Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Peraturan Internasional terhadap Hewan dan Tumbuhan Langka
10 April 2018 12:33 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
Tulisan dari Mohamad Wahyu Adi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hewan langka adalah hewan yang jumlahnya sangat sedikit atau sangat jarang ditemukan. Dikatakan hewan langka jika populasi hewan tersebut menurun dengan cepat dan jumlahnya di seluruh dunia kurang dari 10.000 ekor. Hewan langka ini dapat punah jika tidak dilindungi dan tidak ada yang menyelamatkannya. Hal ini terjadi karena perkembangbiakan hewan langka tersebut yang sangat lambat, jumlah betina yang mulai habis, dan maraknya perburuan liar pada jenis hewan langka tersebut. Contoh hewan langka diantaranya adalah, anoa, tapir, penyu hijau, hiu, harimau sumatera, harimau jawa, kuskus, babi rusa, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Tumbuhan langka adalah tumbuhan yang jumlahnya sangat sedikit atau sangat jarang ditemukan dan jumlahnya di seluruh dunia kurang dari 10.000. Contoh tumbuhan langka diantaranya adalah, bunga bangkai raksasa, kantong semar, damar, cendana, dan bulian.
Bunga bangkai raksasa merupakan tumbuhan dari suku talas-talasan (Araceae) endemik dari Sumatera, Indonesia yang dikenal sebagai tumbuhan dengan bunga majemuk terbesar di dunia. Disebut sebagai bunga bangkai karena bunga ini mengeluarkan bau seperti bangkai yang membusuk untuk mengundang kumbang dan lalat untuk menyerbuki bunga bangkai tersebut.
Kantong semar merupakan jenis tanaman langka karnivora, saat daun masih muda, kantong pemangsa pada Nepenthes tertutup, dan akan membuka ketika dewasa. Kantong tumbuhan ini juga akan menutup diri ketika sedang mengganyang mangsa, tujuannya adalah agar proses pencernaan berjalan lancar dan tidak diganggu oleh musuh.
ADVERTISEMENT
Dalam dunia konservasi, sebenarnya tidak mengenal dengan istilah hewan langka, tetapi status yang dipakai adalah ‘Hewan Terancam Punah’. Status ini juga digunakan oleh berbagai lembaga konservasi semacam IUCN (International Union of the Conservation of Nature and Natural Resources) yang rutin mengklasifikasi dan merilis daftar IUCN Red List of Threatened Species. Hal ini sangat penting untuk diperhatikan oleh seluruh masyarakat dunia, khususnya para pecinta satwa, agar dapat dengan bijak memilih satwa yang ingin dipelihara, sehingga tidak mengganggu populasi di alam. Dengan memahami regulasi internasional, masyarakat juga dapat berperan aktif dalam mencegah perdagangan satwa langka di dunia, sehingga satwa-satwa langka tersebut dapat memenuhi perannya di ekosistem.
CITES (Convention on International Trade of Edangered Species) berbeda dengan IUCN yang merupakan lembaga internasional, CITES merupakan perjanjian multilateral yang mengatur perdagangan satwa liar yang disepakati oleh 180 negara di dunia, termasuk Indonesia di dalamnya. Dan diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dalam Keputusan Pemerinta No. 43 Tahun 1978. Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk melindungi spesies-spesies langka yang terancam punah, terutama akibat perburuan dan perdagangan, baik yang hidup maupum mati seperti badak dan gajah yang diburu oleh manusia karena permintaan yang tinggi terhadap cula yang merupakan bagian tubuh dari badak, dan gading yang merupakan bagian tubuh dari gajah.
ADVERTISEMENT
Dalam konvensi CITES terdapat skala prioritas yang mirip dengan skala keterancaman IUCN, namun lebih sederhana dan hanya terdiri atas 4 kategori yang disebut sebagai Appendix. Masing-masing appendix atau kategori memiliki peraturan dengan tingkat keketatan yang berbeda-beda, bergantung kepada tingkat keterancaman spesies tersebut dan berapa besar pengaruh perdagangan internasional terhadap populasi globalnya. Semakin tinggi tingkatannya, maka spesies tersebut semakin dilarang untuk dilakukannya kegiatan jual-beli secara internasional, baik spesies tersebut dalam keadaan hidup atau mati, dalam keadaan utuh maupun fragmen tubuhnya, seperti cula yang berasal dari badak, kulit harimau yang berasal dari harimau, dan gading gajah yang berasal dari gajah.