Konten dari Pengguna

Proposisi Sukses Pedagang dan Kendala Tercapainya Smart Economy di Pasar Perak

Mohammad Tetra Al Ubaidah
Alumnus Sarjana Sosiologi UMM dan Founder @laki2progresif
19 Agustus 2023 10:19 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mohammad Tetra Al Ubaidah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pasar Tradisional (Sumber: Unpslash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pasar Tradisional (Sumber: Unpslash.com)
ADVERTISEMENT
Pasar Perak yang terletak di Kabupaten Jombang digadang-gadang akan menjadi sebuah pasar percontohan smart economy, dengan menggunakan Sistem Pembayaran Elektronik Terintegrasi (Si Ratri).
ADVERTISEMENT
Renovasi Pasar Perak yang dilakukan Pemkab Jombang merupakan ikhtiar bersama dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat melalui pasar smart economy. Maka tidak heran, jika Pemkab Jombang menggarap Pasar Perak secara serius, hingga memakan biaya sebesar Rp 10,7 miliar.
Pasar Perak telah diresmikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada 05 Maret 2023. Pasar Perak terdiri dari dua lantai, lantai pertama untuk pedagang dengan komoditas basah, sedangkan lantai dua diperuntukkan bagi pedagang dengan komoditas kering.
Selama proses pembangunan Pasar Perak berjalan hingga peresmian, yakni sejak pertengahan tahun 2021 hingga awal tahun 2023, para pedagang ditampung untuk sementara waktu agar berjualan di penampungan (lapak sementara) yang berada di belakang area Pasar Perak.
ADVERTISEMENT
Mendekati proses peresmian pasar, para pedagang telah diundi untuk mendapatkan lapak sesuai dengan jenis barang dagangan. Tujuannya, agar para pedagang dapat menempati lapak masing-masing ketika Pasar Perak diresmikan.
Setelah kurang lebih lima bulan Pasar Perak diresmikan, nyatanya masih banyak lapak kosong yang bertengger, baik yang berada di lantai pertama ataupun di lantai dua. Sebagian pedagang enggan berjualan di Pasar Perak dan memilih kembali berjualan di penampungan (lapak sementara).
Pasalnya, beberapa pedagang keluhkan daya jual yang menurun ketika berjualan di Pasar Perak, lantaran sepinya pembeli yang berkunjung. Sedangkan yang terjadi di penampungan, terlihat lebih padat dengan kehadiran pembeli, sehingga para pedagang memiliki potensi lebih besar untuk menjual berbagai komoditas.
ADVERTISEMENT
Termasuk bagi pembeli, mereka cenderung lebih mudah menemukan barang yang dibutuhkan lantaran banyaknya pedagang dengan komoditi yang lebih bervariasi. Sayangnya, beberapa pedagang yang berjualan di sekitar area penampungan tidak memedulikan ruas jalan yang terbatas, sehingga beberapa kendaraan menjadi terganggu ketika melintasi jalan tersebut.
Selain itu, para pembeli yang parkir sembarangan acapkali menambah kondisi semakin tidak teratur, sehingga tidak jarang area penampungan (lapak sementara) menjadi semrawut.
Gambar. Penampungan (lapak sementara), Kecamatan Perak. (Sumber: dokumen pribadi)
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Jombang telah memasang imbauan berupa banner yang dipasang di sekitar penampungan (lapak sementara), agar para pedagang segera menempati lapak yang berada di Pasar Perak, serta meninggalkan penampungan untuk berjualan.
Pemkab Jombang juga sempat mencantumkan sejumlah pasal dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yakni Pasal 6 huruf a, beserta ketentuan pidana di Pasal 9 ayat (1).
ADVERTISEMENT
Pemkab Jombang memberi waktu paling lambat tanggal 25 Mei 2023 bagi para pedagang yang sudah mendapatkan lapak di Pasar Perak untuk segera meninggalkan penampungan (lapak sementara).
