Konten dari Pengguna

Saat Ekspor Menuntut Dekarbonisasi

Sumber gambar: Magnific
zoom-in-whitePerbesar
Sumber gambar: Magnific

Indonesia berdiri di persimpangan yang krusial. Di satu sisi, negeri ini memiliki warisan industri berat yang berperan besar dalam menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Industri yang dimaksud yakni mulai dari pabrik semen, baja, hingga petrokimia yang turut menyerap tenaga kerja secara masif. Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional Agustus 2025, industri pengolahan masuk ke dalam tiga lapangan usaha yang menyerap tenaga kerja paling banyak dengan persentase 13,86% atau sekitar 20,31 juta orang. Sayangnya, dari sisi emisi, sektor industri ini sulit untuk dilakukan dekarbonisasi karena proses yang membutuhkan temperatur tinggi dan sulit untuk dielektrifikasi. Atas dasar itulah, sektor tersebut disebut sebagai industri hard-to-abate.

Tekanan global terhadap upaya dekarbonisasi pada sektor hard-to-abate juga semakin nyata adanya. Kehadiran mekanisme Carbon Border Adjustment Mechanism oleh Uni Eropa (EU CBAM) menjadi salah satu faktor pendorong suatu negara menitikberatkan upaya dekarbonisasi. Mekanisme ini telah memasuki fase transisi sejak 2023 dan telah berlaku penuh mulai 2026 untuk enam sektor pertama: besi dan baja, aluminium, pupuk, hidrogen, semen, dan listrik. Artinya, seluruh produk Indonesia dan negara lainnya yang akan masuk ke pasar Eropa akan dikenakan biaya karbon yang setara dengan harga yang berlaku dalam EU Emission Trading System (EU ETS).

Implikasinya sangat konkret bagi Indonesia maupun negara Asia lainnya. Berdasarkan dokumen ADB BriefsEuropean Union Carbon Border Adjustment Mechanism: Economic Impact and Implications for Asia”, beberapa negara dan sektor tertentu diproyeksikan akan menghadapi kenaikan biaya yang signifikan akibat EU CBAM. Sektor besi dan baja di Vietnam hingga semen di Malaysia merupakan area yang paling terpapar dengan potensi penurunan ekspor dan peningkatan biaya produksi akibat intensitas karbon yang tinggi. Di Indonesia sendiri, sektor besi, baja, dan aluminium menjadi area yang paling terpapar risiko karena memiliki porsi ekspor terbesar ke Uni Eropa dibandingkan sektor CBAM lainnya.

Namun, tidak semua jalur dekarbonisasi tersedia secara setara bagi setiap sektor dalam menghadapi arus EU CBAM. Untuk industri hard-to-abate, opsi seperti elektrifikasi (misal dengan energi terbarukan) hanya mampu menekan sebagian emisi, sementara porsi emisi proses tetap tidak tereliminasi. Industri hard-to-abate menghasilkan emisi yang sebagian besar bersifat process emissions yakni emisi yang inheren dalam reaksi kimia proses produksi itu sendiri, bukan sekadar dari pembakaran bahan bakar. Selain itu, industri hard-to-abate memiliki kebutuhan akan panas tingkat tinggi seringkali melebihi 1.000 hingga 1.500 derajat Celcius. Untuk menghasilkan panas pada skala temperatur ini, memerlukan energi yang sangat padat dan sebagian besar dapat dipenuhi secara ekonomis melalui penggunaan bahan bakar fosil.

Kemudian, mengapa Carbon Capture and Storage (CCS) menjadi relevan secara khusus untuk sektor hard-to-abate? Jawabannya terletak pada sifat emisi yang dihasilkan. Berbeda dengan sektor kelistrikan yang memiliki alternatif dekarbonisasi melalui energi terbarukan. Inilah konteks di mana CCS bukan lagi sekadar pilihan teknologi jangka panjang yang bisa ditunda-tunda, melainkan respons strategis yang perlu dipertimbangkan implementasinya. CCS merupakan teknologi penangkapan emisi karbon dioksida pada sumber industri kemudian disalurkan dan disimpan secara permanen di bawah permukaan bumi dengan kedalaman 1-2 km, jauh di bawah lapisan akuifer.

