Kumparan Logo

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Dukung Program 3 Juta Rumah

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi OJK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi OJK. Foto: Shutterstock

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru untuk mendukung Program 3 Juta Rumah, utamanya dari sisi perluasan sumber pembiayaan sektor perumahan. Aturan baru itu tertuang dalam POJK Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.

Kebijakan tersebut mengganti aturan sebelumnya yang sudah ada lewat POJK Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2017.

“Penyempurnaan pengaturan dilakukan untuk memperkuat dan memperluas alternatif pendalaman pasar pembiayaan perumahan melalui instrumen pasar modal dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan pelindungan kepentingan pemodal,” kata Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9).

Sekar menjelaskan melalui aturan baru itu, terdapat fleksibilitas dalam strukturisasi EBA-SP. Dengan demikian, EBA-SP bisa menyesuaikan kebutuhan dan karakteristik pelaku industri jasa keuangan.

Di samping itu, OJK memang ingin mengoptimalisasi pembiayaan sekunder perumahan lewat EBA-SP. Hal ini agar sumber pembiayaan sektor perumahan memiliki alternatif.

Dalam aturan tersebut, pokok-pokok pengaturan mengenai Aset Keuangan EBA-SP, Perjanjian Penerbitan EBA-SP, tata cara penerbitan EBA-SP, penawaran EBA-SP, Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, Kreditur Asal dan Penyedia Jasa, rapat umum pemegang EBA-SP, serta pelaporan juga sudah dimuat.

Sekar menjelaskan setidaknya ada 6 pokok substansi dalam aturan baru tersebut. Pertama adalah penguatan kerangka penerbitan EBA-SP, mengatur kembali ketentuan penerbitan dan pelaporan EBA-SP dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan, sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya.

Selanjutnya adalah perluasan dan fleksibilitas aset keuangan yang dapat menjadi portofolio EBA-SP, memberikan fleksibilitas terhadap jenis aset keuangan yang dapat menjadi portofolio EBA-SP, termasuk piutang atau tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman serta hak penerimaan manfaat yang sumber pembayarannya berasal dari arus kas pembiayaan tersebut.

Ketiga, struktur EBA-SP lebih fleksibel dalam aturan itu. Hal itu memberikan ruang bagi EBA-SP untuk diterbitkan dalam beberapa kelas dengan karakteristik dan hak yang berbeda, antara lain berdasarkan urutan pembayaran, tingkat keamanan, atau prioritas atas portofolio investasi maupun arus kas.

Tak hanya itu, Sekar juga menjelaskan bahwa tata kelola dan perlindungan investor juga menjadi salah satu substansi penting aturan itu. Hal ini karena dalam aturan itu terdapat detail yang memperjelas tanggung jawab Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, Kreditur Asal, dan pihak terkait lainnya, termasuk kewajiban melakukan due diligence, memastikan kebenaran informasi, serta mengelola aset dan arus kas secara hati-hati dan profesional.

Kelima, aturan itu juga memperkuat transparansi dan pelaporan. Dalam hal ini, baik penerbit, Bank Kustodian, dan Wali Amanat diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK antara lain mengenai kondisi dan perkembangan EBA-SP, termasuk informasi mengenai portofolio aset, pembayaran, kualitas aset, dan aspek penting lainnya.

Terakhir, mekanisme perlindungan pemegang EBA-SP juga diperkuat. Hal ini diimplementasikan lewat pengaturan Rapat Umum Pemegang EBA-SP, termasuk hak untuk meminta penyelenggaraan rapat serta mekanisme penggantian pihak-pihak tertentu apabila terdapat kondisi yang dapat memengaruhi pelindungan kepentingan pemegang EBA-SP.