Akan tetapi, hingga kini para pedagang tidak menggubris imbauan tersebut dan masih berjualan di penampungan, alhasil lapak di dalam Pasar Perak banyak yang kosong. Sedangkan transaksi antara pedagang dan pembeli di penampungan, terlihat lebih masif dan menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Melalui realitas tersebut, tampaknya ada beberapa harapan (das sollen) akan pembangunan Pasar Perak yang tidak selaras dengan realitas yang terjadi (das sein) di Pasar Perak. Terlebih, dukungan serta partisipasi dari para pedagang dan pengunjung Pasar Perak merupakan hal utama dalam mewujudkan pasar smart economy yang dapat memajukan roda perekonomian masyarakat dengan sistem pembayaran digital yang modern.
ADVERTISEMENT
Untuk menganalisa realitas yang terjadi, di mana pedagang enggan menempati lapak yang telah direnovasi di Pasar Perak dan memilih untuk kembali berjualan di penampungan (lapak sementara), maka dibutuhkan alat analisis yang dapat menerjemahkan fakta di lapangan.
Meminjam perspektif dari Sosiolog Amerika Serikat, yaitu George Caspar Homans tentang teori pertukaran, khususnya konsep proposisi sukses yang ia kembangkan. Homans (1974) berpendapat bahwa “jika semakin sering tindakan yang dilakukan seseorang mendapatkan imbalan, maka semakin besar kecenderungan untuk orang itu mengulangi tindakannya.”
Jika dilihat ke belakang, bahwa para pedagang sudah mendapatkan izin sementara untuk berniaga di penampungan (lapak sementara) sejak pertengahan tahun 2021 dan mereka mendapatkan keuntungan berulang kali dari tindakannya menjual komoditas di penampungan.
ADVERTISEMENT
Maka ketika mereka diminta untuk pindah ke Pasar Perak dan meninggalkan penampungan, mereka akan mempertimbangkan tindakan mana yang paling besar memberikan imbalan/keuntungan.
Nyatanya beberapa dari mereka keberatan untuk meninggalkan habitusnya dan tetap berjualan di penampungan (hal ini memungkinkan bahwa aktor meyakini tindakan berjualan di penampungan memberikan lebih besar imbalan/keuntungan ketimbang menempati lapak di Pasar Perak).
Sebaliknya, beberapa pedagang yang sudah menempati lapak baru di Pasar Perak mengalami turunnya daya jual dan sepinya pembeli yang berkunjung, hal itu semakin diperkuat dengan tidak diterimanya hukuman/tindakan tegas yang tidak diinginkan bagi mereka yang tetap berjualan di penampungan. Sehingga beberapa dari pedagang telah memutuskan untuk kembali ke penampungan.
Homans menganggap bahwa sebuah hukuman bukanlah cara yang paling efektif untuk mengubah perilaku seseorang, karena bagi Homans seseorang dapat melakukan tindakan yang tidak diinginkan sebagai reaksi akan hukuman yang didapatkan.
ADVERTISEMENT
Sehingga, yang lebih ideal ialah dengan meminimalisasi peluang seseorang untuk tidak mendapatkan imbalan/keuntungan atas tindakan yang tidak diinginkan. Serta memperbesar kesempatan seseorang untuk mendapatkan imbalan/keuntungan akan tindakan yang diinginkan.
Jika dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Jombang, ingin menertibkan para pedagang di penampungan (lapak sementara) dengan memindahkan aktivitas transaksi ke Pasar Perak, maka langkah ideal yang dapat ditempuh dengan tidak memberi ruang bagi aktor (pedagang dan/atau pembeli) untuk mendapatkan imbalan di penampungan, selanjutnya dengan memperbesar peluang aktor mendapatkan imbalan yang diharapkan di Pasar Perak.
Jika hal tersebut tidak dipenuhi, maka tulisan ini mencoba menggunakan fungsi teori—tidak hanya sebagai alat dalam menafsirkan fakta, akan tetapi juga meramalkan melalui pemikiran Homans—bahwa pedagang yang telah berjualan di penampungan akan tetap berlangsung selama para aktor di penampungan (lapak sementara) masih memiliki peluang untuk mendapatkan imbalan.
ADVERTISEMENT
Semoga tulisan ini dapat memberikan masukan bagi Pemerintah Kabupaten Jombang dalam mengambil langkah konkret yang ideal dan bijaksana.