Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Mahasiswa KKN UNDIP MBKM Dampingi Progress RTRW Kota Palembang
22 Juli 2022 14:07 WIB
Tulisan dari Mohammad Daffa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menghadapi tantangan pembangunan Indonesia dalam kurun lima tahun mendatang dan upaya mendukung pencapaian visi Indonesia 2045, DJTR memandang perlu melakukan percepatan penyediaan produk RDTR dan RTRW sebagai upaya meningkatkan daya saing wilayah. DJTR, oleh karena itu, merancang program percepatan penyusunan RDTR dan RTRW berbasis magang kepada mahasiswa melalui kolaborasi dengan PPSDM Kementerian ATR/BPN, Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI), Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Ilmu Geografi dan Pendidikan Geografi (FORPIMGEO), dan kalangan academia yang bernama INSPIRING (Internship in Spatial Planning for Regional and National Growth).
ADVERTISEMENT
Penempatan ini memberikan kesempatan mahasiswa dalam melakukan pendampingan mekanisme asistensi/konsultasi terhadap progress penyusunan RTRW Kota Palembang. RTRW Kota Palembang menjadi kota yang mendapat bantuan teknis dan bimbingan teknis dari pihak Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I.
Kota Palembang adalah ibu kota dan kota terbesar di Provinsi Sumatra Selatan, Indonesia. Kota dengan luas wilayah 400,61 km² ini dihuni oleh lebih dari 1,6 juta penduduk pada 2020. Kota Palembang juga kota terpadat dan terbesar kedua di Sumatra setelah Medan, kota terpadat kelima di Indonesia setelah Jakarta Raya, Surabaya, Medan, Bandung dan kota terbesar kesembilan belas di Asia Tenggara. Kota Palembang dan beberapa kabupaten tetangganya (Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir) dikembangkan oleh pemerintah pusat sebagai wilayah metropolitan di Indonesia dengan kawasan yang disebut Patungraya Agung atau Palembang Raya.
Proses penyusunan RTRW Kota Palembang mendapatkan pembinaan berupa evaluasi dalam penyempurnaan produk perencanaan. Mahasiswa melakukan pendampingan daerah dalam proses untuk memenuhi tahapan administrasi menuju proses untuk mendapatkan persetujuan substansi berdasarkan pedoman UU No. 11 Tahun 2011 tentang cipta kerja dan PP No. 21 Tahun 2021. Pemerintah Daerah Kota Palembang merasa terbantu dengan adanya pembinaan ini sehingga produk perencanaan menjadi maksimal. Selain itu dijelaskan pula panduan-panduan dalam melakukan asistensi/konsultasi bagi pihak daerah dan progress penyusunan seperti integrasi LSD (Lahan Sawah Dilindungi)
ADVERTISEMENT