Propaganda "Anti-Fascist" di Era Kepemimpinan Donald Trump

Ammar merupakan mahasiswa yang mengikuti Program Studi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Sriwijaya.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Mohammad Ammar Zayyan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kembalinya Donald Trump ke Gedung Putih pada 2025 kembali memanaskan polarisasi politik Amerika Serikat. Jika pada periode pertamanya isu imigrasi dan supremasi hukum menjadi pusat perdebatan, maka pada periode kedua ini relasi antara negara dan gerakan Anti-Fascist atau Antifa kembali menjadi sorotan utama. Narasi tentang ancaman domestik, keamanan nasional, dan stabilitas politik diproduksi ulang dalam konteks yang lebih tegang dan lebih terinstitusionalisasi.
Laporan dari BBC News menyoroti bagaimana pemerintahan Trump kembali mengangkat wacana pelabelan Antifa sebagai ancaman serius bagi keamanan dalam negeri. Meskipun secara hukum Amerika Serikat tidak memiliki mekanisme formal untuk menetapkan organisasi domestik sebagai organisasi teroris, diskursus tersebut tetap memiliki efek politik yang kuat. Antifa sendiri bukan organisasi terpusat dengan struktur kepemimpinan yang jelas, melainkan jaringan longgar aktivis yang menolak fasisme, rasisme, dan otoritarianisme. Namun dalam arena politik, kompleksitas seperti itu sering kali direduksi menjadi label yang lebih sederhana dan lebih emosional.
Di tengah konteks ini, perdebatan tidak lagi hanya menyangkut aksi demonstrasi atau bentrokan sporadis. Ia telah bergerak ke wilayah legitimasi politik. Siapa yang berhak disebut oposisi sah dalam demokrasi, dan siapa yang dapat dikonstruksikan sebagai ancaman negara. Ketika pemerintah menggunakan bahasa keamanan nasional terhadap gerakan politik domestik, batas antara perlindungan publik dan pembatasan kebebasan sipil menjadi semakin tipis.
Untuk memahami dinamika ini, kerangka teknik propaganda dari Magedah E. Shabo dalam Techniques of Propaganda and Persuasion menjadi relevan. Dalam kasus ini terlihat kombinasi beberapa teknik sekaligus. Name-calling muncul melalui pelabelan seperti “radical left” atau “terrorist” yang menyederhanakan spektrum aktivisme menjadi identitas negatif. Fear appeal dimanfaatkan dengan menekankan ancaman terhadap hukum dan ketertiban atau sebaliknya ancaman terhadap demokrasi dan hak konstitusional. Bandwagon bekerja lewat mobilisasi dukungan publik dan amplifikasi media sosial untuk menciptakan kesan mayoritas moral. Sementara itu, teknik transfer tampak ketika tindakan kekerasan individu diasosiasikan pada keseluruhan gerakan anti-fasis untuk membenarkan kebijakan yang lebih keras.
Teknik-teknik tersebut tidak bekerja dalam ruang hampa. Ekosistem media digital mempercepat reproduksi pesan yang emosional dan konfrontatif. Algoritma media sosial cenderung memperkuat konten yang provokatif, sehingga narasi berbasis ketakutan dan pelabelan jauh lebih cepat menyebar dibandingkan diskusi konstitusional yang kompleks. Polarisasi pun menjadi bukan hanya hasil perbedaan ideologi, tetapi juga hasil desain komunikasi politik yang sadar akan kekuatan emosi publik.
Implikasinya sangat serius bagi demokrasi Amerika. Ketika istilah keamanan nasional digunakan terhadap gerakan politik domestik yang tidak memiliki struktur teror terorganisir, muncul preseden yang berpotensi memperluas kewenangan negara terhadap oposisi. Kritik dari kalangan akademisi hukum dan pembela hak sipil menekankan bahwa demokrasi diuji justru dalam kemampuannya mengelola dissent tanpa mengkriminalisasinya.
Pada akhirnya, fenomena Anti-Fascist di era kedua Trump bukan semata benturan kanan dan kiri. Ia adalah cerminan bagaimana demokrasi modern semakin dipengaruhi oleh pertarungan persepsi. Pertanyaannya bukan hanya apakah Antifa merupakan ancaman atau pembela demokrasi, melainkan apakah publik mampu mengenali teknik-teknik propaganda yang membentuk opini mereka. Tanpa literasi kritis, ruang publik berisiko dikuasai oleh narasi simplistik yang memperdalam jurang polarisasi, alih alih memperkuat fondasi demokrasi itu sendiri.
