OJK Beri 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal, Total Denda Ratusan Miliar Rupiah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis terhadap pelaku industri pasar modal hingga 31 Agustus 2026. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran baik ketentuan pasar modal maupun kepatuhan pelaporan.
“Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Pasar Modal,” tulis Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah dalam keterangan resminya, dikutip Senin (31/8).
Dari jumlah tersebut, OJK mencatat sebanyak 93 sanksi berkaitan dengan pelanggaran peraturan pasar modal. OJK menjatuhkan denda dengan total Rp 73,99 miliar, 8 peringatan tertulis, 5 perintah tertulis, 10 larangan, serta 6 pembekuan izin.
Sanksi tersebut diberikan kepada berbagai pihak, mulai dari emiten, direksi dan komisaris emiten, perusahaan efek, direksi perusahaan efek, akuntan publik, kantor akuntan publik, hingga pemegang saham dan pengendali emiten.
Pelanggaran yang ditemukan OJK antara lain berkaitan dengan aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham, penyajian dan audit laporan keuangan, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.
Selain itu, OJK menemukan pelanggaran terkait transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, penunjukan akuntan publik atau kantor akuntan publik, keterbukaan informasi, serta tata kelola emiten.
Dirinci berdasarkan pihak yang dikenai sanksi, terdapat 23 emiten, 6 perusahaan efek, 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, serta 50 direksi emiten. Selain itu, sanksi juga diberikan kepada 8 komisaris emiten, 4 pemegang saham dan/atau pengendali, 6 direksi perusahaan efek, serta 3 pihak lainnya.
Di luar pelanggaran peraturan pasar modal, OJK juga menjatuhkan 1.184 sanksi administratif terkait kepatuhan pelaporan. Sanksi tersebut terdiri dari denda dengan total Rp 253,07 miliar dan 304 peringatan tertulis kepada emiten, perusahaan publik, dan pihak terkait lainnya yang terlambat menyampaikan laporan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 876 sanksi diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan berkala. Nilai dendanya mencapai Rp 243,33 miliar, ditambah 126 peringatan tertulis.
Selain itu, terdapat 91 sanksi akibat keterlambatan laporan insidentil dengan total denda sebesar Rp 7,87 miliar.
OJK juga menjatuhkan 209 sanksi atas keterlambatan laporan terkait tata kelola, dengan total denda Rp 1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis. Sementara itu, keterlambatan laporan profesi penunjang pasar modal dikenai 8 sanksi administratif berupa denda dengan total Rp 32,3 juta.