Implementasi CCS di Indonesia dapat dilihat sebagai potensi ekonomi strategis melalui skema cross-border dan regional storage hub sebagai respons terhadap tekanan dekarbonisasi global, khususnya mekanisme EU CBAM. Indonesia memiliki keunggulan komparatif dengan kapasitas penyimpanan geologi raksasa yang diperkirakan mencapai 400–600 gigaton, yang diperkuat secara hukum melalui Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Peraturan ini secara progresif mengizinkan alokasi hingga 30% kapasitas penyimpanan nasional untuk CO₂ impor, memposisikan Indonesia sebagai pusat penyimpanan karbon regional di Asia-Pasifik yang mampu menangkap peluang ekonomi dari negara tetangga.

Teknologi CCS sendiri bukanlah hal baru; efektivitasnya telah diuji di Australia, Denmark, dan Jepang, serta telah diimplementasikan secara komersial di Norwegia melalui proyek Northern Lights, yang melayani berbagai industri hard-to-abate di seluruh Eropa. Salah satu pembelajaran penting dari Norwegia adalah pentingnya kolaborasi di sepanjang rantai nilai CCS. Dalam forum Gastech, Grete Tveit, Senior Vice President for Low Carbon Solutions di Equinor, menyampaikan bahwa proyek Longship dapat berjalan berkat peran pemerintah Norwegia dalam mengoordinasikan dan mendukung seluruh rantai nilai, mulai dari proses penangkapan hingga penyimpanan karbon. Dengan mereplikasi model terintegrasi ini, Indonesia dapat mengurangi risiko pengembangan, menjembatani kesenjangan biaya bagi industri domestik, dan memastikan bahwa produk industri hard-to-abate tetap kompetitif di pasar Uni Eropa di tengah implementasi EU CBAM.

Untuk memanfaatkan peluang dan juga menghadapi EU CBAM melalui solusi CCS, diperlukan langkah-langkah maupun strategi komprehensif terkait hal ini. Pertama, akselerasi pilot dan proyek demo CCS di industri padat karbon dengan dukungan pemerintah, pembiayaan hijau, dan kebijakan yang jelas. Pemerintah bisa memperluas insentif fiskal dan menguatkan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk menurunkan risiko investasi.

Kedua, integrasikan CCS dengan solusi rendah-karbon lain. Indonesia dapat mengembangkan pendekatan terintegrasi antara CCS/Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS) dan produksi hidrogen rendah karbon, di mana CO₂ tangkapan tidak hanya disimpan, tetapi juga dimanfaatkan bersama hidrogen untuk menghasilkan bahan bakar sintetis seperti e-SAF (Sustainable Aviation Fuel), metanol dan amonia rendah emisi.

Ketiga, bentuk badan otoritas atau designated point of contact khusus untuk mengkoordinasikan regulasi dan ekosistem CCS secara terpadu. Kehadiran lembaga ini sangat krusial untuk menyederhanakan birokrasi perizinan lintas sektoral yang kompleks, memfasilitasi negosiasi perjanjian bilateral untuk transportasi CO₂ lintas batas sesuai mandat Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2024, serta memastikan sinkronisasi kebijakan dan tanggung jawab antar kementerian.

Maka dari itu, EU CBAM bukan sekadar ancaman, ia adalah sinyal paling jelas bahwa dunia termasuk Eropa telah memutuskan arah: produk yang tidak bisa membuktikan jejaknya dalam penurunan emisi akan kehilangan tempat di pasar global. Bagi sektor hard-to-abate Indonesia, CCS dapat menjadi solusi realistis antara realita proses produksi hari ini dan persyaratan pasar masa depan. Menunda investasi CCS berarti menumpuk "utang karbon" yang bunganya akan dibayar dalam bentuk kehilangan pasar ekspor serta daya saing yang terkikis. Sebaliknya, bergerak sekarang, dengan regulasi yang kuat, insentif yang kompetitif, dan infrastruktur yang terencana, adalah taruhan yang hasilnya jauh lebih besar dari biayanya.

Ditulis oleh:

Moh. Rifli Mubarak (Climate & Sustainability Researcher ECADIN)