Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perkembangan Bahasa pada Zaman Sekarang
13 Maret 2022 20:06 WIB
Tulisan dari Mohammad Wijdan Faiq Fadhlillah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Fenomena perkembangan bahasa secara bebas dilingkungan masyarakat memunculkan banyak sekali kreativitas bahasa.
ADVERTISEMENT
Setiap masyarakat dapat menyampaikan bahasa-bahasa unik yang dipadukan dengan bahasa asing dan bahasa daerah (interferensi). Pada akhirnya memunculkan bahasa-bahasa baru yang dikonsumsi oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Perkembangan ekonomi kreatif khususnya yang berhubungan dengan penamaan unit-unit usaha milenial ternyata memiliki beragam bentuk fenomena ketidaksesuaian penggunaan bahasa. Ketidaksesuaian tersebut dapat ditemukan dari beragamnya penamaan unit usaha milenial yang tersebar di ruang publik dan menjadi konsumsi publik setiap hari. Beberapa temuan fenomena ketidaksesuaian penamaan bahasa, diantaranya penamaan unit usaha milenial menggunakan kerancuan istilah serapan dari bahasa asing, kemudian penamaan unit usaha milenial menggunakan ejaan yang tidak resmi, dan juga penamaan unit usaha milenial yang menggunakan keleliruan pemaknaan.
Ketika fenomena yang menjadi kegamangan tersendiri dalam pengawasan eksistensi bahasa Indonesia. Hal tersebut dikarenakan setiap kegaduhan sengaja diciptakan oleh pemilik usaha milenial untuk menarik perhatian konsumen yang sebagian besar merupakan kaum milenial. Selain itu, kegaduhan-kegaduhan tersebut sengaja diciptakan untuk meningkatkan daya saing komersial antar setiap pemilik usaha.
Berdasarkan fenomena ragam bentuk kegaduhan penamaan unit-unit usaha milenial, saran yang dapat dilakukan agar eksistensi bahasa Indonesia dan sisi komersial dapat berjalanan beriringan adalah dengan mengadakan sosialisasi kepada pelaku unit usaha milenial tentang aturan perundang-undangan penggunaan bahasa di ruang publik, selanjutnya melakukan pelayanan bimbingan teknis terkait tata cara penyerapan bahasa melalui Pedoman Umum Pembentukan Istilah (PUEBI), dan juga memberikan pemahaman kepada pemilik usaha melalui sebuah kegiatan gelar bicara bahwa citarasa dan dimensi metode promosi lebih utama dibandingkan dengan pengolahan ragam bentuk penamaan yang tidak sesuai dengan ruang lingkup tata bahasa Indonesia yang baku.
ADVERTISEMENT