Kumparan Logo

Saran Ekonom ke Pemerintah yang Mulai Bahas RUU PFII

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ekonom Senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin saat berbincang di program DIPTalk di Kantor kumparan, Jakarta, Selasa (6/1/2026) Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ekonom Senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin saat berbincang di program DIPTalk di Kantor kumparan, Jakarta, Selasa (6/1/2026) Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Pemerintah bersama DPR mulai membahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Namun, Indonesia dinilai masih memiliki beberapa aspek yang harus disiapkan untuk menjadi pusat finansial internasional.

Ekonom dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai beberapa aspek yang harus dipenuhi agar Indonesia sukses menjadi pusat finansial internasional meliputi nilai tukar yang stabil, kepastian hukum, ekosistem keuangan dengan standar dunia sampai lokasi strategis yang terjangkau.

“Indonesia tidak mempunyai keempat syarat tersebut, perlu kerja keras. Jangan sampai, kita justru membuka peluang menarik dana-dana haram, termasuk dengan mengesahkan UU P2SK pasal 50A, ini akan merusak trust dunia, padahal tanpa trust tersebut ekonomi kita akan sulit maju,” kata Wijayanto, Minggu (5/7).

Meski begitu, Wijayanto tetap menyambut baik rencana PFII tersebut. Menurutnya, aturan itu berdampak positif ke berbagai sektor ekonomi, utamanya sebagai pendongkrak investasi.

“PFII berpotensi membawa banyak manfaat bagi Indonesia. Jika sukses, selain mendongkrak investasi dan capital inflow, ia juga akan memposisikan Indonesia sebagai hub keuangan dunia,” ujar Wjayanto.

Di samping itu, ia melihat dengan adanya perang di Timur Tengah bisa membuat banyak kantor atau pusat keuangan yang bergeser dari wilayah tersebut. Namun, Indonesia tak menjadi satu-satunya tujuan tempat pindah.

“Tetapi banyak kota atau negara lain di dunia yang siap menampung, misalnya Singapura, Kuala Lumpur, Hong Kong, Shenzhen dan Shanghai. Belum lagi kota-kota di Eropa dan AS. Jadi, posisi kita sangat sulit,” kata Wijayanto.

Sementara itu, ekonom dari CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menjelaskan secara struktural Indonesia memang punya modal yang kuat untuk menjadi pusat finansial internasional. Hal itu dilihat dari pasar domestik yang besar sampai prospek pertumbuhan jangka panjang yang relatif baik.

Meski begitu, Yusuf melihat kesiapan aktual Indonesia untuk menuju PFII masih belum maksimal.

“Jakarta masih berada di peringkat 91 dari 120 kota dalam Global Financial Centres Index, jauh di bawah Kuala Lumpur dan tentu saja Singapura yang sudah menjadi pusat keuangan kelas dunia,” kata Yusuf.

Menurutnya, peringkat tersebut penting karena pusat keuangan tidak dibangun hanya melalui regulasi atau insentif fiskal. Ia menilai untuk menjadi pusat finansial internasional yang terpenting adalah kepercayaan, kepastian hukum, dan jaringan pelaku pasar yang terbentuk selama bertahun-tahun.

“Karena itu, proses pembahasan RUU yang dikebut juga layak dikritisi. Regulasi yang akan mengatur arus modal lintas negara seharusnya dibahas secara lebih mendalam agar menghasilkan desain kelembagaan yang benar-benar kuat,” ujar Yusuf.

Dari sisi kebijakan, Yusuf menyebut sebenarnya pemerintah sudah mengidentifikasi arah yang tepat dengan mencanangkan RUU PFII. Namun, diperlukan insentif perpajakan, kemudahan perizinan, keimigrasian, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang mengacu pada praktik internasional.

RUU PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pemerintah menilai keberadaan regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk membangun ekosistem keuangan yang modern, kompetitif, dan berstandar internasional.

Kuliah Umum bersama Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa di Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (3/7/2026). Foto: Dok. Kemenkeu

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembentukan PFII sejalan dengan upaya pemerintah mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global sebagaimana tertuang dalam program Asta Cita.

Ia menjelaskan, berbagai negara telah memanfaatkan pusat keuangan internasional untuk menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, mempercepat inovasi sektor jasa keuangan, hingga memperkuat posisi dalam rantai nilai ekonomi global. Kawasan tersebut juga dinilai mampu memperlancar mobilisasi modal internasional dan menciptakan lapangan kerja bernilai tambah tinggi.

Menurut Purbaya, Indonesia memiliki sejumlah keunggulan untuk mengambil peran lebih besar dalam ekosistem keuangan dunia. Mulai dari ukuran ekonomi nasional yang besar, pasar domestik yang luas, letak geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, hingga prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Meski demikian, Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang didesain secara khusus dengan tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, dan daya saing yang setara dengan pusat-pusat keuangan global. Karena itu, pemerintah memandang perlu membentuk PFII sebagai kawasan dengan pengaturan khusus yang dapat memenuhi kebutuhan pelaku usaha dan industri jasa keuangan internasional.

video story embed