Kumparan Logo

Perpres Ojol Tak Kunjung Terbit, Menteri UMKM Beberkan Alasannya

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri UMKM Maman Abdurrahman di konferensi pers Ikatan Trisakti Peduli di Senayan, Jakarta, Sabtu (19/9/2026). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri UMKM Maman Abdurrahman di konferensi pers Ikatan Trisakti Peduli di Senayan, Jakarta, Sabtu (19/9/2026). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan

Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi digital, termasuk ojek online (ojol) sampai saat ini belum diterbitkan. Padahal, proses penyusunannya secara teknis dan prinsip telah rampung.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan masih ada sejumlah pertimbangan politis terkait penerbitan peraturan tersebut.

“Jadi begini, secara prinsip, secara teknikal, (perpres) itu sebetulnya sudah selesai. Cuman memang ada beberapa pertimbangan-pertimbangan politis dan praktis karena ada keterkaitannya dengan beberapa isu,” kata Maman di Senayan, Jakarta, Sabtu (19/9).

Maman menyebut pertimbangan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Nah, jadi pertimbangan dari Kementerian Hukum dan beberapa Kementerian terkait karena ini juga isunya kurang lebih saling beririsan. Makanya akhirnya kami melihatnya ini mau kita sinergiskan aja semuanya sekalian,” jelas Maman.

Maman memastikan pihak Kementerian UMKM bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum, serta Kementerian Sekretariat Negara sebelumnya telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Selain itu, DIM untuk revisi Undang-Undang LLAJ juga akan diserahkan pada pekan depan.

“Kemarin kami dengan Kementerian Perhubungan juga sudah menandatangani dan kita sudah pelajari semua, sudah kita sinkronisasi. Jadi ini biar jalannya sinergis, sekalian. Supaya hasilnya keluar maksimal,” tutur Maman.

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/3). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan

Maman menilai kebijakan mengenai ojol tidak hanya menyangkut pengemudi, tetapi turut berdampak pada sekitar 15 juta UMKM yang berada dalam ekosistem tersebut.

“Jadi saya mohon-mohon dipahami sedikit bahwa kami nggak bisa gegabah gitu,” ujar Maman.

Maman menuturkan arahan Presiden Prabowo Subianto juga meminta agar pemerintah mempertimbangkan keberlangsungan ekosistem secara menyeluruh. “Terutama yang juga teman-teman UMKM atau yang terlibat di merchant. Makanya ini kita jaga betul-betul semuanya biar sinergis semuanya,” tutur Maman.

​Salah satu poin krusial yang telah disepakati dalam Perpres tersebut adalah penetapan status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro. Menurut Maman, keputusan ini diambil berdasarkan hasil dialog panjang dengan berbagai pihak yang terlibat dalam ekosistem industri.

​Maman menegaskan status pengemudi ojol tidak diarahkan untuk menjadi pekerja formal. Kebijakan ini dirumuskan setelah Maman berdiskusi langsung dengan sekitar 20 asosiasi dan komunitas ojol di berbagai daerah.

Dengan status tersebut, kata Maman, para pengemudi ojol nantinya berhak memperoleh berbagai manfaat perlindungan serta fasilitas yang melekat pada kebijakan pemberdayaan UMKM. Salah satunya adalah fleksibilitas penuh dalam menjalankan aktivitas harian mereka.