Respons Dirut BEI soal Kemenkeu, Danantara dan BI Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa

Direktur Utama (Dirut) Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, menyambut baik kebijakan pemerintah yang membolehkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Danantara bisa menjadi pemegang saham BEI.
Menurutnya, dengan kepemilikan saham oleh pemerintah bakal membuat BEI menjadi lembaga yang lebih modern, fleksibel, dan mampu beradaptasi dengan perkembangan pasar keuangan yang semakin dinamis.
“Dengan demutualisasi tentu akan membuat Bursa menjadi lebih modern dan agile. Untuk teknis tahapannya kita tunggu pengaturan lebih lanjut,” kata Jeffrey kepada kumparan, Selasa (23/6).
Pemerintah membuka jalan bagi BI, Kemenkeu, dan Danantara untuk menjadi pemegang saham BEI seiring dengan upaya demutualisasi bursa. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), tepatnya Pasal 22 angka 4a yang menyisipkan Pasal 8B ke dalam UU Pasar Modal.
"Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek," demikian isi Pasal 8B ayat (1) dalam aturan tersebut dikutip Senin (22/6).
Perubahan ini merupakan bagian dari agenda demutualisasi BEI, transformasi kelembagaan dari model bursa berbasis keanggotaan (mutual) menjadi bursa yang bersifat demutual dan berorientasi laba.
Meski begitu, UU ini memberikan syarat penting: kepemilikan saham oleh Kemenkeu, BI, maupun Danantara tidak boleh mengorbankan independensi operasional BEI.
"Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek," tulis Pasal 8B ayat (2).
