Ghosting dalam Perkawinan: Langkah Hukum Hadapi Pasangan yang Pergi Tanpa Kabar

Mahasiswa Universitas Islam Negri Jakarta Fakultas Syariah dan Hukum Prodi Hukum Keluarga
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Mohamad Rizqi Ramadhan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di era digital, istilah ghosting sering digunakan untuk menggambarkan seseorang yang tiba-tiba menghilang dan memutus komunikasi tanpa penjelasan. Fenomena ini umumnya dikaitkan dengan hubungan pertemanan atau pacaran. Namun, dalam praktiknya, kondisi serupa juga dapat terjadi dalam hubungan perkawinan ketika salah satu pasangan meninggalkan rumah tangga tanpa kabar, tidak memberikan nafkah, dan tidak diketahui keberadaannya dalam jangka waktu tertentu.
Tentu saja, situasi tersebut tidak hanya menimbulkan dampak emosional bagi pasangan yang ditinggalkan, tetapi juga memunculkan berbagai persoalan hukum. Pertanyaan yang sering muncul adalah: apa yang dapat dilakukan secara hukum ketika suami atau istri pergi tanpa kabar?
Ketika Pasangan Pergi Tanpa Kabar
Perkawinan pada dasarnya merupakan ikatan lahir dan batin antara suami dan istri yang bertujuan membentuk keluarga yang harmonis dan bertanggung jawab. Dalam hubungan tersebut, masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Ketika salah satu pasangan meninggalkan rumah tanpa alasan yang jelas dan tidak lagi menjalankan kewajibannya, seperti memberikan nafkah, menjaga komunikasi, atau menjalankan tanggung jawab rumah tangga, kondisi ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak yang ditinggalkan.
Dalam praktik kehidupan sehari-hari, kasus seperti ini dapat terjadi karena berbagai alasan, mulai dari konflik rumah tangga, masalah ekonomi, hingga persoalan pribadi yang tidak terselesaikan. Apa pun penyebabnya, pasangan yang ditinggalkan tetap memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya.
Perspektif Hukum di Indonesia
Dalam sistem hukum Indonesia, kepergian salah satu pasangan dalam waktu yang lama tanpa kabar dapat menjadi salah satu alasan untuk mengajukan perceraian.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perkawinan dan perceraian, salah satu alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan adalah apabila salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama jangka waktu tertentu tanpa izin dan tanpa alasan yang sah.
Ketentuan ini bertujuan memberikan perlindungan kepada pasangan yang ditinggalkan agar tidak terus berada dalam kondisi ketidakpastian. Sebab, perkawinan bukan hanya hubungan emosional, melainkan juga hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.
Dengan demikian, apabila pasangan telah pergi dalam waktu yang cukup lama dan tidak diketahui keberadaannya, pihak yang ditinggalkan dapat mempertimbangkan langkah hukum melalui pengadilan.
Langkah-Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh
Terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh pasangan yang mengalami kondisi tersebut.
1. Mengumpulkan Bukti
Langkah pertama adalah mengumpulkan bukti yang menunjukkan bahwa pasangan benar-benar telah meninggalkan rumah dan tidak memberikan kabar dalam jangka waktu tertentu. Bukti tersebut dapat berupa:
Surat keterangan dari lingkungan setempat;
Kesaksian keluarga atau tetangga;
Bukti komunikasi yang terputus;
Dokumen lain yang relevan.
Bukti ini akan membantu memperkuat dalil dalam proses persidangan.
2. Mengajukan Gugatan Cerai
Apabila upaya komunikasi dan pencarian tidak membuahkan hasil, pihak yang ditinggalkan dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan yang berwenang.
Bagi pasangan yang beragama Islam, gugatan diajukan ke Pengadilan Agama. Sementara itu, bagi yang beragama selain Islam, perkara diajukan ke Pengadilan Negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam gugatan tersebut, penggugat perlu menjelaskan kronologi kepergian pasangan serta dampak yang ditimbulkan terhadap kehidupan rumah tangga.
3. Pemanggilan Secara Resmi oleh Pengadilan
Jika keberadaan tergugat tidak diketahui, pengadilan memiliki mekanisme pemanggilan melalui pengumuman sesuai prosedur hukum acara yang berlaku.
Mekanisme ini bertujuan memastikan bahwa hak setiap pihak tetap dihormati meskipun salah satu pihak tidak diketahui alamat atau keberadaannya.
4. Menunggu Putusan Pengadilan
Setelah seluruh proses pemeriksaan dilakukan dan alat bukti dinilai cukup, hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Apabila alasan perceraian dinilai terbukti, pengadilan dapat mengabulkan gugatan dan menyatakan perkawinan berakhir secara hukum.
Dampak Hukum yang Perlu Diperhatikan
Selain persoalan status perkawinan, terdapat beberapa aspek lain yang perlu diperhatikan ketika pasangan pergi tanpa kabar.
Pertama, mengenai hak nafkah. Dalam kondisi tertentu, pasangan yang ditinggalkan dapat mengajukan tuntutan terkait kewajiban nafkah yang tidak dipenuhi selama masa perkawinan.
Kedua, terkait hak asuh anak. Jika pasangan yang pergi meninggalkan anak, pengadilan akan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dalam menentukan pengasuhan.
Ketiga, mengenai harta bersama. Apabila selama perkawinan terdapat aset yang diperoleh bersama, pembagian harta dapat menjadi bagian dari penyelesaian hukum setelah perceraian.
Pentingnya Kepastian Hukum
Menghadapi pasangan yang pergi tanpa kabar tentu bukan situasi yang mudah. Selain menimbulkan tekanan psikologis, kondisi ini sering kali membuat pihak yang ditinggalkan merasa bingung mengenai langkah yang harus diambil.
Namun demikian, hukum Indonesia menyediakan mekanisme yang dapat digunakan untuk memperoleh kepastian atas status perkawinan dan hak-hak yang melekat di dalamnya. Oleh karena itu, apabila upaya komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan tidak berhasil, menempuh jalur hukum dapat menjadi pilihan yang sah dan diakui oleh negara.
Pada akhirnya, tujuan dari proses hukum bukan semata-mata mengakhiri hubungan perkawinan, melainkan memberikan kepastian, perlindungan, dan keadilan bagi pihak yang terdampak. Dengan adanya kepastian hukum, seseorang dapat melanjutkan kehidupannya tanpa terus berada dalam ketidakjelasan akibat ditinggalkan pasangan yang pergi tanpa kabar.
