Purbaya Sebut Utang Kopdes yang Jatuh Tempo September Dibayar Pakai Dana Desa

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan membayar kewajiban utang Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang jatuh tempo pada September 2026. Pembayaran tersebut bersumber dari pos Dana Desa.
Purbaya mengatakan pemerintah telah menyiapkan skema pembayaran untuk kewajiban yang berkaitan dengan Kopdes Merah Putih. Namun, pembayaran tidak serta-merta dilakukan terhadap seluruh kewajiban karena masih ada proses audit dan verifikasi yang belum rampung.
“Dari pos Dana Desa (anggaran Rp 240 triliun),” kata Purbaya di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Kamis (3/9)
Purbaya menjelaskan pembayaran dilakukan dengan mempertimbangkan progres pelaksanaan pembangunan Kopdes Merah Putih. Pemerintah terlebih dahulu akan membayar bagian yang prosesnya telah selesai dan diaudit.
Purbaya menekankan pelaksanaan tahap pertama program tersebut masih harus melalui proses audit. Karena belum seluruhnya selesai diaudit, pemerintah akan membedakan perlakuan terhadap proyek yang sudah rampung dengan yang masih dalam proses.
“Ini kan baru yang pelaksanaan pertama, itu kan harus diaudit dulu sebelumnya. Cuma kan belum semuanya diaudit. Ya kita pastikan bisa dibayar dengan suatu kondisi tertentu nanti. Nanti mereka harus tanda tangan kondisi tertentu di mana tahun berikutnya nggak boleh ada lagi gitu kira-kira,” ungkap Purbaya.
Purbaya membantah skema tersebut merupakan bentuk pengampunan atas kewajiban yang belum memenuhi persyaratan. Ia mengatakan pemerintah memilih membayar bagian yang telah selesai terlebih dahulu agar kewajiban yang jatuh tempo tidak terhambat.
“Bukan. Ini kan mereka masih berproses. Kalau saya tunggu sampai selesai, wah keburu nggak bayar kan. Yang sudah selesai kita bayar dulu nanti yang belum-belum itu kita lihat sampai mana prosesnya. Nanti kita bayar dengan kondisi tertentu dengan janji atau komitmen tertentu nanti. Pasti akan dibicarakan,” tuturnya.
Dalam mekanisme tersebut, Purbaya menyebut pihak Himbara akan terlibat dalam proses penandatanganan. Ia menuturkan ada kemungkinan pihak koperasi dan Agrinas turut terkait dalam komitmen tersebut.
Besaran Pembayaran Menyesuaikan Progres
Purbaya belum menyebut nilai pasti pembayaran yang akan dikeluarkan pemerintah pada September. Besaran dana yang dibayarkan akan bergantung pada kebutuhan dan progres pembangunan Kopdes Merah Putih.
“Yang kita pastikan. Tergantung dia mintanya berapa,” kata Purbaya.
Purbaya juga memastikan pembayaran kewajiban tersebut tidak akan memberikan tekanan tambahan terhadap defisit anggaran negara. Menurutnya, kebutuhan pembayaran telah diperhitungkan dalam pos Dana Desa.
“Enggak ada (dampaknya) kan sudah kita hitung. Itu kan dimasukin di Dana Desa sudah dihitung. Hitungannya sudah ada jadi nggak berpengaruh ke defisit,” tutur dia.
Agrinas Sudah Operasikan 1.068 Kopdes
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota saat dihubungi kumparan menjelaskan pihaknya menjalankan pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana Kopdes Merah Putih sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Menteri Koperasi.
“Sesuai PKS dengan Menteri Koperasi, kami sebagai pelaksana pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana koperasi merah putih. Sudah operasi 1068. Untuk manager belum," ungkap Joao.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan Agrinas Pangan akan menghadapi jatuh tempo pembayaran angsuran pertama pinjaman kepada Himbara pada September 2026.
Agrinas Pangan sebelumnya mendapatkan pembiayaan senilai Rp 240 triliun dari Himbara untuk pendanaan Kopdes Merah Putih. Angsuran pinjaman tersebut disebut mencapai Rp 40 triliun per tahun selama enam tahun.
“Nanti September akan jatuh tempo pertama ya, untuk angsuran dari Agrinas Pangan kepada Himbara, kan selama ini pinjam,” kata Zulhas kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (23/7).
Pembayaran kewajiban tersebut sebelumnya disebut akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil verifikasi kemudian menjadi dasar bagi Menteri Keuangan untuk menyalurkan dana angsuran kepada Himbara.
“Oleh karena itu segala persyaratan verifikasi dan validasi nanti setelah validasi verifikasi disampaikan dengan BPKP, baru bisa dibayar oleh Menteri Keuangan, baru Menteri Keuangan nanti transfer ke Himbara,” jelas Zulhas.
