Respons BEI soal MSCI Pertimbangkan Status Bursa RI Turun ke Standalone Market

Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara soal indeks saham global, Morgan Stanley Capital International (MSCI), yang mengumumkan usulan untuk mereklasifikasi Indeks MSCI Indonesia dari status Pasar Berkembang (Emerging Market) menjadi Pasar Standalone (Standalone Market).
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan telah melakukan berbagai langkah konkret bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan kualitas pasar modal Indonesia.
“Berbagai langkah perbaikan tersebut telah mendapatkan apresiasi dan respons positif dari investor global maupun lembaga penyedia indeks internasional,” ujar Jeffrey melalui keterangannya, Jumat (16/10).
Menurut Jeffrey, hal ini mencerminkan komitmen berkelanjutan otoritas dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat kredibilitas serta daya saing pasar modal Indonesia.
Meski menghormati independensi MSCI dalam melakukan penilaian dan menentukan klasifikasi pasar berdasarkan metodologinya, Jeffrey mengatakan BEI akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar pertimbangan dan penilaian yang melatarbelakangi pengumuman ini.
“Namun demikian, dengan mempertimbangkan berbagai kemajuan dan langkah reformasi yang telah dilakukan, BEI akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar pertimbangan dan penilaian yang melatarbelakangi pengumuman tersebut,” ucap Jeffrey.
BEI juga menegaskan pengumuman MSCI tersebut masih dalam tahap konsultasi dan belum merupakan keputusan final. MSCI menetapkan 30 April 2027 sebagai batas akhir penerimaan masukan terkait konsultasi tersebut.
“Ke depan, BEI akan terus berkoordinasi secara erat dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memastikan perdagangan efek di pasar modal Indonesia senantiasa berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus menjaga kepercayaan investor domestik maupun global,” tutur Jeffrey.
MSCI akan mengumumkan keputusan akhirnya paling lambat akhir Juni 2027 dan dapat memberikan pembaruan sementara mengenai masukan pelaku pasar selama periode konsultasi.
"Dalam Tinjauan Klasifikasi Pasar Juni 2026, MSCI melaporkan bahwa pelaku pasar telah menyampaikan kekhawatiran signifikan terkait kelayakan investasi (investability) pasar saham Indonesia, termasuk struktur kepemilikan saham yang masih tidak transparan dan dugaan perilaku perdagangan terkoordinasi," tulis keterangan resmi MSCI dikutip, Jumat (16/10).
Menurut MSCI, meski otoritas Indonesia telah mengumumkan berbagai reformasi, antara lain peningkatan pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, pengungkapan klasifikasi investor yang lebih terperinci, pelaporan Konsentrasi Kepemilikan Saham Tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC), dan peta jalan menuju persyaratan free float minimum sebesar 15 persen, investor institusional menekankan perlunya implementasi yang konsisten serta bukti dampak material yang berkelanjutan dari pengumuman tersebut.
