Antara Peduli dan Abai: Keadilan bagi Penyandang Disabilitas di Ruang Publik

Saya seorang Mahasiswa yang sedang menempuh studi Manajemen di Universitas Pamulang. Memiliki minat besar pada pengembangan diri. Melalui Kumparan, saya berbagi catatan perjalanan, pengalaman organisasi, serta wawasan yang bermanfaat bagi pembaca.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Mohamad Husen Al Buqori tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ruang Publik dan Hak yang Setara
Ruang publik pada dasarnya diciptakan untuk digunakan bersama. Trotoar, halte, bangku taman, fasilitas transportasi umum, hingga jalur pemandu bagi tunanetra bukan sekadar elemen fisik kota, melainkan simbol bagaimana sebuah masyarakat memperlakukan warganya. Dalam konteks Indonesia, nilai tersebut sejatinya telah ditegaskan dalam Pancasila, khususnya sila kedua dan sila kelima.
Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menuntut kita untuk memperlakukan setiap individu dengan hormat dan tanpa diskriminasi. Sementara sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh akses dan kesempatan yang sama dalam kehidupan bermasyarakat. Artinya, ruang publik yang ramah disabilitas bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan wujud keadilan.
Namun pertanyaannya, apakah nilai tersebut benar-benar terasa dalam praktik sehari-hari?
Realita di Lapangan
Melalui proyek observasi yang saya lakukan bersama kelompok, kami mencoba melihat langsung kondisi fasilitas umum di beberapa titik ruang publik. Fokus kami adalah aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan bagaimana masyarakat memperlakukan fasilitas tersebut.
Hasilnya menunjukkan dua sisi realitas.
Di satu sisi, masih ada bentuk kepedulian yang patut diapresiasi. Kami melihat petugas yang sigap membantu ketika ada individu yang membutuhkan bantuan. Dalam transportasi umum seperti bus dan kereta, tersedia bangku prioritas yang diperuntukkan bagi lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas. Selain itu, saat ini semakin banyak perusahaan yang membuka kesempatan kerja khusus bagi penyandang disabilitas, menunjukkan adanya kemajuan dalam menciptakan lingkungan yang lebih inklusif.
Hal-hal tersebut mencerminkan bahwa kesadaran akan pentingnya kesetaraan perlahan mulai tumbuh. Ada upaya nyata, baik dari institusi maupun individu, untuk mewujudkan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.
Namun di sisi lain, masih terdapat berbagai keterbatasan. Beberapa trotoar belum menyediakan jalur pemandu bagi tunanetra. Ada pula jalur yang tersedia tetapi kondisinya rusak atau terputus di tengah jalan, sehingga sulit digunakan secara optimal. Dalam beberapa situasi, fasilitas yang sudah ada belum sepenuhnya difungsikan sebagaimana mestinya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa keberadaan fasilitas saja belum cukup. Konsistensi, perawatan, dan kesadaran pengguna menjadi faktor yang sama pentingnya.
Pancasila dalam Praktik Sehari-hari
Sering kali Pancasila dipahami sebagai konsep normatif yang dihafal di ruang kelas. Padahal, nilai-nilainya justru diuji dalam tindakan sederhana sehari-hari. Menghormati hak pengguna bangku prioritas, tidak memarkir kendaraan di jalur pemandu, atau membantu seseorang yang kesulitan menyeberang adalah bentuk konkret implementasi sila kedua.
Begitu pula dengan sila kelima. Keadilan sosial tidak selalu berbicara tentang kebijakan besar atau program nasional. Ia hadir dalam hal-hal mendasar, seperti memastikan setiap warga dapat berjalan di trotoar dengan aman, menggunakan transportasi umum dengan nyaman, dan beraktivitas tanpa hambatan struktural.
Keadilan bukan berarti semua orang diperlakukan sama dalam kondisi yang sama, tetapi memberikan dukungan sesuai kebutuhan agar semua dapat berdiri sejajar. Dalam konteks penyandang disabilitas, keadilan berarti menyediakan akses yang memungkinkan mereka menjalani kehidupan secara mandiri dan bermartabat.
Tantangan Kesadaran dan Budaya Sosial
Selain faktor fasilitas, aspek yang tidak kalah penting adalah kesadaran kolektif masyarakat. Infrastruktur yang memadai tidak akan berfungsi optimal apabila tidak disertai dengan budaya saling menghargai. Dalam beberapa situasi, persoalan aksesibilitas bukan hanya terletak pada ketersediaan sarana, tetapi pada bagaimana masyarakat memperlakukannya.
Misalnya, bangku prioritas yang sudah tersedia terkadang masih digunakan oleh pihak yang tidak membutuhkan, sementara pengguna yang seharusnya diprioritaskan justru harus berdiri. Begitu pula dengan jalur pemandu di trotoar yang kadang terhalang oleh parkir kendaraan atau pedagang kaki lima. Hal-hal semacam ini menunjukkan bahwa tantangan utama bukan semata persoalan teknis, melainkan persoalan sikap.
Di sinilah nilai Pancasila seharusnya menjadi pedoman perilaku sosial. Sila kedua mengajarkan empati dan penghormatan terhadap martabat manusia. Empati bukan hanya soal perasaan, tetapi juga tindakan nyata untuk tidak merugikan orang lain. Sementara sila kelima menuntut adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Setiap warga memiliki hak menggunakan ruang publik, tetapi juga memiliki kewajiban untuk menjaganya agar tetap dapat diakses secara adil.
Membangun budaya sadar aksesibilitas memang tidak bisa dilakukan secara instan. Ia memerlukan pendidikan, teladan, serta konsistensi dalam penerapan aturan. Namun perubahan selalu dapat dimulai dari individu. Kesadaran kecil yang dilakukan secara kolektif akan membentuk kebiasaan baru yang lebih inklusif.
Refleksi dan Harapan
Proyek ini menjadi ruang refleksi bagi saya pribadi. Saya menyadari bahwa menciptakan ruang publik yang inklusif bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau pengelola fasilitas, melainkan tanggung jawab bersama sebagai masyarakat.
Ketika kita mengabaikan fasilitas yang diperuntukkan bagi kelompok tertentu, kita secara tidak langsung mengurangi hak mereka. Sebaliknya, ketika kita menjaga dan menghargai fasilitas tersebut, kita sedang menghidupkan nilai Pancasila dalam tindakan nyata.
Ruang publik sejatinya adalah cermin karakter masyarakatnya. Apakah ia mencerminkan kepedulian dan keadilan, atau justru ketidakpekaan dan pembiaran?
Pada akhirnya, pilihan itu kembali kepada kita. Menjadi masyarakat yang peduli mungkin dimulai dari langkah kecil, tetapi dampaknya dapat menciptakan perubahan yang lebih besar. Karena Pancasila bukan hanya untuk diucapkan, melainkan untuk dijalankan termasuk dalam cara kita memperlakukan ruang publik dan sesama warga negara.
