Konten dari Pengguna

Komedi Berujung Denda Adat

Nur Alif M Hidayat Ismail

Nur Alif M Hidayat Ismail

Mahasiswa Hukum - Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nur Alif M Hidayat Ismail tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kehidupan desa yang semarak dalam suasana tradisional Indonesia dengan penduduk dan arsitektur yang unik. Foto: Man Fong Wong/Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Kehidupan desa yang semarak dalam suasana tradisional Indonesia dengan penduduk dan arsitektur yang unik. Foto: Man Fong Wong/Pexels

Di bawah atap melengkung Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, waktu seolah berjalan melambat pada siang hari tanggal 10 Februari 2026. Di hadapan 32 pemangku adat yang duduk bersahaja namun berwibawa, berdirilah seorang komika ternama, Pandji Pragiwaksono. Ia hadir bukan untuk melontarkan kelakar satir politik yang biasa memicu tawa, melainkan untuk menundukkan kepala dan meminta maaf secara terbuka. Di ruang sakral itu, ia bersiap menerima sanksi adat akibat materi lawakan lawasnya pada tahun 2013 bertajuk Mesakke Bangsaku yang dinilai mencederai martabat prosesi kematian Rambu Solo di Toraja.

Sidang adat hari itu memutuskan Pandji bersalah dan menjatuhkan sanksi berupa kewajiban menyerahkan satu ekor babi dan lima ekor ayam. Studi kasus ini menjadi sangat hangat dan krusial secara akademis karena terjadi tepat setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional resmi berlaku pada 2 Januari 2026 , didampingi instrumen pelaksana barunya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat. Kasus ini mendedahkan benturan nyata sekaligus peluang integrasi antara sistem peradilan adat dan hukum pidana modern Indonesia.

Mirror Thesis dan Kosmologi Pemulihan Sosial Toraja

Untuk memahami mengapa lelucon tiga belas tahun lalu dapat menyeret seorang komika ke hadapan pemangku adat Toraja, kita harus membedah hubungan hukum dan masyarakat lewat kacamata Mirror Thesis (Tesis Cermin) yang dipopulerkan oleh sosiolog Émile Durkheim. Teori ini menyatakan bahwa hukum positif yang hidup di suatu wilayah pada hakikatnya merupakan cermin langsung dari nilai-nilai sosial dan kesadaran kolektif yang dianut oleh masyarakat setempat. Bagi masyarakat Toraja, ritual kematian Rambu Solo bukanlah sekadar upacara pemakaman atau tontonan eksotis pariwisata ; ia adalah ritus peralihan suci yang mencerminkan cara manusia Toraja memposisikan leluhur, menjaga marwah keluarga, dan mempertahankan keseimbangan kosmis.

Ketika komedi Pandji dinilai mereduksi kesakralan ritual tersebut menjadi bahan tertawaan sepihak, cermin kesadaran kolektif masyarakat Toraja terusik, menuntut adanya reaksi atau koreksi adat demi memulihkan keseimbangan yang terguncang. Berbeda dengan hukum pidana negara yang berorientasi retributif (pembalasan berupa penjara), hukum pidana adat bersandar sepenuhnya pada konsep restoratif (restitutio in integrum). Pemangku adat Toraja menegaskan bahwa penjatuhan denda satu babi dan lima ayam tidak bertujuan untuk menghukum fisik atau merendahkan martabat Pandji. Sanksi tersebut adalah simbol pembersihan noda spiritual, sebuah ikhtiar adat untuk memulihkan relasi sosial, menyembuhkan ketersinggungan para leluhur, serta menutup luka batin komunitas.

Asas Legalitas Materiil dalam Bingkai KUHP Baru

Dari sudut pandang doktrin hukum, kasus ini menjadi panggung ujian bagi transformasi asas legalitas di Indonesia. Sejak zaman kolonial, sistem hukum kita dijajah oleh dogma legalitas formal yang kaku (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali), yang menolak menghukum perbuatan apa pun jika tidak tertulis dalam undang-undang negara. Namun, berlakunya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) per Januari 2026 menandai pergeseran arah keadilan ke ranah legalitas materiil. Melalui Pasal 2, negara memberikan pengakuan resmi terhadap eksistensi living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat.

Pengakuan ini diperkuat secara administratif oleh PP Nomor 55 Tahun 2025, yang memandu daerah dalam memformalkan tindak pidana adat mereka. Bahkan, Pasal 21 dalam PP 55/2025 secara revolusioner menegaskan prinsip ne bis in idem bagi hukum adat: suatu perkara tidak dapat lagi dituntut atau diproses dalam peradilan pidana nasional jika pelakunya telah selesai melaksanakan pemenuhan kewajiban atau sanksi adat setempat. Secara teoretis, selesainya penyerahan babi dan ayam oleh Pandji di Tongkonan Layuk Kaero seharusnya menggugurkan segala tuntutan hukum pidana negara atas nama keadilan substantif.

Paradoks Transisional: Ketika Pidana Negara Enggan Mengalah

Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya jurang pemisah yang lebar antara teks hukum dan tindakan aparat. Meskipun peradilan adat telah rampung dan denda telah ditunaikan dengan iktikad baik, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan bahwa proses hukum pidana negara terhadap laporan dugaan pencemaran nama baik adat Toraja tetap bergulir. Sidang adat yang sakral itu hanya diposisikan oleh penyidik sebagai "bahan pertimbangan" atau faktor yang meringankan dalam gelar perkara.

Mengapa paradoks ini terjadi? Penyebabnya adalah jebakan formalisasi yang diatur oleh PP 55/2025 itu sendiri. Regulasi tersebut mensyaratkan agar setiap delik adat dan sanksinya dikodifikasi terlebih dahulu ke dalam Peraturan Daerah (Perda) kabupaten/kota sebelum dapat mengikat aparat penegak hukum secara mutlak. Dalam masa transisi ini, ketika berbagai daerah belum rampung menyusun Perda Tindak Pidana Adat yang diverifikasi kementerian, hukum adat kembali ditempatkan di kelas dua. Negara tampak mendua: di satu sisi bangga merawat pluralisme hukum, namun di sisi lain enggan melepaskan dominasi punitifnya atas nama kepastian hukum tertulis.

Menjemput Keadilan yang Hidup

Kasus peradilan adat Pandji Pragiwaksono di Tana Toraja memancarkan pesan yang benderang bagi pembaharuan hukum pidana di tanah air. Pengakuan negara terhadap living law tidak boleh berhenti sebagai pemanis dokumen undang-undang. Ketika keseimbangan sosial masyarakat adat telah pulih, ketika relasi kemanusiaan telah ditenun kembali lewat ritual adat , maka mesin pidana negara harus tahu kapan harus berhenti bekerja. Hukum adat membuktikan diri mampu melahirkan keadilan yang cepat, murah, dan menyembuhkan tanpa perlu membebani jeruji penjara negara yang kian sesak. Pada akhirnya, esensi hukum tertinggi bukanlah kepatuhan buta pada kertas birokrasi, melainkan tegaknya kedamaian di hati sanubari masyarakat.