Konten dari Pengguna

Sistem Hukum Adat Suku Tengger: Bagaimana Cara Mereka Mengatur Komunitas

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Mohammad Bintang Bimo Sakti Mustofa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dideket gunung berapi berasap.Foto:Vincent Tan/Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Dideket gunung berapi berasap.Foto:Vincent Tan/Pexels

Suku Tengger adalah salah satu masyarakat adat yang masih mempertahankan sistem hukumnya sendiri. Mereka tinggal di daerah dataran tinggi lereng Gunung Bromo, yang meliputi beberapa kabupaten di Jawa Timur seperti Probolinggo, Pasuruan, Malang, dan Lumajang.

Berbeda dengan sistem hukum yang dijalankan pemerintah pusat, Suku Tengger memiliki cara tersendiri untuk mengatur kehidupan masyarakat mereka. Bagaimana cara mereka melakukan itu? Mari kita lihat.

Siapa yang Memimpin Masyarakat Tengger?

Suku Tengger memiliki pemimpin adat yang dipercaya menjalankan peran penting dalam komunitas mereka.

Pemimpin adat di Tengger dikenal dengan sebutan "jero" atau "kepala desa adat". Tokoh ini bertanggung jawab untuk:

- Memimpin pertemuan-pertemuan komunitas

- Membuat keputusan bersama dengan masyarakat

- Menyelesaikan masalah atau sengketa antar warga

Selain itu, ada juga "dukun" yang memiliki peran khusus. Dukun adalah tokoh yang diakui oleh komunitas dan memiliki posisi penting dalam struktur masyarakat.

Para dukun di wilayah Tengger saling terhubung dalam satu Kelompok atau organisasi yang disebut "Paruman Dukun Tengger". Kelompok atau organisasi ini menyatukan dukun-dukun dari berbagai desa Tengger di empat kabupaten.

Bagaimana Suku Tengger Menggabungkan Dua Sistem Pemerintahan?

Hal yang menarik dari Suku Tengger adalah mereka tidak hanya menggunakan satu sistem pemerintahan. Mereka menggabungkan dua sistem sekaligus.

Sistem pertama adalah pemerintahan formal, yaitu struktur pemerintah yang sama dengan daerah lain. Mereka memiliki Balai Desa, perangkat desa, dan mengikuti administrasi kependudukan seperti biasa.

Sistem kedua adalah pemerintahan adat. Ini adalah sistem yang berasal dari tradisi dan norma-norma yang telah berlaku lama dalam masyarakat Tengger.

Kedua sistem ini bekerja bersama:

- Pemerintah formal menangani hal-hal seperti pencatatan penduduk, administrasi desa, dan hal-hal yang berkaitan dengan pemerintahan Pusat

- Pemerintah adat menangani penyelesaian sengketa antar warga, pengaturan sumber daya bersama, dan penerapan norma-norma komunal

Dengan cara ini, Suku Tengger tetap mempertahankan hukum adat mereka sambil juga menjadi bagian dari sistem pemerintahan Indonesia.

Apa Aturan-Aturan yang Berlaku di Komunitas Tengger?

Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat Tengger memiliki norma-norma atau aturan-aturan yang diharapkan untuk ditaati oleh setiap orang.

Penelitian yang dilakukan di salah satu desa Tengger menunjukkan bahwa norma-norma ini dibangun atas dasar empat hal:

1. Saling Percaya

Masyarakat Tengger percaya kepada pemimpin adat mereka. Mereka juga percaya bahwa sistem adat yang telah berjalan adalah yang terbaik untuk komunitas mereka.

2. Tanggung Jawab Bersama

Setiap anggota komunitas diharapkan memiliki tanggung jawab terhadap komunitas mereka. Ini bukan hanya untuk keluarga sendiri, tetapi untuk semua orang.

3. Norma dan Aturan

Ada aturan-aturan yang berlaku dalam komunitas. Jika ada yang melanggar aturan ini, ada konsekuensi yang akan dihadapi. Namun, konsekuensi ini berbeda dengan hukuman di pengadilan.

