Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pemerintah Wajib Kelola Budaya Nasional: UU Pemajuan Kebudayaan Menjadi Solusi
20 Desember 2022 15:34 WIB
Tulisan dari Mohammad Rafii Dzikra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945—khususnya pada pasal 32 ayat 1—telah mengamanatkan bahwa:
ADVERTISEMENT
Amanat tersebut akhirnya dipenuhi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan (UU Pemajuan Kebudayaan). Adanya undang-undang tersebut pun memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk mengupayakan pengelolaan keragaman kebudayaan nasional. Namun, apa urgensi untuk mengesahkan undang-undang mengenai kebudayaan tersebut? Sebelum itu, kita perlu memahami terlebih dahulu beberapa konsep utama yang ada dalam UU Pemajuan Kebudayaan.
Apa Itu Pemajuan Kebudayaan?
Berdasarkan Pasal 1 UU Pemajuan Kebudayaan, kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. Secara lebih khusus, kebudayaan yang dimaksud dalam UU Pemajuan Kebudayaan adalah kebudayaan nasional Indonesia. Kebudayaan tersebut meliputi semua rangkaian proses dan hasil karya masyarakat yang hidup dan berkembang di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Lalu, dalam pasal yang sama, pemajuan kebudayaan dijelaskan sebagai upaya meningkatkan ketahanan dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia. Upaya tersebut pun diwujudkan oleh pemerintah melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan. Dengan demikian, upaya pemajuan kebudayaan ini diibaratkan seperti investasi bangsa Indonesia.
Sebagai suatu investasi, kebudayaan menjadi modal dalam membangun masa depan dan peradaban bangsa. Modal tersebut berguna untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana yang diamanatkan Alinea 4 Pembukaan UUD NRI 1945. Dengan begitu, kebudayaan akan menjadi dasar untuk melindungi Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta melaksanakan ketertiban dunia.
Bagaimana Isi Dari Undang-Undang Ini?
Secara garis besar, UU Pemajuan Kebudayaan berisi tentang berbagai upaya dan cara pemerintah dalam melindungi, mengelola, dan memperkuat setiap unsur kebudayaan nasional. Selain berisi aturan-aturan, undang-undang ini ternyata juga berisi perhitungan atas latar belakang terbentuk dan berlakunya setiap kebudayaan. Artinya, isi UU Pemajuan Kebudayaan sudah disesuaikan dengan nilai-nilai dasar kebudayaan nasional sehingga keberlakuan undang-undangnya tidak menggeser nilai-nilai setiap kebudayaan nasional yang ada.
ADVERTISEMENT
Mengapa Harus Ada UU Pemajuan Kebudayaan? Apa Urgensinya?
Ketika membahas urgensi, UU Pemajuan Kebudayaan perlu dipandang dari fungsinya. Dalam hal ini, pemajuan kebudayaan dapat berfungsi sebagai pedoman dalam pembangunan nasional. Selain itu, kebudayaan juga berfungsi sebagai bagian dari kehidupan sosial di Indonesia sehingga menjadi penting untuk diutamakan. Dengan begitu, kebudayaan semestinya dipandang sebagai tujuan seluruh sektor pembangunan, bukan salah satu sektor saja.
Selain karena urgensinya, UU Pemajuan Kebudayaan juga perlu diterapkan karena potensi dari keragaman kebudayaan di Indonesia. Sebagai sesuatu yang perlu dimajukan, kebudayaan dapat menjadi fondasi pembangunan sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat serta memberdayakan lingkungan alam dan sosial dalam pembangunan nasional. Dengan begitu, kebudayaan dalam pembangunan nasional mampu mendorong masyarakat untuk lebih memperhatikan kondisi alam, keberlanjutan lingkungan, serta kondisi golongan-golongan lemah terutama dari segi ekonomi.
ADVERTISEMENT
Jadi, urgensi pemberlakuan UU Pemajuan Kebudayaan terdapat pada aspek fungsinya yang mana akan sangat berpengaruh pada berbagai sektor kehidupan. Sektor-sektor tersebut pun mencakup sektor ketahanan, kerukunan, dan kesejahteraan bangsa. Selain karena urgensinya, UU Pemajuan Kebudayaan juga perlu diterapkan karena potensi yang dimilikinya untuk mendorong dan memberdayakan pembangunan negara demi menyejahterakan kehidupan bangsa.