuan likuiditas untuk perbankan yang terguncang krisis moneter.

Pelunasan terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026 menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus BI.

"Utang ini tercatat sebagai utang pemerintah dan dilunasi kepada Bank Indonesia. Coba bayangkan bahwa dia dilunasi setelah sekitar 27 tahun, dan itu adalah suatu tanda milestone di Republik kita bagaimana penanganan krisis tahun 1997-1998 akhirnya selesai," ungkap Suahasil saat konferensi pers, Kamis (24/9).

Kendati begitu, dia memastikan pelunasan utang obligasi tersebut tidak menghilangkan hak tagih kepada para debitur yang hingga kini belum selesai. Satuan Tugas (Satgas) BLBI telah selesai pada akhir 2024, sehingga penagihan dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Dalam lingkungan DJKN terdapat Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang bertanggung jawab menangani penagihan piutang negara. Pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 4 Tahun 2026 sebagai beleid baru dalam penyelesaian penagihan tersebut.

"Namun tidak menghilangkan hak tagih yang dari dulu ada di pemerintah untuk menagih para debitur. Nah ini akan terus kita lakukan, menjadi pekerjaan yang akan terus kita laksanakan ke depannya," tegas Suahasil.

Di sisi lain, Suahasil menyebutkan bahwa pemerintah tetap menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) yang sebagian besar dibeli oleh perekonomian, baik itu lembaga jasa keuangan maupun publik.

"Pemerintah itu adalah instrumen portofolio mereka, pemerintah juga membayar bunganya. Ada yang dibeli oleh Bank Indonesia dan disimpan oleh Bank Indonesia. Kenapa? Karena Bank Indonesia memang termasuk menggunakan itu sebagai alat untuk kebijakan moneternya. Undang-undang juga mengatur seperti itu," tutur Suahasil.