Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)
21 Januari 2021 6:07 WIB
Tulisan dari Mohammad Tetra Al Ubaidah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perkembangan teknologi informasi merupakan salah satu bukti telah terjadinya modernisasi dalam suatu masyarakat. Tidak dapat dipungkiri kehadiran internet semakin dibutuhkan untuk menunjang setiap kebutuhan hidup masyarakat, baik dalam kegiatan sosialisasi, pendidikan, bisnis, dan sebagainya. Terlebih di saat pandemi covid-19 melanda, hampir seluruh aktivitas kita terbatas dan berpindah pola interaksi kita melalui media digital (daring). Perilaku menyimpang kemudian muncul dalam interaksi sosial pada media sosial dengan melakukan tindakan yang mengganggu interaksi sosial yang berlangsung. Ragam perilaku menyimpang yang dilakukan seseorang dalam interaksi pada media sosial dapat berupa pelecehan seksual atau kekerasan berbasis gender online (KBGO), bullying, penipuan, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Namun, pernahkah kita menyadari bahwa peningkatan aktivitas kita di dunia digital ini selaras dengan peningkatan jumlah kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), berdasarkan data yang diunggah oleh Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2020, adanya peningkatan yang drastis Selama 3 tahun terakhir. Bahkan, ditahun 2019 terjadi peningkatan sebanyak 300%, dimana pada tahun 2018 telah tercatat laporan yang diterima sebanyak 97 kasus dan pada tahun 2019 melonjak hingga berjumlah 281 kasus.
Peristiwa tersebut tentunya menjadi sebuah hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan, para tenaga pengajar dalam proses akademik dan non-akademik, para orangtua dan pengguna media sosial. Agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Meminjam sebuah konsep tindakan sosial dari salah satu tokoh sosiologi yaitu Max Weber mengenai tindakan rasionalitas instrumental. Tindakan rasionalitas instrumental adalah tindakan yang ditentukan oleh pengharapan-pengharapan mengenai perilaku objek-objek di dalam lingkungan dan perilaku manusia lainya; pengharapan-pengharapan itu digunakan sebagai kondisi atau alat untuk pencapaian tujuan dari sang aktor atau pelaku itu sendiri yang dikejar dan diperhitungkan secara rasional (George ritzer, 2012).
ADVERTISEMENT
Maka penggunaan media sosial saat ini bukan hanya sebatas tren yang diikuti oleh sebagian remaja, akan tetapi keberadaanya kini sudah menjadi kebutuhan untuk berinteraksi dengan sesama namun masih banyak dari pengguna media sosial yang masih menggunakannya untuk hal yang negatif seperti penipuan, pelecehan seksual, bullying, penyebaran berita/informasi hoax, dll. Semua itu berdasarkan keinginan dari aktor untuk mencapai goal atau tujuan yang ingin diperoleh.
Apa itu kekerasan berbasis gender online?
Kekerasan berbasis gender online (KBGO) adalah sebuah bentuk kekerasan yang terjadi atas dasar relasi gender, antara korban dan pelaku di ranah online atau yang menggunakan teknologi digital dan merupakan ekstensi/perpanjangan dari kekerasan berbasis gender di ranah luring (offline).
Kekerasan atau pelecehan di ranah daring (online) memang terjadi dan menimpa kepada laki-laki maupun perempuan. Namun, kekerasan atau pelecehan ini lebih banyak dialami oleh perempuan ketimbang laki-laki. Kasus ini menyerang pada identitas korban sebagai perempuan, seperti tubuh dan seksualitasnya.
ADVERTISEMENT
Berikut ini adalah beberapa jenis dari kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang terjadi di media sosial atau di ranah daring;
Penting untuk menjadi perhatian bahwa bentuk kekerasan berbasis gender online yang menimpa seorang perempuan bisa lebih dari satu jenis pada saat yang bersamaan. Sering kali, jenis-jenis KBGO tersebut saling bersilangan satu sama lain dan tidak berdiri sendiri.
Sebagaimana kekerasan berbasis gender di ranah luring (offline), KBGO juga sama-sama meninggalkan trauma bagi korban. Dampak yang dialami akibat kekerasan berbasis gender online ini juga dapat beragam dan berlapis. KBGO dapat berdampak pada:
ADVERTISEMENT
Namun, sampai saat ini masih belum ada payung hukum yang kuat untuk melindungi korban dengan penuh (vonis hukuman kasus kekerasan berbasis gender oline belum menjawab kebutuhan korban). Masih ada korban yang terkriminalisasi oleh hukum yang berlaku, seperti kasus Baiq Nuril, seorang guru yang dipidanakan karena merekam percakapan telepon. Kedudukan mereka adalah sebagai korban, akan tetapi mereka malah mendapatkan tuntutan hukum yang cukup besar atas kasus yang menimpa kepadanya.
Ini adalah beberapa contoh pasal yang digunakan dalam kasus kekerasan berbasis gender online
ADVERTISEMENT
UU ITE Pasal 27 ayat (1) mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
UU Pornografi Pasal 4 ayat (1) mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
Dengan banyaknya korban KBGO yang terkriminalisasi, maka akan mengurangi jumlah korban KBGO yang ingin bersuara, mereka khawatir jika kejadian tersebut juga menimpa kepadanya. Sehingga banyak dari lembaga bantuan hukum, lembaga swadaya masyarakat, aktivis perempuan, dan sejumlah mahasiswa/i juga para pelajar yang menyuarakan untuk disahkannya RUU PKS, agar dapat melindungi dan menjawab kebutuhan korban.
Berikut ini adalah beberapa daftar penyedia layanan dan bantuan pendampingan terhadap korban:
ADVERTISEMENT
Sumber Referensi :
Kusuma, E. dkk. 2020. Aku Harus Bagaimana? Panduan Sigap Menghadapi Penyebaran Konten Intim Non Konsesnsual. awaskbgo.id/publikasi.
Purple Code Collective. 2020. CTRL+ALT+DEL Kekerasan Berbasis Gender Online. https://l.instagram.com/?u=https%3A%2F%2Flinktr.ee%2Fpurplecode&e=ATM_ewt7r8y3kDJUXQiKbv6b9mjbI_ZOIaDlZVeMAz0lrM8aXH301yykuFHzfmjVgEb_w9wZsWYEKK0rnZrZ0w&s=1
Ritzer, George. 2012. Teori Sosiologi dari Sosiologi Klasik Sampai Perkembangan Terakhir Posmodern. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.