4. Informasi yang Tersebar

Norma-norma ini disampaikan dari satu orang ke orang lain, sehingga semua anggota komunitas memahami aturan yang berlaku.

Bagaimana Jika Ada Masalah Antar Warga?

Ketika ada masalah atau sengketa antar warga, Suku Tengger tidak langsung membawa masalah tersebut ke pengadilan. Sebaliknya, mereka menyelesaikannya melalui sistem adat mereka sendiri.

Proses penyelesaian masalah umumnya dilakukan dengan cara:

Pertama: Berbicara Baik-Baik

Pemuka adat atau tokoh adat akan memanggil pihak-pihak yang bersengketa dan berbicara dengan mereka. Tujuannya adalah memahami masalah yang sebenarnya terjadi.

Kedua: Melibatkan Komunitas

Keputusan tidak dibuat hanya oleh satu tokoh adat atau pemuka adat. Komunitas akan diajak untuk memberikan pendapat dan saran. Dengan cara ini, keputusan yang diambil adalah keputusan bersama.

Ketiga: Mencari Solusi

Solusi yang dicari adalah solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Tujuannya bukan untuk menghukum, tetapi untuk memulihkan hubungan baik dalam komunitas.

Pendekatan ini berbeda dengan sistem hukum formal yang lebih fokus pada siapa yang bersalah dan hukuman apa yang harus diberikan.

Pertanian: Fondasi Ekonomi Masyarakat Tengger

Mata pencaharian utama masyarakat Tengger adalah pertanian. Mereka menanam sayuran dan kentang di lahan-lahan pertanian.

Hal yang penting untuk diketahui adalah pertanian mereka dikelola secara komunal atau bersama-sama. Ini berarti:

- Lahan pertanian adalah milik komunitas, bukan milik individu

- Sistem pengairan digunakan bersama-sama

- Pekerjaan di ladang sering dilakukan dengan gotong royong (kerja bakti)

- Hasil panen dibagi sesuai dengan kontribusi masing-masing orang

Karena sistem ini, setiap orang dalam komunitas bergantung pada kerja sama dan partisipasi aktif anggota komunitas lainnya.

Negara Mengakui Hukum Adat Tengger

Tahun 2016, pemerintah secara resmi mengakui status Suku Tengger sebagai "Desa Adat". Pengakuan ini sangat penting karena memberikan legitimasi hukum kepada sistem adat yang mereka jalankan.

Pengakuan ini didasarkan pada:

UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) yang menyatakan:

"Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya."

Ini berarti sistem hukum adat Suku Tengger adalah sah dan diakui oleh negara Indonesia.

Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur tentang pengakuan desa adat dan memberikan kewenangan kepada lembaga adat untuk menyelesaikan sengketa adat di wilayah mereka.

Apakah Sistem Adat Tengger Masih Relevan?

Penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa meskipun zaman telah berubah, sistem adat Suku Tengger masih memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat mereka.

Sistem adat ini tetap digunakan untuk:

- Menyelesaikan sengketa antar warga.

- Mengatur penggunaan sumber daya komunal seperti lahan dan air.

- Menetapkan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari.

- Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan komunal.

Pada saat yang sama, masyarakat Tengger juga tetap mengikuti sistem pemerintahan formal yang berlaku di Indonesia. Jadi, mereka menjalankan dua sistem sekaligus tanpa ada konflik.

Sistem hukum adat Suku Tengger adalah contoh nyata bagaimana sebuah komunitas dapat memiliki sistem hukumnya sendiri sambil tetap menjadi bagian dari negara Indonesia.

Sistem ini dijalankan oleh pemimpin-pemimpin adat yang diakui oleh komunitas. Proses penyelesaian sengketa lebih mengutamakan dialog dan kesepakatan bersama daripada hukuman.

Dengan diakuinya status Desa Adat oleh pemerintah, sistem hukum adat Tengger memiliki fondasi hukum yang kuat dalam sistem hukum nasional Indonesia.

Referensi:

- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18B ayat (2)

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

- Penelitian Masyarakat Adat Suku Tengger